Aktivitas bisnis dan pajak adalah dua hal yang punya keterikatan kuat. Karena pajak merupakan hal yang diatur dalam undang-undang, kamu sebagai business owner wajib memahami dan mengikuti aturannya sesuai aturan yang berlaku.

Yuk, kenali pajak dengan mudah lewat penjelasan berikut ini!

Definisi Pajak

Pajak adalah pungutan yang bersifat wajib bagi individu maupun entitas bisnis oleh pemerintah. Pajak dikenakan dari pemerintah untuk membiayai aktivitas kenegaraan, seperti membangun infrastruktur publik dan berbagai inisiatif pemerintah lainnya. 

Contoh Pajak

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang paling umum dan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. PPh sendiri terbagi jadi dua kategori utama, yaitu PPh Orang Pribadi (Pasal 21 dan Pasal 22) dan PPh Badan yang dikenakan pada badan usaha.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada produksi dan distribusi barang dan jasa dengan tarif 11%. Namun, ada pula barang dan jasa yang dikenakan tarif lebih rendah atau dibebaskan sepenuhnya dari PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sesuai namanya, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah seperti perhiasan, kendaraan bermotor, dan lainnya.

Nah, itulah penjelasan tentang pajak dan beberapa contohnya. Selain 3 contoh yang disebutkan di atas, masih banyak kategori pajak lainnya. Jadi, pastikan bisnismu benar-benar memahami pajak apa saja yang mungkin dikenakan pada usahamu, ya.

Nah, untuk memudahkan proses pencatatan dan pelaporan untuk pajak, kamu bisa menggunakan Paper.id sebagai aplikasi bantuan.

Dengan Paper.id, kamu bisa memangkas banyak waktu pembuatan invoice dan mengecek transaksi bisnis.

Pasalnya, dengan Paper.id, kamu bisa buat invoice dalam 5 menit dengan template profesional yang sudah tersedia, dan mengakses lebih dari 30 opsi pembayaran digital.

Nantinya, seluruh transaksimu akan tercatat otomatis dan bahkan dapat disajikan menjadi laporan keuangan yang simpel dipahami untuk pemula sekalipun!

Yuk, daftarkan bisnismu gratis ke Paper.id!