Surat perjanjian konsinyasi merupakan dokumen penting dalam dunia bisnis yang berisi kesepakatan antara pemilik barang dan pihak yang menjualnya secara konsinyasi.
Praktik ini umum dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengoptimalkan keuntungan bisnis mereka.
Oleh karena itu, memahami cara pembuatan surat perjanjian konsinyasi menjadi hal yang krusial bagi para pemilik bisnis di Indonesia.
Dalam surat perjanjian konsinyasi, terdapat beberapa komponen yang harus dijabarkan secara rinci agar perjanjian memiliki kejelasan dan tujuan yang selaras bagi kedua belah pihak.
Nah, artikel ini akan membahas pengertian perjanjian konsinyasi serta komponen yang harus ada dalam surat perjanjian tersebut. Yuk, simak selengkpnya!
Apa Itu Surat Perjanjian Konsinyasi?
Perjanjian konsinyasi adalah suatu kesepakatan antara dua pihak, yaitu pemilik barang (konsinyor/consigner) dan pihak yang menjual barang (konsinyi/consignee) di mana pemilik barang memberikan hak kepada pihak penjual untuk menjual barang miliknya tanpa harus membeli barang tersebut terlebih dahulu.
Dalam perjanjian ini, konsinyi bertindak sebagai perantara yang menjual barang atas nama konsinyor dan akan mendapatkan komisi atau imbalan dari hasil penjualan.
Perjanjian konsinyasi sering digunakan dalam berbagai sektor bisnis, seperti retail, distribusi, dan industri kreatif, untuk memudahkan penjualan barang tanpa risiko finansial yang besar bagi pihak penjual.
Oleh sebab itu saat menjalankan bisnis maka secara tidak langsung biasanya akan berhubungan dengan hal semacam ini.
Nah, untuk mengukuhkan perjanjian, diterbitkan surat perjanjian konsinyasi sebagai bukti fisik.
Baca Juga: 3 Contoh Konsinyasi di Berbagai Industri Bisnis
Komponen yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Konsinyasi
Agar perjanjian konsinyasi berjalan dengan baik dan menghindari sengketa di kemudian hari, ada beberapa komponen penting yang harus ada dalam surat perjanjian konsinyasi.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai komponen-komponen yang dimaksudkan tersebut.
1. Judul perjanjian
Judul perjanjian dalam surat perjanjian konsinyasi harus jelas dan harus dapat mencerminkan isi dari dokumen tersebut.
Misalnya, “Surat Perjanjian Konsinyasi” atau “Perjanjian Konsinyasi Barang”.
Menggunakan judul yang jelas akan memudahkan pihak-pihak yang terlibat untuk memahami tujuan dari dokumen ini. Karena itu mulailah dengan memberikan judul surat yang jelas secara cermat.
2. Identitas semua pihak yang terlibat
Berikutnya juga perlu untuk menambahkan komponen berupa indentitas dari para pihak yang melakukan kesepakatan di dalam perjanjian tersebut.
Bagian ini mencakup informasi lengkap mengenai masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian, yaitu konsinyor dan konsinyi.
Informasi yang perlu dicantumkan dalam surat perjanjian konsinyasi ini meliputi sebagai berikut.
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor identitas (KTP, NPWP, atau dokumen identitas lainnya)
- Status hukum (apakah individu atau badan hukum)
Baca Juga: Konsinyasi vs Dropship: Sudah Tahu Bedanya dari Perspektif Pebisnis?
3. Deskripsi barang secara spesifik
Dalam surat perjanjian konsinyasi, sangat penting untuk mencantumkan deskripsi barang yang akan dikonsinyasikan. Deskripsi yang dimaksudkan ini setidaknya harus mencakup informasi berikut.
- Jenis barang
- Jumlah barang
- Spesifikasi atau karakteristik barang
- Kondisi barang (baru, bekas, dsb.)
Dengan adanya deskripsi yang jelas, tentunya hal tersebut akan menghindari kebingungan dan sengketa di kemudian hari.
Karena itu pastikan deskripsi sudah mewakili barang yang dimaksud selengkap mungkin.
4. Harga dan pembagian keuntungan
Bagian ini menjelaskan harga jual barang dan bagaimana pembagian keuntungan antara konsinyor dan konsinyi. Hal-hal yang perlu dicantumkan meliputi berikut ini.
- Harga jual barang
- Persentase keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak
- Cara pembayaran (apakah langsung, setelah barang terjual, dsb.)
5. Jangka waktu perjanjian
Jangka waktu perjanjian konsinyasi juga harus ditentukan dengan jelas. Dalam surat perjanjian konsinyasi, hal terkait dengan ini mencakup sebagai berikut.
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian
- Ketentuan mengenai perpanjangan perjanjian jika diperlukan
Baca Juga: 3 Contoh Bisnis Konsinyasi yang Paling Menguntungkan
6. Komponen tanggung jawab dan kewajiban
Dalam surat perjanjian konsinyasi, perlu juga diatur mengenai tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya yaitu seperti yang tertera di bawah ini.
- Kewajiban konsinyor untuk menyediakan barang dalam kondisi baik
- Kewajiban konsinyi untuk menjaga dan menjual barang dengan baik
- Tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang
7. Ketentuan pengembalian barang
Surat perjanjian konsinyasi juga harus mencakup ketentuan mengenai pengembalian barang yang tidak terjual. Hal ini mencakup sebagai berikut.
- Jangka waktu pengembalian barang
- Prosedur pengembalian barang
- Kondisi barang saat dikembalikan
8. Penyelesaian sengketa
Bagian ini penting untuk mengatur bagaimana jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak. Ketentuan yang bisa dicantumkan meliputi antara lain di bawah ini.
- Metode penyedia mediasi, arbitrase, atau melalui pengadilan
- Lokasi penyelesaian sengketa
9. Force majeure
Ketentuan mengenai keadaan memaksa (force majeure) juga perlu dicantumkan.
Hal ini harus mencakup situasi di luar kendali para pihak yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian, seperti bencana alam, perang, atau keadaan darurat lainnya.
Bagian penutup biasanya berisi pernyataan bahwa surat perjanjian konsinyasi ini dibuat dengan itikad baik dan tanpa paksaan.
Juga, perlu dicantumkan tempat dan tanggal penandatanganan perjanjian, serta tanda tangan kedua belah pihak.
Baca Juga: Keuntungan Konsinyasi Bagi Pelaku UMKM
Surat perjanjian konsinyasi adalah dokumen penting yang mengatur hubungan antara konsinyor dan konsinyi.
Dengan mencantumkan semua komponen yang diperlukan, perjanjian ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dan meminimalisir risiko sengketa di masa depan.
Nah, itulah dia penjelasan tentang surat perjanjian konsinyasi. Agar bisnismu makin lancar, gunakan Paper.id, ya. Paper.id adalah platform invoicing dan pembayaran bisnis yang bisa membantumu membuat invoice digital dalam 5 menit saja. Kamu bisa pilih dari 30+ opsi pembayaran sesuai preferensimu, juga menikmati rekonsiliasi otomatis sehingga tidak perlu mencocokkan transaksi dengan mutasi rekening.
Yuk, pelajari selengkapnya tentang Paper.id! Lalu, registrasikan bisnismu agar bisa nikmati seluruh fiturnya, gratis!