Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh para business owner di Indonesia. Memahami aturan dan kewajiban PPh berguna untuk mengelola keuangan bisnis secara efisien karena PPh memengaruhi setiap transaksi jual-beli barang dan jasa yang kamu lakukan. Lalu, apa itu PPh beserta jenis dan regulasi di dalamnya? Yuk, simak di bawah ini.
Definisi Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. PPh ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia dan mencakup berbagai macam pendapatan seperti gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan jenis pendapatan lainnya.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh)
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh individu dari pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan di dalam negeri. Berikut penghasilan yang dipotong PPh 21:
- Penghasilan tetap dan tidak tetap yang diterima oleh Pegawai Tetap.
- Uang pensiun atau penghasilan serupa yang diterima secara teratur oleh penerima pensiun.
- Uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayar sekaligus lebih dari dua tahun setelah pegawai berhenti bekerja.
- Upah harian, mingguan, satuan, borongan, atau bulanan yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas.
- Imbalan untuk Bukan Pegawai seperti honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis lainnya.
- Uang saku, representasi, rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan yang diterima oleh peserta kegiatan.
- Honorarium atau imbalan tidak tetap yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap.
- Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan tidak tetap lainnya yang diterima oleh mantan pegawai.
- Penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang terlibat dalam perdagangan ekspor/impor dan penjualan barang mewah. Namun, tarif PPh 22 lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya. Pihak yang memungut PPh 22:
- Badan pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga pemerintahan yang melakukan pembayaran untuk pembelian barang.
- Badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta, yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor.
- Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak atas penghasilan dari jasa, hadiah, royalti, dan lainnya yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21. Tarif pajak ini dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari penghasilan tersebut dan terdiri dari dua jenis yaitu 15% dan 2%, tergantung pada objeknya.
4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas jenis penghasilan yang diperolehnya, dan pembayarannya langsung final oleh wajib pajak badan atau pribadi. Pajak ini tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan lain yang harus dibayar. Pasal 4 Ayat (2) memiliki tarif yang bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya, sehingga sering disebut sebagai Pajak Penghasilan Final.
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara bertahap untuk membantu Wajib Pajak mengurangi beban pajaknya. Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir. Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menerima nomor transaksi penerimaan dari pemerintah dianggap telah mengajukan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi tersebut.
6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dari luar negeri atas penghasilan yang diterima dari Indonesia, kecuali jika mereka memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Peraturan tentang PPh Pasal 26 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang dikenakan Potongan Pajak Penghasilan Pasal 26 mencakup penerimaan berupa barang atau layanan yang diberikan oleh pemotong, seperti perusahaan atau institusi keuangan, kepada penerima pembayaran atau penghasilan. Potongan ini adalah kewajiban pajak yang harus dipatuhi oleh pemotong, kemudian disetor kepada otoritas pajak dalam negeri.
7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah kekurangan bayar Pajak Penghasilan (PPh) yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), yang dihitung dengan mengurangi total pajak yang seharusnya dibayar (PPh 21, 22, 23, dan 24) serta PPh Pasal 25 oleh sebuah perusahaan dalam satu tahun pajak. Subjek Pajak PPh Pasal 29 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 adalah pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh sejumlah Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 15 seringkali menggunakan aturan khusus untuk menghitung penghasilan bersih dari bisnis-bisnis tertentu yang tidak bisa dihitung dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam PPh Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
9. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19
PPh Pasal 19 adalah pajak yang dikenakan pada keuntungan yang timbul dari penilaian ulang aset tetap, di mana nilai saat ini lebih rendah daripada nilai pasar. Penilaian ini juga dapat disebut sebagai revaluasi.
Subjek pajaknya adalah perusahaan-perusahaan di dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dapat menilai kembali nilai aset tetapnya. Namun, ada pengecualian untuk mereka yang diizinkan menggunakan bahasa Inggris dan Dollar Amerika Serikat dalam pembukuan mereka. Perusahaan yang tidak mampu membayar Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayarkan sekaligus menurut Pasal 5, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara bertahap selama maksimal 12 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap business owner sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. PPh merupakan bagian penting dari sistem perpajakan yang memengaruhi setiap aspek bisnis, termasuk pengelolaan invoice.
Setiap invoice tidak hanya mencatat transaksi penjualan, tetapi juga menjadi dasar penting dalam penentuan dan pelaporan kewajiban pajak. Menghitung nilai pajak pada invoice kini bisa dilakukan secara otomatis, sehingga tidak perlu dilakukan secara manual.
Business owner bisa menghitung pajak pada invoice secara otomatis dengan menggunakan Paper.id karena sistem akan otomatis menambahkan atau mengurangi nilai pajak dari total jumlah yang tertera pada invoice. Dengan Paper.id, kamu bisa membuat jenis pajak sendiri sesuai dengan kebutuhan baik PPh atau PPN. Untuk informasi lebih lengkap, baca panduannya di sini.
Selain itu, buyer pun bisa memilih metode pembayaran favorit mereka untuk membayar invoice-nya, seperti QRIS, mobile banking, marketplace, virtual account (VA), atau kartu kredit. Proses pembayaran pun jadi lebih mudah.
Tunggu apalagi, daftar gratis sekarang di sini dan optimalkan pembayaran bisnismu!