Bagi seorang eksportir, menerima order dari importir adalah hal yang sangat membahagiakan sebab biasanya mereka akan memesan dalam jumlah muatan yang besar. Akan tetapi, itu merupakan awal dari perjuangan sesungguhnya lantaran melakukan pengiriman antar negara yang cukup menyulitkan.

Mau tau lebih lengkap mengenai ekspor dan impor? Baca daftar lengkapnya di bawah sini:

  1. Ekspor dan Impor: Fenomena Jualan Barang ke Mancanegara (Part 1) 
  2. Ekspor dan Impor: Regulasi Perdagangan yang Wajib Diketahui Pengusaha (Part 2)
  3. Ekspor dan Impor: Metode Pembayaran dalam Transaksi Jual Beli (Part 3)
  4. Ekspor dan Impor: Cara Mengirim dan Mengemas Produk ke Luar Negeri (Part 4)
  5. Ekspor dan Impor: Apakah Proses Pengiriman Via Bea Cukai Rumit? (Part 5)

Ketika kamu menerima orderan dalam jumlah besar ke luar negeri, itu artinya kamu harus mengikuti sejumlah peraturan yang rumit pula. Di saat inilah, kamu harus melakukan prosedur mulai dari packing hingga ke shipping.

Commercial Invoice

Jika ditanya apakah dokumen pertama yang dibutuhkan dalam pengiriman antar negara, jawabannya adalah commercial invoice. Semua detail produk dan pengiriman dituliskan di dalam dokumen ini beserta jumlah harga yang harus dibayarkan.

Selain untuk dikirimkan kepada importir, pihak eksportir menggunakan commercial invoice ini sebagai tanda penjualan yang dilampirkan di dalam buku laporan keuangan mereka. 

Apabila kamu kesulitan dalam membuat invoice, kamu bisa menggunakan software invoice dan akunting Paper.id. Dengan software tersebut, kamu tidak perlu lagi membuatnya secara manual, kamu hanya perlu memasukkan semua detail produk dan harganya saja. Klik disini agar bisa menggunakan secara gratis.

Metode Pengiriman Barang

Sebagai seorang eksportir dan importir, kamu harus mengetahui metode-metode dalam pengiriman barang. Biasanya, pengiriman dilakukan melalui jalur darat, laut dan udara. Sudah ada banyak sekali jasa ekspedisi yang mampu mengirim barang yang akan diekspor.

Setiap kargo memiliki cara yang berbeda dalam menghitung ongkos pengiriman, seperti jarak destinasi tujuan dan juga berat dari barang yang akan diekspor. Yang terpenting, cari metode pengiriman yang bisa memberikan kamu kepastian lead time (jarak antara kapan waktu barang dikirim dan diterima).

Kenapa lead time menjadi penting? Kepastian datangnya barang akan masuk ke dalam pengelolaan gudang seorang pengusaha. Untuk bisnis yang membutuhkan kepastian datangnya waktu barang, seperti transportasi (mobil dan motor), hal ini sangatlah penting.

Karena, itu akan mempengaruhi keberadaan stok mereka dalam gudang. Terlebih lagi, ada beberapa bisnis yang menggunakan metode inventory Just In Time (JIT) alias baru akan membuat barang ketika ada pesanan saja.

Bill of Lading

B/L adalah sebuah dokumen pengangkutan barang yang dikeluarkan oleh pihak ketiga (jasa ekspedisi) kepada eksportir ketika mereka telah memuat barang di dalam kapal. Singkatnya, isi di dalam Bill of Lading adalah detail lengkap mengenai transaksi pihak eksportir dan importir sekaligus juga produk yang diperjualbelikan.

Lebih lanjut, Bill of Lading mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah:

  1. Tanda penerimaan dan pemuatan yang memastikan jika produk sudah siap dikirimkan dari negara asal eksportir.
  2. Dokumen yang dibutuhkan oleh importir untuk mengambil produk mereka apabila telah sampai di tempat tujuan.
  3. Kontrak yang mengikat jika kedua belah pihak sudah memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk mengirimkan barangnya.

Di dalam B/L terdapat beberapa data transport yang patut kamu ketahui seperti:

  1. Vessel: Kapal pengangkut muatan.
  2. Voy: Voyage dari kapal.
  3. POL: Port of Loading, Pelabuhan dimana barang pertama kali dimuat.
  4. POD: Port of Discharges, Pelabuhan dimana barang diturunkan.

Fyi, Bill of Lading merupakan dokumen yang sangat penting. Isi dari dokumen ini harus sama dengan yang ada di dalam Commercial Invoice dan Packing List. Karena jika tidak, pihak bea cukai akan mempermasalahkan produk yang akan diekspor tersebut.

Dalam beberapa kasus, ketidaksamaan yang terjadi diantara ketiga dokumen tersebut akan membuat produk tertahan di bea dan cukai sehingga proses pengiriman tertunda hingga semua masalah dokumen diselesaikan.

Airway Bill

Jika Bill of Lading merupakan dokumen yang dibuat untuk memuat barang menggunakan kapal laut, Airway Bill adalah dokumen yang dikeluarkan apabila barang dimuat menggunakan jasa pesawat atau singkatnya menggunakan jalur udara.

Sama seperti (B/L), AWB dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa ekspedisi seperti JNE, TIKI, JNT dll. Penggunaan jasa ekspedisi udara memang lebih cepat dibandingkan dengan jalur laut. Akan tetapi, biaya yang dikeluarkan biasanya akan jauh lebih mahal dari biasanya.

Certificate of Origin

COO biasa juga disebut sebagai Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen ini dibutuhkan untuk memberikan penjelasan mengenai negara asal sebuah produk dan akan dikirim kemana produk tersebut. Di dalamnya, tertulis juga ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Apakah yang membuat COO ini penting? Saat ini, Indonesia telah menjalani perjanjian bersama dengan beberapa negara di dunia untuk melakukan pembebasan pembayaran bea masuk. Dokumen COO menjadi persyaratan untuk mendapatkan bebas bayar tersebut.

Singkatnya dengan COO ini, kegiatan ekspor dan impor dari negara seperti China, Thailand, Malaysia, Filipina, Jepang dan Korea akan digratiskan hingga waktu tertentu. Itulah kenapa ini menjadi kabar baik bagi para eksportir dan importir di tanah air.

Izin Ekspor dan Impor

Jika kamu hanya membeli satu produk melalui Alibaba, Amazon dll, itu bukanlah masalah. Namun, kamu tidak akan diperbolehkan menjadi importir dan eksportir dalam jumlah besar apabila tidak memiliki izin lisensi sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Terdapat beberapa surat izin yang harus kamu miliki jika ingin melakukan transaksi antar negara, seperti:

1. Izin Usaha (IU)

Semua jenis bisnis memerlukan izin usaha (IU) terlebih lagi jika kamu telah memiliki pegawai. IU dikeluarkan sebagai bagian dari aturan legalitas dari pihak pemerintah kepada semua pelaku usaha di Indonesia agar bisnis bisa diawasi dengan baik.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan izin usaha? Mudah, kamu hanya harus mengajukannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya izin ini, kamu bisa melakukan transaksi secara sah dengan pihak manapun di dalam negeri.

2. Izin Impor

Setelah IU dikeluarkan, kamu juga perlu membuat izin impor apabila ingin melakukan transaksi antar negara. Tanpa adanya surat izin ini, semua kegiatan ekspor atau impor barang akan ditahan karena dianggap ilegal dan menyalahi aturan.

Impor produk baru bisa dilakukan apabila kamu telah memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Angka Pengenal Importir (API). Kemudian, kamu juga harus memegang satu dari tiga lisensi di bawah ini:

a. Lisensi Umum Impor / API Umum (API-U)

Lisensi ini hanya akan diturunkan kepada pelaku usaha yang akan menjual lagi produk impor yang mereka beli. Singkatnya, lisensi ini diberikan kepada mereka yang merupakan reseller, dropshipper ataupun konsinyasi.

b. Lisensi Impor Produsen / API Produsen (API-P)

API-P dikeluarkan kepada pelaku usaha yang membeli bahan baku mentah untuk dibuat menjadi sesuatu produk. Kemudian, produk itu dijual lagi kepada pelanggan mereka sendiri.

c. Lisensi Impor Terbatas / Api Terbatas (API-T)

API-T diberikan kepada perusahaan yang mendapatkan investasi dari pihak asing untuk mengimpor produk ke Indonesia. Barang impor yang mereka datangkan juga akan mendapatkan pengurangan PPh menjadi 2.5%.

3. Merk Dagang

Terakhir, adalah merk dagang. Banyak pemilik usaha untuk mematenkan bisnis mereka sehingga bisa dibajak oleh orang lain. Kejadian seperti ini seringkali terjadi dan dampaknya bisa sangat besar, mulai dari pencabutan nama brand hingga tuntutan hukum.

Daniel Nugraha