UMKM bisa mengajukan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui bank-bank yang telah terdaftar. Namun, penting bagi UMKM untuk memahami jumlah dana KUR yang tersedia untuk setiap skema pembiayaannya. Oleh karena itu, simak penjelasan lengkap mengenai dana KUR di bawah ini.

Definisi Dana KUR

Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah program pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses pendanaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan bisnisnya. 

KUR menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman bank biasa, dengan masa tenor yang fleksibel. Program ini juga memberikan kemudahan persyaratan dan proses pengajuan yang lebih sederhana, sehingga memudahkan UMKM untuk mendapatkan modal yang dibutuhkan.

Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR)

1. KUR Super Mikro

KUR Super Mikro adalah kredit usaha rakyat yang diberikan dengan plafon kredit atau pembiayaan hingga Rp10 juta per penerima. Pemerintah memprioritaskan KUR Super Mikro ini diprioritaskan untuk bisa disalurkan kepada ibu rumah tangga dan/atau pekerja terkena PHK yang berusaha.

KUR jenis ini tidak memiliki syarat minimal lama usaha. Akan tetapi, calon penerima KUR Super Mikro yang belum memiliki usaha selama 6 bulan lamanya, wajib mengikuti pelatihan atau pendampingan usaha.

2. KUR Mikro

Produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah skema KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta per penerima KUR. Dalam memperoleh KUR Mikro, penerima KUR tidak diwajibkan agunan tambahan.

Tujuannya untuk mempermudah usaha mikro mengakses KUR. Untuk bank tertentu, pinjaman KUR Mikro ini menawarkan plafon mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, dengan jangka waktu maksimal 36 bulan untuk modal kerja hingga 60 bulan untuk kebutuhan investasi.

3. KUR Kecil

KUR kecil diberikan kepada pelaku usaha yang dianggap produktif dan layak dari sisi kredit dengan plafon pinjaman di atas Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Pada fase ini, usaha mikro akan didorong untuk mengembangkan usahanya dan bertransformasi menjadi usaha kecil dan menengah. Adapun, syaratnya bisa berikut ini:

  • Individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya

4. KUR Khusus

KUR khusus diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola bersama dalam bentuk klaster. Kredit ini menggunakan mitra usaha dan ditujukan untuk komoditas seperti perkebunan, peternakan, perikanan rakyat, industri UMKM, atau sektor produktif lainnya yang bisa dikembangkan.

KUR khusus diberikan kepada penerima sesuai kebutuhan, dengan plafon maksimal Rp 500 juta per individu dalam kelompok. Suku bunga atau marjin KUR khusus adalah 6% efektif per tahun, atau bisa disesuaikan dengan suku bunga/margin flat atau anuitas yang setara.

Tabel Angsuran Dana KUR 

Untuk memudahkan kamu, berikut tabel angsuran dana KUR dengan plafon mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp1.000.000 dengan pilihan tenor 12, 18, 24, 48, dan 60 bulan:

Tabel angsuran dana KUR
Sumber: BRI

Cara Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR bisa diperoleh dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Cara langsung berarti kamu sebagai pelaku UMKM bisa datang langsung ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank yang menyediakan KUR. 

Cara tidak langsung berarti kamu bisa mendapatkan KUR melalui lembaga keuangan mikro, koperasi simpan pinjam (KSP), atau unit simpan pinjam (USP) koperasi, atau melalui program-program kerja sama dengan bank-bank pelaksana. Berikut ini cara pengajuan KUR secara umum:

  1. UMKM harus mengajukan surat permohonan KUR kepada bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
  2. Bank akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan usaha UMKM berdasarkan permohonan tersebut.
  3. Jika bank menilai usaha tersebut memenuhi syarat, maka permohonan KUR akan disetujui, dengan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan bank. 
  4. Selanjutnya, bank dan UMKM akan menandatangani Perjanjian Kredit atau Pembiayaan.
  5. UMKM wajib melakukan pembayaran angsuran KUR kepada bank hingga lunas. 

Mengajukan KUR seringkali rumit dan memerlukan jaminan. Jika kamu mencari alternatif pendanaan selain KUR, opsi pinjaman yang umumnya lebih mudah dan tidak memerlukan jaminan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha, serahkan pada Paper.id.

Paper.id menghadirkan solusi modal kerja untuk UMKM berbasis invoice, tanpa jaminan dengan proses cepat 5 hari kerja**. Kamu juga bisa membuat invoice digital yang telah tersedia template-nya dan bisa dibubuhi e-Meterai resmi dari PERURI. 

Pembayaran pun tersedia dengan berbagai opsi, seperti virtual account, QRIS, Tokopedia, Shopee, Blibli, e-wallet, hingga kartu kredit untuk perpanjang tempo pembayaran. Tunggu apalagi? 

Kamu juga tak perlu khawatir karena daftar Paper.id gratis dan mudah. Pastikan kamu bisa menikmati fitur lengkap Paper.id dengan menyelesaikan verifikasi bisnisnya seperti panduan berikut!

Paper.id