Dalam pengadaan barang dan jasa, istilah kontrak tentu sudah tidak asing lagi. Kontrak diberlakukan sebagai bentuk persetujuan antara dua orang atau lebih tentang kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan secara sebagian. Hal ini dituangkan dalam dokumen tentang persetujuan antara dua pihak dengan syarat dan ketentuan.
Hal ini berlaku dalam segala jenis bisnis dan industri. Dalam penerapannya, ada perbedaan yang terlihat bagi perusahaan swasta dan agen pemerintah. Perusahaan swasta cenderung fleksibel sedangkan agen pemerintah harus mematuhi peraturan dan aturan khusus yang berlaku karena, mereka bertanggung jawab atas dana masyarakat yang dipakai untuk pengadaan sesuatu.
Kontrak menjadi pelengkap dalam sebuah tender yang dilakukan oleh perusahaan untuk pengadaan barang dan jasa. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, perusahaan memberikan kontrak kepada vendor untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan bersama. Apa saja jenis dan pengaruhnya dalam pengadaan?
Baca juga: 5 metode pengadaan barang yang harus Anda ketahui
Jenis kontrak dalam pengadaan barang dan jasa
Berdasarkan Perlem LKPP no.9 tahun 2018, kontrak memiliki nama lain sebagai berikut:
- Treaty
- Covenant
- Accord
- Surat pernyataan keinginan (Letter of Intent)
- Nota kesepahaman (Memorandum of understanding)
- Nota kesepakatan (Memorandum of agreement)
- Perjanjian (Agreement)
Jenis-jenis kontrak dalam procurement terbagi kedalam beberapa jenis seperti:
- Stakes of procurement contracts
Sama seperti kontrak lainnya, kontrak ini bersifat mengikat dua pihak atau lebih yang berisi rincian tentang syarat dan ketentuan dari proyek tertentu. Kontrak yang disi harus akurat untuk mengurangi resiko masalah seperti vendor yang tidak mematuhi hukum atau perusahaan yang tidak menggunakan kontrak dengan harga yang tetap.
Kontrak ini terbagi kedalam 3 jenis yakni:- Waktu dan materi
- Biaya yang dapat diganti
- Kontrak harga tetap
- Fixed price contract
Kontrak fixed price adalah sebuah kontrak dengan nilai yang tetap. Dalam hal ini, vendor sudah setuju untuk menyediakan jasa atau barang dengan nilai kontrak yang telah ditetapkan (Diluar dari materi, biaya tenaga kerja, dan peralatan yang telah dikeluarkan)
Dengan begitu, vendor sudah paham akan resiko yang dihadapi dan siap menanggung segala biaya yang ada diluar total harga yang sudah disepakati. Kontrak ini dinilai memiliki resiko yang minimal bagi perusahaan karena, tidak perlu mengeluarkan uang lagi. Fixed price contract terbagi menjadi 2 jenis yaitu:- Lump-sum contract
Perusahaan atau vendor mempunyai satu pemahaman yang sama terhadap isi dan maksud dari kontrak. - Unit price contract
Kontrak ini melakukan perhitungan kontrak berdasarkan pada biaya dari setiap unit ukuran atau volume. Variasi dari kontrak ini adalah harga tetap tidak berubah hingga proyek selesai (flat rate) atau harga yang didapat dengan perkiraan volume (sliding rate). Kontrak ini biasanya sering digunakan dalam kerja konstruksi.
- Lump-sum contract
Baca juga: Procurement vs purchasing, pengertian dan perbedaannya
Pentingnya sistem kontrak untuk vendor
Kontrak perlu diberikan kepada vendor dalam sebuah pengadaan barang dan jasa untuk mencegah hal-hal yang mendatangkan kerugian. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah, vendor bisa pergi tanpa kabar dan tidak menyelesaikan pekerjaan.
Selain itu, pemberian kontrak bermaksud untuk memberikan nilai sahih akan sebuah kerjasama yang terjalin. Dengan begitu, semua pihak yang terlibat akan merasa terjamin dan pengadaan akan berjalan dengan lancar hingga akhir.
Hal ini memberikan keuntungan jangka panjang bagi perusahaan. Kontrak yang ada bisa meningkatkan kredibilitas perusahaan sehingga, mereka bisa menghemat waktu lebih banyak dalam mencari vendor yang ada.
Sama halnya dengan Paper.id, platform bisnis yang dapat menghemat waktu dan kerja Anda. Dengan fitur Invoice, Accounting dan Inventory, Anda bisa menghemat waktu, uang dan tenaga lebih banyak. Semua fitur telah terintegrasi sehingga, efisien dan praktis. Kembangkan bisnis Anda bersama Paper.id sekarang dan dapatkan secara gratis lewat link dibawah!
- 6 Cara Deteksi dan Cegah Fraud dalam Bisnis, Lakukan Sebelum Terlambat! - November 4, 2024
- Bahaya Invoice Palsu: Ancaman Tersembunyi yang Bisa Menguras Kas Bisnis Kamu - Oktober 28, 2024
- Cara Membuat Kwitansi di Word dan Excel, Mudah dan Cepat! - Oktober 10, 2024