Per Desember 2023, DJP telah mengumumkan imbauan untuk memadankan nomor NPWP dengan NIK untuk seluruh wajib pajak. Artinya, nanti tidak ada lagi NPWP dengan nomor terpisah. Kamu akan melapor pajak menggunakan nomor yang sama dengan nomor yang ada di KTP-mu.
Sebagai pebisnis, apakah ada hal lain yang perlu diketahui? Paper.id telah berkonsultasi pada ahli pajak, Anthony Ruby, S.E., CA., Asean CPA., BKP yang saat ini merupakan Partner di KKP Anthony Aris dan Rekan (Luminos).
Yuk, simak pemaparannya berikut ini!
Kenapa Pemadanan NIK dan NPWP Penting?
Menurut Anthony, tentu ini adalah hal yang sangat penting bagi warga negara Indonesia yang taat. Mengikuti imbauan pemerintah berarti mengikuti peraturan yang berlaku di negara ini.
Integrasi NPWP menjadi NIK tujuannya tak lain adalah memudahkanmu dalam melapor pajak.
“Nantinya, NPWP akan ditiadakan dan NIK digunakan untuk pelaporan pajak,” tegasnya. Anthony menambahkan, sistem ini cukup mirip dengan sistem yang berlaku efektif di AS.
Bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak, keputusan ini justru berangkat dari keluhan masyarakat akibat terlalu banyak kartu atau nomor untuk keperluan administrasi pajak.
Akhirnya, NPWP diresmikan untuk diintegrasikan atau dipadankan dengan NIK sesuai dengan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Selain untuk memudahkan, keputusan ini juga diimplementasikan untuk mengurangi aktivitas tidak bertanggungjawab terkait pajak, seperti pencucian uang dan lainnya. Pasalnya, melihat data dari DJP pula, shadow economy alias transaksi ekonomi ilegal di Indonesia per 2022 mencapai 8,3% hingga 10% dari PDB (Produk Domestik Bruto).
Terakhir, dengan NIK yang juga berlaku sebagai NPWP, diperkirakan penerimaan pajak dapat meningkat dari kondisi saat ini yaitu 10,1% dari PDB, yang mana angka ini masih lebih rendah dibanding kawasan Asia Pasifik di angka 19%.
Baca Juga: Ahli Pajak Ungkap Fakta Penggunaan Aplikasi Digital untuk Kelola Pembayaran Bisnis, Ternyata Begini!
Apa yang Terjadi Jika Pebisnis Tidak Memadankan NIK dan NPWP?
“Untuk sekarang, belum ada sanksi secara hukum jika kamu tidak memadankan NIK dan NPWP dalam waktu yang ditentukan. Namun, perlu diingat bahwa kamu tidak akan bisa melapor pajak jika tidak mengurus hal ini,” jelas Anthony. Inilah yang bisa menimbulkan masalah, apalagi jika kamu memiliki bisnis.
Kamu sudah pasti tahu bahwa agar bisnis bisa terus beroperasi, taat pajak adalah kewajibanmu.
Terkait itu, sebagai pebisnis kamu wajib paham sanksi jika tidak melapor pajak bisnis.
Poin perhatian untuk lapor pajak di 2024 setelah NPWP terintegrasi NIK
Nah, apakah integrasi atau pemadanan NPWP dengan NIK ini juga menyebabkan cara baru untuk lapor pajak di tahun 2024? Anthony menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aspek tersebut.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar lapor pajak tahun ini bisa berjalan lancar.
1. Penyesuaian PP (Peraturan Presiden)
Per tahun 2023 silam, PP Nomor 23 tahun 2018 resmi dicabut, digantikan dengan PP Nomor 55 tahun 2022 sebagai landasan terbaru.
Di tahun ini, cek apakah bisnis kamu masih layak menggunakan PP yang lama atau harus ganti dengan menyesuaikan PP baru.
Mengutip CNBC Indonesia, tarif PPh final sebesar 0,5% akan habis masa pengenaannya pada 2024 untuk Wajib Pajak UMKM dan Orang Pribadi.
PP Nomor 23 tahun 2018 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi tertentu. Tarif PPh final yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet. Sementara, PP Nomor 55 tahun 2022 adalah peraturan pemerintah yang menggantikan PP 23 tahun 2018.
Lalu, pembagian jangka waktu dengan PP yang baru jadi seperti ini:
- 7 tahun pajak bagi WP orang pribadi sejak didaftarkan.
- 4 tahun pajak bagi WP badan koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sejak didaftarkan.
- 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT sejak didaftarkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mencontohkan:
Misalnya, kamu adalah WP Orang Pribadi yang terdaftar tahun 2018. Maka, kamu bisa menggunakan tarif PPh final 0,5% dari tahun 2018 sampai 2024. Contoh lain, jika kamu terdaftar di tahun 2020, maka tarif PPh 0,5% bisa dipakai hingga 2026.
Secara umum, perubahan PP 23 tahun 2018 ke PP 55 tahun 2022 dapat dikatakan sebagai simplifikasi peraturan pajak UMKM. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
2. Dokumen pendukung yang lengkap
Menurut Anthony, banyak pebisnis yang terkena masalah karena tidak mempersiapkan atau mengecek dokumen keuangan dengan saksama.
Alias, kesalahan yang umum terjadi adalah tidak menarik data-data atau dokumen dari bank-bank yang digunakan, BPN, dan OJK per tanggal 31 Desember di akhir Tahun Pajak.
Ia mengingatkan, penting untuk memastikan semua arus keluar masuk uang tercatat di SPT dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang jelas.
Tak lupa, saldo outstanding di kartu kredit juga harus dilapor di SPT. Hal ini sering terlupa, apalagi jika pebisnis menggunakan kartu kredit untuk kebutuhan pribadi dan bisnis.
Misalnya, kamu menggunakan kartu kredit dan punya utang sebesar 300 juta rupiah dengan rincian utang 200 juta ke perusahaan. Berarti, catatlah hal ini sebagai piutang sehingga jelas ketika di-assess oleh pihak pajak.
3. Catatan cash flow lengkap
Selain punya dokumen pembuktian yang lengkap, jangan lupa untuk rapikan juga catatan cash flow bisnismu secara lengkap. Anthony memberi tips bahwa ini adalah cara business owner bisa lebih mudah memahami keuangan dan transaksi bisnisnya setahun ke belakang. Tentunya, punya catatan cash flow yang lengkap dan rapi juga sangat mempermudah proses pelaporan SPT.
Saat sedang mengevaluasi cash flow, kamu dapat melihat apakah ada kejanggalan dalam keuangan bisnismu yang nantinya harus diusut dan diklarifikasi atau didukung dokumen untuk menjelaskannya ke pihak pajak.
Baca Juga: Mudahnya Pisah Pajak Pribadi dan Bisnis, Ini Tips Vincent Liyanto!
Itulah dia penjelasan tentang pemadanan NIK dan NPWP beserta peraturan pajak baru yang berlaku di tahun 2024 ini. Kamu masih punya waktu hingga Juni 2024 untuk memadankan NIK dan NPWP, namun jangan lupa bahwa waktu lapor SPT juga sudah semakin mendekat. Oleh karena itu, segera urus segala keperluannya, ya!
Jika punya pertanyaan lainnya tentang perpajakan bisnis, kamu bisa berkonsultasi ke Paper.id dengan menghubungi kontak di bawah ini:
WhatsApp: +62 852 1952 6186 (WhatsApp Only)
Telepon: +62 855 7467 7916 (Call Only)
Email: support@paper.id
- Pakai Horizon Card untuk Bisnis, Lebih Banyak Untungnya! - Desember 19, 2024
- Contoh Kwitansi Catering dan Cara Simpel Membuatnya untuk Bisnis! - Desember 18, 2024
- Kwitansi Sewa Ruko, Simak Contohnya di Sini! - Desember 17, 2024