Apa itu Payroll– bisnis yang besar selalu melibatkan SDA dan SDM yang banyak pula. Pengelolaan SDA lebih mudah apabila SDM mampu mengatasinya. Namun, banyaknya SDM (Sumber Daya Manusia) membuat seorang pengusaha harus berpikir mengenai sistem penggajian.
Berdasarkan hal tersebut, dibuatlah sebuah sistem penggajian bernama payroll. Apa itu payroll dan apa saja kriteria yang biasa digunakan untuk menggaji para karyawan? baca selengkapnya di bawah ini:
Apa itu Payroll?
Payroll atau penggajian merupakan suatu pekerjaan yang berada dibawah pengawasan dan pengelolaan divisi HRD. Pada beberapa perusahaan, system ini biasanya digabungkan dengan Divisi HRD. Namun juga ada beberapa perusahaan yang memisahkannya dengan kata lain tidak dibawah pengawasan HRD.
Jika kita membahas mengenai sistem penggajian, maka kita juga akan berbicara mengenai kompensasi, tunjangan, insentive, grading, benefit dan tentunya potongan-potongan. Beragam hal tersebut sangat berkaitan dengan sistem penggajian.
Secara standard, sistem penggajian merupakan suatu hal yang sudah pasti yang semuanya dapat dirumuskan secara jelas dan sangat mudah untuk dipahami. Namun, ada beberapa kriteria dasar yang harus Anda mengerti dan pahami terlebih dahulu.
Kriteria Dasar di Payroll
Setelah mengetahui tentang apa itu payroll, di bawah ini terdapat beberapa kriteria dasar yang biasa dijadikan patoka dalam sebuah sistem penggajian.
Skema penggajian merupakan hal mendasar yang harus dipahami ketika mengelola sistem penggajian. Skema pengajian pada setiap perusahaan akan berbeda, tergantung komposisi dan komponen apa sajakah yang akan dikelola oleh perusahaan tersebut.
Namun secara konsep dasarnya akan tetap sama, perbedaannya yaitu terletak pada pengembangan sistemnya saja. Komponen penggajian secara standard mempunyai rumus sebagai berikut: Gaji = Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak tetap + Bonus + Over time – Potongan potongan.
Upah Pokok
Upah pokok merupakan suatu bentuk pembayaran minimum yang dilakukan oleh pemilik usaha kepada karyawannya melalui kontrak kerja sebagai pengikatnya secara periodik. Secara umum upah pokok diartikan sebagai kompensasi minimum yang diterima oleh pekerja atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah pokok merupakan batas minimum yang wajib dipenuhi oleh suatu perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada para karyawannya. Hal tersebut diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 89.
Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap merupakan suatu kompensasi tambahan terhadap upah yang diberikan kepada pekerjaanya oleh perusahaan secara tetap. Tunjangan tetap mempunyai nilai yang bersifat tetap karena adanya ketentuan yang berlaku pada perusahaan tersebut. Meskipun begitu, akan berbeda nilainya antar pekerja karena adanya kebijakan dari perusahaan.
Beberapa kategori tunjangan tetap yaitu: tunjangan jabatan, masa kerja, keahlian dan beberapa jenis tunjangan lainnya.
Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap merupakan suatu kompensasi tambahan terhadap upah yang diberikan secara tidak tetap oleh perusahaan kepada para karyawannya. Tunjangan tidak tetap ini memiliki nilai yang berbeda pada setiap periode penggajian. Contoh dari tunjangan ini yaitu kehadiran, transportasi, makan, insentive target dll.
Bonus
Di beberapa perusahaan,bonus diberikan kepada karyawan karena adanya beberapa hal yang dianggap sebagai sebuah pencapaian baik, baik itu pencapaian perusahaan maupun pencapaian karyawan. Pemberian bonus biasanya dilakukan bulanan bersamaan dengan pada saat pemberian gaji. Atau bisa juga dilakukan pertahun.
Over Time
Over time atau lembur merupakan kelebihan jam kerja oleh karyawan yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Nilai lemburan atau overtime berbeda-beda jumlahnya antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya dan juga berbeda untuk setiap level gaji yang diberikan. Hal tersebut disebabkan karena upah pokok yang berbeda.
- Fraud, Istilah Kecurangan yang Sering Terjadi dalam Dunia Bisnis - Januari 29, 2024
- Khusus Pengguna Garuda Indonesia, Gratis Paper+! - Januari 11, 2024
- Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan yang Benar - Januari 1, 2024