Per Januari 2025, pemerintah meluncurkan sistem perpajakan baru, yaitu Coretax. Nah, apa itu Coretax? Yuk, simak selengkapnya di sini!

Definisi Coretax

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Manfaat Coretax

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pajak: Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan melalui otomatisasi dan digitalisasi proses bisnis.
  • Memperbaiki layanan bagi Wajib Pajak: Dengan Coretax, diharapkan wajib pajak dapat menerima layanan perpajakan yang lebih baik, mudah, cepat, akurat, dan transparan.
  • Mempermudah kepatuhan perpajakan: Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  • Pengawasan pajak yang lebih baik: Sistem ini juga dirancang untuk mendukung pengawasan yang lebih baik terhadap kepatuhan wajib pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Lalu, bagaimana dampaknya Coretax pada bisnis? Paper.id pernah membahasnya dalam artikel berikut. Silakan disimak, ya!

Terkahir, jangan lupa untuk gunakan Paper.id sebagai tools bantuan dalam invoicing, pembayaran, dan juga pencatatan bisnismu agar proses pelaporan pajak nantinya lebih mudah.

Yuk, klik tombol berikut untuk daftar gratis. Lalu, pastikan juga kamu menyelesaikan proses verifikasinya dan mencoba transaksi bisnis dengan 30+ opsi pembayaran yang ada, ya.