Penggunaan dokumen bisnis yang sebelumnya berbentuk fisik menjadi digital telah memberikan dampak pada penggunaan meterai. 

Kementerian Keuangan secara resmi telah memperkenalkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nilai nominal Rp 10.000. Hal ini menandakan, masyarakat kini tidak perlu lagi repot membeli meterai kertas dan melekatkannya pada dokumen fisik, karena sekarang sudah ada solusi praktis yaitu meterai elektronik.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar & Beli E-Meterai untuk Kebutuhan Bisnis Kamu!

Apa Itu E-Meterai?

E-Meterai adalah salah satu bentuk meterai yang berbasis elektronik, memiliki karakteristik unik, dan mencakup fitur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Fungsinya adalah sebagai alat pembayaran pajak untuk dokumen elektronik dan terintegrasi dengan sistem elektronik yang menyimpan dokumen-dokumen tersebut.

Ciri dan Bentuk Meterai Elektronik

Perum Peruri telah meluncurkan meterai elektronik dengan nilai nominal Rp 10.000. Meterai ini memiliki bentuk persegi dengan warna dominan yang menarik, yaitu merah muda.

Meterai elektronik ini memiliki ciri-ciri khusus yang memastikan keasliannya. Setiap meterai elektronik dilengkapi dengan kode unik berupa nomor seri yang berbeda untuk setiap unitnya.

Selain itu, pada setiap meterai elektronik juga terdapat keterangan khusus yang mencakup gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan nilai tarif bea meterai, yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”. Informasi ini sejalan dengan tarif bea meterai yang tertera pada meterai elektronik tersebut.

Semua ciri-ciri tersebut memberikan jaminan atas keabsahan dan keamanan penggunaan meterai elektronik ini. Dengan demikian, pengguna dapat menggunakan meterai elektronik ini dengan keyakinan penuh dalam berbagai transaksi dan keperluan administratif.

Baca Juga: Manfaat E-Meterai Secara Umum dan Dalam Dokumen Bisnis!

Perbedaan Meterai Tempel dengan Meterai Elektronik

Apakah meterai tempel dan juga elektronik itu sama? Meterai tempel dan meterai elektronik tidak sama karena keduanya memiliki definisi dan cara penggunaan yang berbeda. Sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai tempel merupakan carik yang digunakan dengan cara menempelkannya pada dokumen, sedangkan meterai elektronik merupakan label yang digunakan dengan cara menambahkannya pada dokumen melalui sistem tertentu.

Lalu, Perum Peruri telah meluncurkan tampilan baru untuk e-Meterai dengan tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Tampilannya berbentuk persegi dan didominasi oleh warna merah muda.

Tidak hanya itu, meterai elektronik memiliki ciri-ciri yang patut diperhatikan, di antaranya:

Digit kode unik berupa seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai 
  • Terdapat frasa atau tulisan “Meterai Elektronik”.
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila.

Tidak hanya itu, penggunaan e-meterai juga membuktikan betapa pentingnya dokumen elektronik dalam dunia bisnis. E-meterai dapat mempermudah proses bisnis dan membantu menghindari tindakan pemalsuan yang dapat merugikan perusahaan.

Nah untuk mempermudah dalam proses pembelian e meterai. Kalian bisa membeli E-meterai di Paper.id. Paper.id telah bermitra dengan PERURI untuk menyediakan e-Meterai.

Dengan begitu, para pengguna Paper.id dapat membubuhkan e-Meterai langsung di invoice. Selain itu, mereka juga dapat membuat, mengirim & melacak invoice secara digital. Mudah bukan?

Semua urusan invoice jadi lebih mudah dengan Paper.id. Yuk daftar sekarang karena GRATIS dengan klik tombol dibawah ini!