Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memengaruhi setiap transaksi jual-beli barang dan jasa yang kamu lakukan. PPN sendiri diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang PPN. Lalu, apa itu PPN beserta regulasi di dalamnya, seperti tarif hingga kewajibannya bagi business owner? Simak di bawah ini.

Definisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dikenakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dikenakan atas transaksi jual-beli barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Karena PPN merupakan pajak tidak langsung, pihak yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang atau pengusaha. Mereka memotong atau memungut PPN dari transaksi yang dilakukan dengan buyer.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV pasal 7 ayat (1), sebagai berikut:

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 11% (sebelas persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% paling lambat 1 januari 2025
  3. Masa berlaku PPN 12% ini tertuang dalam UU Harmonisasi Perpajakan Bab IV Pasal 7 yang dijelaskan secara rinci tentang tarif PPN. 

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, objek Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: 

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak (BKP).
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP.
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia (RI) yang mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas PPN

Apabila kamu sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka terdapat hak yang dapat kamu terima. Berikut Hak PKP atas PPN:

  1. Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atau pembelian atas BKP/JKP.
  2. Dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran atau penjualan dan juga berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
  3. Dapat mengajukan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan dan pembukuan sesuai keadaan sebenarnya.

Poin nomor dua, restitusi dalam konteks pajak adalah pengembalian atau penggantian atas jumlah pajak yang telah dibayar lebih dari yang seharusnya, terutama jika jumlah pajak yang dibayarkan untuk pajak masukan lebih besar dari pajak yang harus dibayar untuk pajak keluaran atau penjualan. 

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas PPN

Selain hak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga memiliki kewajiban. Berikut kewajiban PKP atas PPN: 

  1. Melaporkan usahanya untuk ditetapkan sebagai PKP, jika sudah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  2. Memungut PPN dan PPnBM terutang.
  3. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
  4. Menyetorkan PPnBM terutang.
  5. Melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
  6. Menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.

Keunggulan menjadi PKP

Business owner perlu mengetahui keunggulan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut tiga keunggulannya:

  1. Bila wajib pajak menjadi PKP, maka pengusaha akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena tertib membayar pajak.
  2. Status PKP dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra perusahaan terhadap status dan reputasi pengusaha atau wajib pajak.
  3. Pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai PKP juga dapat melakukan transaksi jual-beli dengan instansi pemerintah maupun ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam transaksi jual-beli terutama antar bisnis, tentunya memerlukan invoice sebagai bukti transaksi dan instrumen penting pembayaran. Nah, perlu diketahui bahwa PPN dikenakan pada setiap transaksi jual-beli barang dan jasa, dimana perhitungan dan pelaporan PPN harus tercakup dalam setiap invoice yang dikeluarkan.

Agar pembuatan invoice semakin efisien, gunakan Paper.id sebagai platform invoicing yang mampu membuat, membayar, hingga mengirim invoice digital secara otomatis. Kamu bisa membuat invoice digital dengan e-Materai dari PERURI dan mengirimkannya otomatis ke buyer melalui email, SMS, dan WhatsApp.

Tak hanya itu, buyer pun akan dikirimkan pengingat secara otomatis untuk membayar invoice-nya, sehingga business owner tak perlu mengingatkan buyer satu per satu. Buyer juga bisa membayar melalui metode QRIS, VA, Tokopedia, Shopee, Blibli, hingga kartu kredit untuk tambahan tempo pembayaran. 

Daftar sekarang gratis di sini dan optimalkan pembayaran bisnismu!