Orang bijak, bayarlah pajak! Itulah jargon yang sering kita dengar agar mendorong masyarakat untuk taat membayarnya, tak terkecuali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM.
Pajak ini diterapkan dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat atas barang mewah dan melindungi perusahaan atau produsen barang mewah dalam negeri dari masuknya barang impor mewah. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, yuk simak artikel ini hingga selesai!
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM dengan Akurat
Dasar Hukum PPnBM
Melansir halaman Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah yang diproduksi atau diimpor oleh produsen atau pengusaha untuk kegiatan bisnisnya.
PPnBM sendiri memiliki dasar hukum yang sama dengan PPN, yaitu Undang-undang No. 42 Tahun 2009, yang sudah diganti dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU tersebut, sudah diatur mengenai objek mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ketentuan tarif secara umum, serta cara pemungutan pajak. Selain itu, ada juga PMK No. 05/PMK.010/2022 yang mengatur PPnBM dan ditanggung oleh pemerintah pada tahun 2022.
Omong-omong, jika kamu ingin mempelajari lebih lengkap tentang seluk-beluk perpajakan dalam bisnis, ada beberapa artikel menarik yang bisa kamu baca di bawah ini:
1. Mudahnya Pisah Pajak Pribadi dan Bisnis, Ini Tips Vincent Liyanto!
2. Kewajiban Pajak Badan Usaha: Definisi dan Jenis-jenisnya
Perbedaan PPnBM dan PPN
Seperti yang sempat diulas sebelumnya, PPN dan PPnBM diatur dalam undang-undang yang sama, sebab PPnBM tidak dapat dikenakan tanpa adanya pengenaan PPN. Meski begitu, keduanya tetap memiliki perbedaan, yang mana PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa.
Sementara itu, PPnBM hanya dikenakan satu kali saat impor barang mewah atau ketika penyerahan barang yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan barang maupun jasa tersebut, di dalam Daerah Pabean, dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Daerah Pabean sendiri merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Syarat Suatu Barang Dikenai PPnBM
Untuk menentukan apakah suatu barang dikenai PPnBM atau tidak, ada beberapa dasar yang harus diperhatikan, antara lain:
- Harga jual barang, termasuk biaya tambahan yang dikenakan oleh penjual.
- Nilai ekspor, yaitu semua biaya yang dibebankan oleh eksportir.
- Nilai impor, yakni cukai impor, uang dari biaya masuk serta pungutan lainnya.
- Biaya penggantian, termasuk biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak dan barang kena pajak, serta nilai lainnya.
Tujuan Penerapan PPnBM
Ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah menganggap bahwa PPnBM sangat penting untuk diterapkan. Pajak ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk mengatur konsumsi dan mendapatkan pendapatan tambahan bagi pemerintah. Selain itu tujuan lainnya adalah:
- Menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
- Mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
- Mengamankan penerimaan negara.
- Sebagai perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
Selain itu, pembayaran PPnBM hanya dilakukan satu kali, yaitu ketika impor BKP atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maupun pada saat penyerahan BKP dari produsennya. Dengan begitu, pajak penjualan barang mewah tidak perlu dikenakan lagi ketika proses penyerahan pada tahap selanjutnya.
Barang-Barang Mewah yang Dikenai PPnBM
Seperti namanya, PPnBM ini dikenakan pada berbagai jenis barang mewah. Barang-barang yang dikenai pajak ini bisa bervariasi dari waktu ke waktu, berdasarkan peraturan yang ada. Melansir halaman Online Pajak, beberapa contoh barang tersebut berdasarkan PP 61 Tahun 2020, di antaranya:
- Kelompok hunian mewah: Rumah mewah, apartemen, titan house, kondominium, dan sejenisnya.
- Kelompok bermotor, kecuali mobil ambulan, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara.
- Kelompok pesawat udara: Kecuali untuk keperluan negara serta angkutan udara niaga.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali keperluan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, usaha pariwisata, dan angkutan umum.
Tarif dan Cara Menghitung PPnBM
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM paling rendah ditetapkan pada rentang 10% dan paling tinggi 20%. Bila pengusaha melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, maka ia akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.
Sementara itu, untuk cara penghitungan jenis pajak ini, jika kita ambil contoh kasusnya yakni:
Pak Angga mengimpor BKP mewah dengan nilai impornya senilai Rp8.000.000, sedangkan tarif PPnBM yang dikenakan adalah 15%. PPnBM juga tidak bisa dipisahkan oleh PPN. Dengan begitu, bila dasar pengenaan PPnBM Rp8.000.000 dengan tarif PPN 10%, maka:
PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan PajakPPnBM = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000 |
Selanjutnya, Pak Angga perlu menghitung PPN yang dikenakan pada transaksi ini, yaitu:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)PPN = 10% x (Rp8.000.000 – Rp1.200.000)PPN = 10% x Rp6.800.000 = Rp680.000 |
Dengan begitu, total harga dan pajak yang harus dibayar Pak Angga atas transaksi ini yakni:
Harga Barang + PPnBM + PPN =Rp8.000.000 + Rp1.200.000 + Rp680.000 = Rp9.880.000 |
Itulah pembahasan lengkap seputar PPnBM, mulai dari pengertian, dasar hukum, tujuan, tarif, hingga cara penghitungannya yang penting untuk kamu ketahui.
Dengan memahami konsep ini, pelaku bisnis dapat memahami bagaimana PPnBM memengaruhi harga dan konsumsi barang mewah di Indonesia.
Baca Juga: Ketentuan Pencantuman NIK Faktur Pajak yang Harus Diketahui
Bagi kamu yang saat ini fokus pada pengadaan maupun distributor barang-barang mewah, tentu perlu mengeluarkan invoice. Invoice sendiri berfungsi sebagai dokumen penagihan pembayaran kepada klien bisnis kamu serta sebagai kontrol internal untuk perusahaan, salah satunya sebagai bukti pungutan pajak pengusaha yang sudah melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Sayangnya, dalam membuat invoice yang rapi dan tepat tidak semudah yang dibayangkan, apalagi jika membuatnya dalam jumlah banyak, itu bisa menimbulkan risiko terjadinya human error. Namun tenang saja, kamu bisa mengandalkan Paper.id dalam hal ini.
Paper.id merupakan platform invoicing yang mampu membuat dokumen ini dalam jumlah sedikit maupun massal tanpa perlu mengkhawatirkan adanya risiko kesalahan dan ketidakakuratan. Kamu bisa membuat, mengirim, hingga memantau invoice tersebut secara otomatis.
Ayo tunggu apalagi, gunakan Paper.id sekarang juga dan rasakan manfaatnya. Gratis!
- Year-End Promo dari Paper.id, Meriah Penuh Hadiah! - November 20, 2024
- 5 Aplikasi Terbaik untuk Cek Skor Kredit bagi Pebisnis Tahun 2024 - November 15, 2024
- Pakai Paper Virtual Card, Bonus 2000 Miles dan E-Voucher MAP Rp200.000! - November 11, 2024