Sebagai business owner, mungkin kamu sudah tidak asing dengan berbagai macam klasifikasi yang membedakan jenis-jenis bisnis. Dalam konteks pajak, klasifikasi lapangan usaha menentukan pajak yang dikenakan, setiap kategori usaha memiliki ketentuan pajak yang berbeda. 

Lantas, apa sebenarnya Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pajak hingga bagaimana karakteristik atau kategorinya? Untuk itu, simak selengkapnya di bawah ini!

Definisi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak

KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) Pajak adalah kode yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelompokkan wajib pajak berdasarkan jenis usaha. 

KLU merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2009 (Cetakan III). Meskipun begitu, beberapa perubahan pada KBLI III dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi pajak serta untuk mempermudah evaluasi penerimaan pajak negara.

KLU Pajak disusun berdasarkan beberapa kategori, seperti golongan pokok, sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-321/PJ/2012 dan telah diperbarui dengan PER-12/PJ/2022 mengenai klasifikasi lapangan usaha wajib pajak. 

Selain itu, PMK No. 149/PMK.03/2021 juga mengatur KLU, termasuk penyesuaian jumlah kode yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Karakteristik KLU Pajak

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) memiliki karakteristik unik dalam penulisannya. Setiap kode KLU terdiri dari 5 digit, dengan salah satu digit berupa alfabet yang berfungsi untuk mengelompokkan klasifikasi berdasarkan kategori utama dalam sektor atau lapangan usaha yang sama. 

Kode alfabet ini tidak menjadi bagian dari kode KLU itu sendiri tetapi digunakan sebagai penanda pengelompokan untuk mempermudah tabulasi.

Berikut adalah penjelasan ulang mengenai struktur dan pemberian kode pada KLU:

  • Kategori: Menggambarkan garis besar kegiatan ekonomi dan diberi satu huruf (A–U) untuk mewakili 21 kategori utama.
  • Golongan Pokok: Menjabarkan kategori ke beberapa bagian dengan dua digit angka.
  • Golongan: Memperinci golongan pokok menggunakan tiga digit angka.
  • Subgolongan: Menguraikan golongan menjadi unit lebih spesifik dengan empat digit angka.
  • Kelompok: Memilah subgolongan menjadi kegiatan yang lebih homogen.

Demikian penjelasan mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak. Sebagai business owner, memahami KLU yang sesuai, dapat mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kategori dan golongan yang berlaku. Ini membantu pemerintah menentukan tarif pajak yang relevan dan memberikan insentif kepada sektor tertentu.

Jika kamu ingin mengelola pajak bisnis lebih efisien, platform seperti Paper.id. Dengan platform ini, kamu bisa memastikan bahwa semua transaksi terdokumentasi dengan baik, memudahkan pelaporan pajak, dan mengurangi risiko kesalahan administrasi untuk mendukung prinsip kepatuhan pajak tanpa melibatkan proses yang rumit.

Yuk, download aplikasi Paper.id sekarang!

download paper