Baik invoice berbentuk kertas maupun digital tetap membutuhkan meterai untuk mengesahkan dokumen. Tapi sekarang, muncul meterai elektronik yang memudahkan business owner untuk menempelkan meterai secara langsung pada invoice digital. Apa itu dan fungsinya? 

Definisi Meterai Elektronik

Materai elektronik atau e-Meterai adalah bentuk meterai secara elektronik yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan fitur dan elemen pengaman khusus. Penggunaan e-Meterai ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Meterai elektronik digunakan untuk membayar bea materai yang biasanya diperlukan untuk dokumen-dokumen resmi, seperti kontrak atau invoice. Jenis meterai ini menggantikan meterai fisik dengan stempel elektronik yang sah secara hukum.

Bentuk Meterai Elektronik

Meterai elektronik dikeluarkan oleh PERURI yang memiliki nilai Rp 10.000. Meterai ini berbentuk persegi dan didominasi oleh warna merah muda. Pada e-Meterai terdapat beberapa tanda yang membuktikan keasliannya, seperti gambar di bawah ini:

Gambar materai elektronik
Source: PERURI

Setiap e-Meterai juga dilengkapi dengan kode unik yang berupa nomor seri dan terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan teks yang mencerminkan tarif bea meterai, yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, sesuai dengan nilai bea meterai yang tertera pada e-Meterai tersebut.

Cara Mengecek Keaslian Meterai Elektronik

Mengecek keaslian e-Meterai bisa menggunakan dua cara, yaitu melalui aplikasi PERURI Scanner atau website PERURI. Berikut cara mengecek keaslian e-Meterai:

  1. Download aplikasi Peruri Scanner di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasinya dan pilih “Scan QR“.
  3. Arahkan kamera ke dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.
  4. Aplikasi akan memindai secara otomatis.
  5. Setelah pemindaian berhasil, aplikasi akan menampilkan hasil validasi keaslian e-Meterai.
  6. E-Meterai dianggap asli jika memiliki informasi mengenai nomor berupa serial number, tanggal dan waktu pembubuhan, serta email yang terdaftar pada portal e-Meterai.

Jika menggunakan website, kamu bisa mengunjungi website PERURI di sini dan unggah dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai. Ikuti langkah-langkah prosesnya hingga hasil website menampilkan informasi mengenai keaslian e-Meterai. 

Fungsi e-Meterai dalam Invoice

Selain sebagai bukti transaksi resmi atau sah secara hukum, penggunaan e-Meterai dalam invoice memiliki fungsi lain yang penting. Berikut ini fungsi e-Meterai dalam invoice:

  1. Legalitas atau keabsahan hukum: Dengan menempelkan e-Meterai pada dokumen, invoice dianggap sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai bukti transaksi resmi.
  2. Menghindari pemalsuan: e-Meterai memiliki fitur keamanan, seperti kode unik dan ciri-ciri khusus yang membantu mencegah pemalsuan atau manipulasi dokumen. 
  3. Kemudahan administrasi: Dengan penggunaan e-Meterai, proses administrasi menjadi lebih efisien. e-Meterai dapat dengan mudah diintegrasikan ke dalam sistem manajemen invoice digital.
  4. Memenuhi kewajiban pajak: e-Meterai membantu memenuhi kewajiban pajak dengan menyertakan informasi tentang tarif bea meterai yang berlaku. Ini memastikan bahwa dokumen memenuhi persyaratan peraturan perpajakan.

Kini, kamu bisa membubuhkan e-Meterai dari PERURI pada invoice melalui Paper.id sebagai platform invoicing yang mampu membuat dan membayar invoice digital. Di Paper.id tersedia berbagai template yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan bisnismu.

Jadi, tidak perlu lagi membubuhkan satu-persatu. Selain itu, invoice juga bisa di-print, memudahkan business owner dalam mengirim invoice jika mitra bisnis membutuhkan dokumen cetak.