Saat mengelola bisnis online, pajak adalah suatu hal yang tidak bisa kamu hindari. Nah, mari kenalan dengan definisi pajak bisnis online dan bagaimana menghitungnya dengan tepat, agar kamu tidak kesulitan saat harus melaporkannya nanti. Simak penjelasan berikut, ya!
Definisi Pajak Bisnis Online
Pajak bisnis online adalah pungutan biaya bersifat wajib yang dikenakan pada individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha melalui platform digital, seperti e-commerce, marketplace, media sosial, atau situs web. Pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital turut berkontribusi pada pendapatan negara.
Contoh Perhitungan Pajak Bisnis Online
Berikut adalah contoh perhitungan pajak bisnis online di Indonesia, menggunakan skenario sederhana:
Skenario bisnis online
- Jenis usaha: Penjualan barang melalui marketplace.
- Pendapatan bulanan: Rp50.000.000.
- Biaya operasional bulanan: Rp20.000.000.
- Laba kotor: Rp30.000.000.
- Status pelaku usaha: UMKM yang terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jenis pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% dari omzet (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018).
Langkah perhitungan pajak
1. Hitung omzet bulanan
Pendapatan yang diperoleh dari penjualan dalam 1 bulan berdasarkan data di atas = Rp50.000.000
2. Terapkan tarif PPh Final UMKM
Tarif PPh Final untuk UMKM adalah 0,5% dari omzet:
Pajak = 0,5% × Omzet Pajak = 0,5% × Rp50.000.000 = Rp250.000 |
Nah, itulah dia definisi pajak bisnis online dan bagaimana cara menghitungnya. Cukup simpel, bukan?
Agar tak ada catatan bisnis yang tertinggal atau terlewat, gunakan Paper.id untuk invoicing dan transaksi bisnismu. Dengan Paper.id, invoice digital bisa kamu buat dengan mudah, langsung terhubung dengan pencatatan akuntansi bisnis sederhana yang bisa langsung kamu cek dari satu dashboard ramah pemula. Pembayaran bisnis pun tersedia dalam 30+ opsi, yang rekonsiliasinya bisa langsung otomatis sehingga tidak perlu repot lagi manual.
Yuk, download aplikasinya sekarang!