Giro merupakan metode pembayaran yang sering digunakan oleh para business owner. Dengan bertransaksi menggunakan giro, business owner bisa bertransaksi dengan nilai sebesar apapun karena tidak ada batas nominal transaksi.

Lantas, apa sebenarnya definisi giro? Berikut penjelasan singkatnya!

Definisi Giro

Giro atau current account merupakan suatu produk bank yang dapat dimiliki oleh perorangan, perusahaan, atau suatu badan yang berupa simpanan nasabah berupa rupiah atau mata uang asing. 

Giro dapat diambil dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Metode ini hanya dapat dilakukan selama jam kerja resmi bank terkait untuk memastikan proses transaksi berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.Giro sering kali disebut juga dengan cek

Secara umum, untuk membuat rekening giro secara perorangan hanya beberapa dokumen seperti KTP, SIM, Paspor yang masih berlaku, NPWP, Calon masalah Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI) serta menyiapkan setoran terkecil senilai Rp. 250.000

Bagi perusahaan, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti perorangan. Bedanya, perusahaan harus menyertakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, tanda daftar perusahaan, serta setoran terkecil senilai Rp. 500.000.

Giro dapat digunakan sebagai alat transaksi keuangan yang biasanya digunakan ketika hendak bertransaksi dengan jumlah besar. 

Jenis Giro

Secara umum, giro terbagi menjadi dua jenis yaitu giro perorangan dan giro badan usaha. Berikut penjelasannya!

  1. Giro perorangan

Giro perorangan biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh perorangan seperti usaha perseorangan, seperti toko kelontong, restoran, dan bengkel.

  1. Giro badan usaha

Giro jenis ini digunakan oleh perusahaan, koperasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah.

Contoh Giro

Secara umum, format kertas giro perorangan dan badan usaha terbilang mirip. Beberapa unsur pembeda antara kedua jenis giro tersebut adalah untuk perorangan, informasi yang tertera adalah nama pemilik akun, nomor akun, dan informasi identifikasi pribadi lainnya.

Sementara untuk badan usaha, ada informasi tambahan seperti nama perusahaan, nomor identifikasi pajak, dan tanda tangan yang terkait dengan otoritas yang berwenang dalam perusahaan tersebut.

Berikut visualisasinya:

Sumber: majoo.id

Demikian pembahasan singkat mengenai giro. Intinya giro merupakan sebuah produk bank yang dapat dimiliki perorangan atau badan/usaha yang bisa digunakan sebagai alat transaksi. Biasanya, nasabah menggunakan giro untuk melakukan transaksi dengan jumlah besar.

Meski begitu, penggunaan transaksi giro saat ini sudah berkurang menyusul banyaknya metode transaksi online yang makin mudah di akses. 

Demi menjaga eksistensi giro, Bank Indonesia bahkan telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia pada 27 Desember 2022.

Semakin penasaran dengan giro? Baca artikel lengkapnya disini!

Ketika melakukan transaksi, kamu tidak hanya membutuhkan alat transaksi seperti giro saja. Kamu juga harus menyiapkan perlengkapan lainnya seperti invoice dan semacamnya. 

Kalau kamu bingung cara transaksi yang gampang dengan invoice dibuat dengan simple dan cepat, pakai Paper.id aja. Dengan transaksi menggunakan Paper.id,  kamu bisa menikmati beragam kemudahan loh! Mulai dari ada fitur pengingat pembayaran, mendapat e-materai yang gampang, sampai pembuatan dan pengiriman invoice yang super simple.

Jadi, tunggu apa lagi? Ayo transaksi pake Paper.id sekarang!

Banner Android Landscape