Cara hitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) cukup penting bagi para wajib pajak. Seperti yang diketahui bahwa pajak adalah salah satu kewajiban wajib pajak yang diatur dalam Undang-Undang.
Di dalam praktiknya, setoran pajak ini bisa beraneka ragam, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penghasilan (PPh).
Keberadaan DPP ini jadi pembahasan pada artikel ini sangat penting dipahami. Dengan mengetahui DPP, pengguna bisa memahami total transaksi dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.
Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam konteks PPN, DPP mencakup harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, ketika beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir.
Sementara itu, DPP untuk PPh berkaitan dengan penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.
PPh dikenakan langsung pada pihak yang memperoleh penghasilan tersebut. Dengan begitu, meskipun keduanya menggunakan konsep DPP, PPN dan PPh memiliki objek dan mekanisme pengenaan pajak berbeda.
Baca Juga: Kebijakan PPh 0,5 Terbaru untuk UMKM, Seperti Apa? Yuk, Pahami!
Agar invoicing dan pencatatan bisnis makin rapi, kamu bisa gunakan Paper.id. Dengan Paper.id, kamu dapat membuat invoice digital dalam 5 menit saja. Nantinya, informasi transaksi akan langsung tersimpan dan direkap dalam bentuk laporan keuangan sederhana yang rapi.
Nah, laporan keuangan dan catatan ini sangat penting untuk melaporkan pajak di kemudian hari. Pada saat itu terjadi, kamu tidak jadi perlu kesulitan untuk merekap data bisnis.
Yuk, pelajari Paper.id selengkpanya dengan klik di sini! Lalu, daftarkan bisnismu secara gratis untuk juga menikmati transaksi bisnis di Paper.id dengan 30+ opsi pembayaran, mulai dari transfer bank, QRIS, Virtual Account, e-wallet, marketplace, dan juga kartu kredit!
Jenis-Jenis DPP
Seperti yang sudah disebutkan bahwa DPP umumnya ada dalam PPN dan PPH. Maka dari itu, beberapa jenis DPP berdasarkan jenis pajaknya adalah sebagai berikut.
1. DPP PPh
DPP PPh adalah dasar pengenaan pada pajak penghasilan. Ada beberapa jenis DPP PPh yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- PPh 21: Bagian dari penghasilan wajib pajak yang dikenakan tarif pajak PPh 21. Artinya, besaran pajak adalah hasil kali DPP dengan tarif pajak.
- PPh 22 atau nilai impor: Nilai uang yang jadi dasar dalam penghitungan bea masuk. Ditambah dengan pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.
- PPh 23: Nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
- PPh 26: Terbagi menjadi tiga jenis DPP PPh 26, yaitu didasarkan pada jumlah penghasilan bruto dan penghasilan neto.
- PPh 15: Norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
- PPh 4 Ayat (2): Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan atas jasa tertentu dan sumber tertentu. Contohnya seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya
Baca Juga: Cara Hitung PPh 23 dari Pengertian hingga Contoh Perhitungannya
2. DPP PPN
Sedangkan untuk DPP pada PPN adalah sebagai berikut.
- Harga jual: Nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP).
- Penggantian: Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha. Hal itu dikarenakan penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
- Nilai impor: Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalamnya mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak.
Cara Hitung DPP
Berikut contoh penghitungan DPP pada penjualan yang disertai PPN atau tidak.
1. Cara hitung DPP jika tidak disertai PPN
PT A menjual perangkat komputer dengan harga Rp15.000.000 dan tidak termasuk PPN di dalamnya kepada PT P.
Diketahui, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penjualan perangkat komputer tersebut sebesar Rp11.000.000.
PPN atas pembelian tersebut menggunakan rumus menghitung DPP berikut:
- PPN terutang = DPP + (10% x DPP)
- PPN terutang = Rp11.000.000 + (10% x Rp11.000.000)
- PPN terutang = Rp11.000.000 + Rp1.100.000
- PPN terutang = Rp12.100.000
Jadi, jumlah yang harus dibayar oleh PT P kepada PT A adalah sebesar Rp12.100.000.
2. Cara hitung DPP apabila penjualan disertai PPN
PT A menjual perangkat komputer dengan harga Rp33.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum.
Maka, cara mencari tahu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas perangkat komputer tersebut adalah:
- DPP = 100/110 x Rp33.000.000 = Rp30.000.000
Dengan besaran DPP pada transaksi tersebut adalah Rp30.000.000, maka PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000
Jadi, harga perangkat komputer itu memang sudah dikenai PPN sebesar 10% atau Rp3.000.000.
3. Cara hitung DPP PPh
Perlu diketahui bahwa DPP juga bisa digunakan untuk menghitung PPh salah satunya PPh 21.
Perhitungan ini dikenakan bagi pegawai tetap, penerima uang pesangon, tenaga ahli, anggota dewan komisaris perusahaan, dan beberapa jenis pekerjaan lain yang sudah ditentukan memiliki PPh 21 sendiri.
Berikut adalah contoh perhitungan DPP PPh Pasal 21 untuk seorang pegawai:
Pak Ahmad merupakan pegawai tetap sebuah perusahaan swasta.
Ia belum menikah dengan pendapatan Rp15.000.000 per bulan dan biaya jabatan 5%.
Pak Ahmad terhitung mulai bekerja pada Januari-Desember 2021.
Maka untuk menghitung nilai DPP A sebagai berikut:
- Gaji satu tahun = 12 x Rp15.000.000 = Rp180.000.000
- Biaya Jabatan = 5 persen x Rp180.000.000 = Rp9.000.000
- Penghasilan Neto = Rp180.000.000 – Rp9.000.000 = Rp 171.000.000
Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak karena belum menikah dan tanggungan = Rp55.000.000, maka:
- DPP PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak
- DPP PPh 21 = Rp171.000.000 – Rp55.000.000
- DPP PPh 21 = Rp116.000.000
Jadi, Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 21 dari A sebesar Rp116.000.000.
Baca Juga: Mengenal Pajak Usaha Mikro di Indonesia Bagi Bisnis Kecil UMKM
Dari uraian ini, sangat penting untuk memahami cara hitung DPP agar memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi sanksi.
Perhitungan yang benar membantu pelaku usaha mengelola kewajiban pajak secara efisien.
Dengan terus memperbarui informasi, wajib pajak dapat lebih cermat dalam pengelolaan keuangan dan pelaporannya.