Mengelola bisnis tentu tak bisa lepas dari pajak. Pajak sendiri memang banyak jenisnya, salah satunya adalah pajak penghasilan.

Mungkin, pajak penghasilan seringnya identik dengan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan. Padahal, ini juga perlu dipahami oleh business owner, lho. Yuk, simak definisinya di sini untuk memahami detailnya!

Definisi Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha atas pendapatan yang mereka terima dalam kurun waktu tertentu, biasanya satu tahun. Sederhananya, pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan berapa banyak uang yang bisnismu peroleh dalam setahun.

Ketentuan Pajak Penghasilan untuk Bisnis

Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk bisnis di Indonesia cukup kompleks dan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti bentuk badan usaha, omzet, dan jenis penghasilan. Secara umum, berikut adalah gambaran ketentuan PPh untuk bisnis di Indonesia:

PPh berdasarkan bentuk badan bisnis

  • Orang Pribadi (OP): Jika bisnis dijalankan oleh perorangan, maka PPh dikenakan berdasarkan tarif progresif PPh Orang Pribadi. Artinya, semakin besar penghasilan, semakin tinggi persentase pajaknya.
  • Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi): Jika bisnis dijalankan oleh badan usaha, maka PPh dikenakan berdasarkan tarif PPh Badan. Saat ini, tarif PPh Badan adalah 22% (berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya). Namun, ada beberapa pengecualian dan insentif yang dapat mengurangi tarif ini.

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh

  • Penghasilan dari usaha: Ini termasuk penghasilan dari penjualan barang atau jasa, dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan oleh peraturan perpajakan.
  • Penghasilan dari luar usaha: Ini bisa berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan dari penjualan aset.

Mekanisme pemungutan PPh

  • PPh Pasal 21: Dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai. Bisnis wajib memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke kas negara.
  • PPh Pasal 23: Dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atas jasa, sewa, royalti, dan hadiah. Bisnis wajib memotong PPh Pasal 23 dan menyetorkannya ke kas negara.
  • PPh Pasal 25: Merupakan angsuran PPh Badan yang dibayarkan setiap bulan. Besarnya angsuran dihitung berdasarkan penghasilan neto tahun sebelumnya.
  • PPh Pasal 4 ayat (2): Dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti bunga deposito, hadiah undian, dan sewa tanah dan/atau bangunan.

Insentif dan pengecualian PPh

Pemerintah sering memberikan insentif dan pengecualian PPh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor-sektor tertentu. Contohnya:

  • Pengurangan tarif PPh Badan untuk UMKM: UMKM dengan omzet tertentu dapat dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet.
  • Tax holiday dan tax allowance: Insentif untuk investasi di bidang-bidang tertentu.

Demikianlah definisi dan ketentuan pajak penghasilan untuk bisnis. Memang terkesan rumit, namun akan jauh lebih mudah jika bisnsimu mengelola transaksinya dengan invoicing yang rapi serta pembayaran yang praktis, seperti dengan Paper.id. Lewat Paper.id, kamu bisa membuat invoice digital dan melakukan pembayaran dengan lebih dari 30 opsi, termasuk dengan kartu kredit tanpa mesin EDC.

Yuk, download aplikasinya dengan klik banner berikut ini untuk iOS dan Android, gratis!

download paper