Munculnya e-meterai atau meterai elektronik menandakan kemajuan teknologi yang semakin canggih di era modern saat ini. Inovasi ini akan menggantikan meterai fisik yang nominal 10.000 rupiah, lho! Memang apa perbedaannya?
Sebelum itu, kamu pasti sering menggunakan meterai dalam berbagai aktivitas administrasi dan transaksi keuangan, kan? Seperti dalam menggunakan dokumen legal dan kontrak, surat izin dan lisensi, surat resmi dan pemberitahuan invoice, dan lain sebagainya.
Sebagai pebisnis, untuk menunjang kesuksesan di masa yang akan datang, tentu kamu harus mulai mengefisiensikan segala aktivitas bisnis kamu, termasuk dalam penggunaan meterai.
Dengan demikian, berikut ada perbedaan antara meterai 10.000 dan e-meterai. Disimak, yuk!
Perbedaan E-Meterai dan Meterai Fisik
Meterai elektronik merupakan wujud meterai yang berbentuk digital. Maksudnya, secara fungsi sama dengan meterai fisik pada umumnya, yang membedakan hanyalah pada penggunaannya yang bisa dipakai pada dokumen digital atau elektronik.
Sementara itu, meterai fisik penggunaannya dapat dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen fisik. Di sisi lain, perbedaan signifikan juga terletak pada bentuk dan medianya. Memang bagaimana?
Begini, meterai fisik berbentuk kertas atau label yang bisa ditempelkan secara fisik pada dokumen, sementara e-meterai berbentuk elektronik dan dikeluarkan dalam bentuk dokumen digital yang bisa dicetak melalui printer atau disimpan dalam format elektronik.
Dalam akses pun, untuk bisa mendapatkan meterai fisik, kamu perlu pergi ke kantor pos atau ke pedagang yang menjual meterai lalu di tempelkan. Sedangkan, e-materai bisa dibeli dan dibubuhkan secara online melalui platform yang telah resmi bekerja sama dengan PERURI sebagai penyedia e-materai, sehingga bisa diakses dengan mudah kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: Cara Mudah Beli E-Meterai untuk Kebutuhan Bisnis Kamu!
Perlukah Beralih ke E-Meterai?
Kamu harus segera mempertimbangkan untuk beralih menggunakan e-meterai dalam berbagai aktivitas bisnismu. Karena cepat atau lambat, adopsi digital ini akan segera direalisasikan oleh pemerintah dan kamu harus persiapkan hal itu. Nah, berikut alasan kenapa kamu mesti beralih menggunakannya, antara lain:
Memberikan Kesetaraan Dokumen Kertas dan Elektronik
Maksudnya, dokumen yang dibubuhkan oleh meterai memiliki posisi yang sah untuk digunakan. Nah, dengan menggunakan e-meterai, dokumen elektronik kamu akan memiliki kedudukan yang sama juga dengan dokumen kertas dan dapat digunakan untuk berbagai aktivitas bisnismu.
Selain itu, dengan e-materai juga menjadi salah satu cara kamu untuk mengurangi biaya cetak dan penggunaan kertas, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan dan mengadopsi praktik yang lebih berkelanjutan.
Lebih Mudah Digunakan Karena Pembelian Secara Online
Kamu tidak perlu lagi melakukan pencetakan dan mengirim dokumen secara konvensional yang tentunya akan memakan proses lebih banyak. Dengan menggunakan e-meterai, pembubuhan bisa dilakukan secara elektronik dalam waktu hitungan menit saja. Ingat! Waktu adalah uang, jadi jangan buang-buang waktu.
Misalnya, sesederhana tidak memerlukan lem atau perekat. Meterai fisik biasanya memerlukan lem untuk ditempel pada dokumen, sedangkan e-materai, kamu hanya perlu mencetaknya dan menempelkannya pada dokumen secara online.
Meminimalisir Pemalsuan
Sama halnya dengan meterai fisik, e-meterai juga punya validitas yang bisa dicek secara real-time dengan fitur yang memungkinkan pembacaan keaslian data melalui aplikasi pihak ketiga seperti Adobe Acrobat Reader DC.
Tidak hanya itu, PERURI juga selaku penerbit e-materai menyiapkan fitur validasi secara forensik yang menjaga meterai dari pemalsuan, yakni PERURI Scanner. Kamu cukup unggah dokumen yang akan dipindai ke situs resmi PERURI tersebut.
Nah, berikut ini ada beberapa ciri khas yang hanya dimiliki e-meterai asli, antara lain:
- kode unik berupa nomor seri
- gambar Garuda Pancasila
- tulisan “Meterai Elektronik”
- angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
Langkah-langkah Menggunakan Meterai Elektronik
Agar lebih paham, berikut ini ada langkah-langkah menggunakan e-meterai:
- Kunjungi situs resmi e-meterai di https://e-meterai.co.id/ untuk memulai proses pembelian dan pembubuhan e-meterai.
- Login ke akun kamu untuk mengakses fitur pembelian dan pembubuhan. Setelah login berhasil, kamu akan diarahkan ke halaman utama.
- Pilih opsi “Pembubuhan” dari menu yang tersedia untuk memasukkan detail informasi dokumen yang akan diberi e-meterai. Isikan tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen yang sesuai.
- Unggah dokumen yang akan diberi e-meterai dalam format PDF. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas dan format yang sesuai.
- Posisikan e-meterai pada dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan penempatannya tepat dan sesuai dengan panduan yang diberikan.
- Klik tombol “Bubuhkan Materai” untuk memulai proses pembubuhan e-meterai. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengkonfirmasi tindakan tersebut dengan mengklik tombol “Yes”.
- Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memasukkan PIN yang telah didaftarkan sebelumnya sebagai langkah keamanan. Masukkan PIN dengan benar untuk menyelesaikan proses pembubuhan e-meterai.
- Setelah proses pembubuhan selesai, kamu akan diberikan opsi untuk mengunduh file PDF dari dokumen yang telah terbubuhi e-meterai elektronik atau mengirimkannya ke email yang telah terdaftar sebelumnya.
Baca juga: Sekilas Tentang E-Meterai Yang Baru Resmi Diluncurkan Pemerintah!
Demikianlah perbedaan antara e-meterai dengan meterai fisik senilai 10.000 rupiah. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, meterai elektronik menjadi solusi modern untuk kamu mengembangkan bisnis menjadi lebih efisien dalam menjalani segala aktivitas.
Solusinya, pakai saja Paper.id. Kamu bisa secara langsung membeli dan membubuhkan e-materai dalam invoice penjualan kamu. Nggak usah khawatir soal keamanan, e-materai di Paper.id bisa diverifikasi menggunakan aplikasi PERURI untuk dicek keabsahannya secara real time.
Yuk, tunggu apalagi? Daftarkan segera bisnismu dan nikmati mengelola bisnis jadi lebih praktis dengan klik tombol di bawah ini, gratis!
- Main Game di Telegram, Hiburan Ringan dengan Banyak Bonus - Desember 21, 2024
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak: Pengertian, Fungsi, Hingga Cara Cek Kodenya - Desember 19, 2024
- Usaha Seperti Apa yang Kena Pajak? Berikut Kategorinya! - Desember 19, 2024