Hai, Sobat Paper!
Sesuai dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah, pebisnis juga harus menyesuaikan PPN yang dikenakan atas pembelian barang menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Paper.id senantiasa mendukung business owner di Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memberi kemudahan dalam prosesnya. Maka dari itu, mulai sekarang, kamu bisa menyesuaikan pajak yang dikenakan dalam transaksi bisnis dengan aturan PPN 12% sesuai dengan kebijakan yang telah disebutkan.
Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12% Pada 2025 Bagi Pebisnis, Apa Saja?
Perubahan dari Pajak 11% ke 12%
Tak perlu khawatir, karena perubahan dari pajak 11% ke 12% ini hanya berdampak pada perhitungan pembayaran yang perlu dilakukan oleh buyer.
Sebagai contoh, inilah ilustrasinya:
Misalkan ada sebuah toko “Maju Jaya” yang menjual sebuah mesin produksi industri.
Contoh 1: Transaksi dengan PPN 11%
- Harga mesin produksi sebelum PPN: Rp 10.000.000
- PPN 11%: Rp 10.000.000 x 11% = Rp 1.100.000
- Harga laptop setelah PPN: Rp 10.000.000 + Rp 1.100.000 = Rp 11.100.000
Contoh 2: Transaksi dengan PPN 12%
- Harga mesin produksi sebelum PPN: Rp 10.000.000
- PPN 12%: Rp 10.000.000 x 12% = Rp 1.200.000
- Harga laptop setelah PPN: Rp 10.000.000 + Rp 1.200.000 = Rp 11.200.000
Cara Mengatur Pajak di Invoice Paper.id
Tidak jauh berbeda dari biasanya, opsi pajak bisa diakses dari menu Penjualan > Invoice Penjualan.
Kamu hanya perlu membuat invoice seperti biasa dan memilih PPN yang dikenakan.
Untuk PPN 12%, kamu bisa memilih PPN 12% INCLUSIVE maupun EXCLUSIVE.
PPN 12% inclusive berarti harga barang sudah termasuk PPN 12%, sementara exclusive berarti harga barang belum termasuk pajak tersebut dan perlu dibayarkan oleh buyer.
Sebagai contoh, berikut adalah PPN 12% inclusive.
Seperti yang bisa dilihat, harga barang sesuai dengan subtotal karena pajak diasumsikan sudah termasuk dalam nominal yang tertera.
Sementara, berikut adalah contohnya jika PPN 12%-nya diberlakukan exclusive.
Di luar subtotal Rp4.200.000, buyer dikenakan pajak 12% sebesar Rp504.000, sehingga totalnya menjadi Rp4.704.000.
Baca Juga: Pakai Aplikasi Paper.id, Apakah Pihak Perpajakan Bisa Cek Data Perusahaan?
Saat ini, opsi pajak di Paper.id tetap tersedia lengkap, mulai dari PPH 21, PPH 21, PPN 1%, PPN 1,1%, PPN 10%, PPN 11%, dan tentunya PPN 12%, semuanya baik inclusive maupun exclusive.
Jadi, kamu bisa bebas mengatur apakah pajaknya ditanggung oleh pihak supplier atau buyer.
Nah, itulah dia perubahan yang bisa langsung kamu sesuaikan dengan kebutuhan transaksi bisnismu lewat Paper.id. Mudah, bukan?
Terus gunakan Paper.id untuk kelola invoice dan pembayaran bisnismu agar rapi dan lebih efisien, ya!
- Cicil Invoice dengan Kartu Kredit BNI, Cashback hingga Rp800.000! - Januari 3, 2025
- Transaksi Bisnis Pakai OVO, Langsung Dapat Discount 5%! - Januari 2, 2025
- Cashback Rp400.000 dari Bank MNC, Cek Cara Mendapatkannya di Sini! - Desember 31, 2024