Seiring makin eratnya peran teknologi dalam pekerjaan sehari-hari, tentu pemerintah juga mengaplikasikannya dalam sistem perpajakan, yakni dalam faktur yang disebut e-Faktur.

Jika belum memahami apa itu e-Faktur, ini dia penjelasan lengkapnya!

Definisi e-Faktur

e-Faktur atau faktur pajak elektronik adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan e-Faktur, kamu dapat:

  • Membuat faktur pajak: PKP dapat membuat faktur pajak dengan mudah melalui aplikasi e-faktur yang disediakan oleh DJP atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.
  • Mengirim faktur pajak:Faktur pajak yang telah dibuat dapat dikirim secara elektronik kepada pembeli.
  • Melapor faktur pajak PKP dapat melaporkan faktur pajak yang telah dibuat dan diterima melalui e-SPT Masa PPN.
  • Integrasi dengan sistem akuntansi: E-faktur dapat diintegrasikan dengan sistem akuntansi perusahaan sehingga data faktur pajak dapat langsung tercatat dalam pembukuan.

Manfaat e-Faktur

e-Faktur memberikan banyak manfaat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti kemudahan dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, peningkatan ketertiban administrasi, pencegahan pemalsuan faktur pajak, dan minimalisir kesalahan. Selain itu, efisiensi pengolahan faktur juga dapat meningkat, sehingga administrasi perpajakan lebih efisien. 

Contoh e-Faktur

Berikut adalah contoh e-Faktur, yang nantinya isinya harus disesuaikan dengan informasi keuangan bisnismu sendiri.

Nah, itulah dia definisi dan contoh e-Faktur. Untuk mempermudah invoicing, pembayaran, dan pencatatan bisnis, kamu bisa menggunakan Paper.id. Tentunya, gratis!

Yuk, klik tombol berikut ini.