Pajak usaha adalah beban atau kewajiban lainnya yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha atau bisnis secara berkala dan menetap. Hal ini memang menjadi suatu kewajiban finansial yang harus dibayarkan pada pihak negara. 

Pada akhirnya apa yang dibayarkan oleh pengusaha sebagai wajib pajak dapat menjadi pendapatan bagi negara. Nantinya negara dapat membiaya pembangunan demi menunjang kesejahteraan masyarakat. 

Untuk itu kewajiban ini haruslah dapat di penuhi oleh setiap pebisnis. Namun membayar pajak tidaklah dilakukan dengan sembarangan karena ada beberapa ketentuan yang haruslah dipenuhi dalam memenuhi pembayaran pajak. 

Setiap ketentuan ini perlu menjadi perhatian bagi pihak pembayar pajak supaya pembayaran pajak bisa dilakukan dengan tepat sebagai pemenuhan kewajiban kepada negara. Untuk lebih jelasnya mengenai segala ketentuan terkait pajak usaha dapat kamu simak dalam penjelasan di bawah ini. 

Ketentuan Pembayaran Pajak Usaha

Membayar pajak usaha adalah hal yang dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan yang menyertainya. Umumnya setiap ketentuan ini bersumber dari UU No. 6 Tahun 1983 tepatnya mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Peraturan perundangan yang biasa disingkat UU KUP kini dihadirkan dengan disesuaikan kondisi masyarakat. Salah satu hal yang tercantum dalam UU KUP ialah jenis usaha yang perlu diperhatikan dengan seksama oleh siapa saja. 

Bagi kamu pemilik bisnis atau pengusaha bisa merinci jenis-jenis usaha yang akan dibayarkan, mulai dari PPh badan dan perorangan sampai dengan PPN. Selain itu ada pula pajak BPHTB serta Pajak Daerah yang mungkin juga perlu dipenuhi. 

Selain jenis usaha ada pula mekanisme pembayaran yang juga perlu diperhatikan. Pembayaran pajak dilakukan di setiap bulan namun tak menutup kemungkinan adanya pajak tahunan. 

Selain jenis dan meknisme pembayaran pajak tentunya ketentuan lain juga perlu jadi perhatian bagi pengusaha. Kamu juga bisa melihat lebih lanjut UU KUP pasal 10 yang akan memberikan banyak informasi mengenai pajak usaha. 

Baca Juga: Telat Bayar Pajak? Ini Denda yang Harus Siap Kamu Bayar!

Persyaratan Membayar Pajak Usaha

Untuk membayar pajak usaha adalah aktivitas yang tentunya memiliki persyaratan tertentu. Memang wajib pajak diadakan dengan syarat-syarat uang menyertainya, salah satunya adalah memiliki NPWP yang merupakan identitas utama dan penting bagi setiap wajib pajak. 

Jika sampai dengan saat ini kamu belum memiliki NPWP maka sebaiknya segeralah mendaftarkan diri di KPP yang ditunjuk. Dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak maka suatu perusahaan atau bisnis dengan sendirinya akan terdaftar secara resmi dan mendapatkan NPWP, barulah setelah itu pajak bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan. 

Syarat selanjutnya bagi kamu yang ingin membayar kewajiban finansial ini adalah melihat kembali jenis usaha berdasarkan skalanya. Apakah kamu termasuk penjual eceran atau perusahaan besar bisa dilihat dari sklah omzet, karena semakin besar sebuah usaha maka semakin banyak pula jenis pajak yang harus dibayarkan. 

Setelah itu perhatikan pula seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pajak. Biasanya beberapa dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu identitas dari wajib pajak. 

Selain itu perhatikan pula dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis pajak. Kamu mungkin juga perlu memperhatikan lokasi bank tempat untuk membayar pajak. 

Umumnya bank yang menerima pembayaran ini telah ditunjuk oleh DJP. Jika saat ini kamu merupakan pebisnis pemula tak perlu bingung jika memang ingin memenuhi pembayaran pajak. langsung saja berkunjung ke kantor pajak terdekat untuk melakukan konsultasi terkait badan usaha yang kamu kelola. Pihak pelayanan pajak nantinya akan membantu setiap pebisnis yang ingin membayar pajak. 

Baca Juga: Usaha Seperti Apa yang Kena Pajak? Berikut Kategorinya!

Nilai dan Besaran Pajak Usaha

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa jenis pajak cukup banyak. Kamu bisa memilih jenis yang sesuai dan memang menjadi kewajiban untuk dibayarkan. 

Umumnya setiap bisnis dikenakan pajak usaha atau PPh badan sebesar 25% dari PKP. Selain itu PPh pegawai bagi perusahaan besar juga perlu dihitung pembayarannya. 

Tarif PPh bisa berbeda sehingga setiap pemilik bisnis perlu melihat peraturan Tarif PPh Pasal 21 dan Pasal 17. Keduanya ini mengenai peraturan PPh yang perlu dipenuhi secara perorangan. 

Selanjutnya ada pula PPN yang dihitung dari tiap produk yang diluncurkan. Terkadang untuk bahan pangan tidak dikenakan tarif PPN, namun hal ini berbeda jika kamu menjual produk komersil untuk para konsumen. 

Pemilik bisnis juga perlu menghitung BPHTB yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang ditempati. Karena ini adalah hal yang juga perlu menjadi bahan perhitungan.

Dari semua jenis pajak ini tentunya kamu perlu melakukan pembayaran dengan hitungan yang tepat. Perhitungan yang tepat nantinya tidak akan sampai merugikan berbagai pihak, baik pihak pembayar pajak atau wajib pajak maupun pihak negara ataupun daerah yang menerima pembayaran pajak dari Kamu. 

Baca Juga: Mudahnya Pisah Pajak Pribadi dan Bisnis, Ini Tips Vincent Liyanto!

Cara Menghitung Pajak Usaha

Menghitung besarnya pajak usaha adalah hal yang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Yang pertama bisa menggunakan penghitungan secara manual. 

Jika tidak bisa melakukannya sendiri maka bisa minta bantuan pada pihak pelayan pajak di KPP terdekat. Umumnya PPh badan dihitung dengan cara PKP dikalikan Tarif PPh badan. 

Tarif PPh badan diketahui sebesar 25%. PKP sendiri didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya atau pengeluaran perusahaan. Sedangkan Tarif PPN dihitung dengan cara nilai jual barang dibagi jasa kemudian dikalikan tarif PPN yaitu 10%. 

Agar tak bingung saat nanti akan melapor pajak, kamu bisa mulai menerapkan catatan transaksi bisnis yang rapi dengan menggunakan Paper.id.

Dengan Paper.id, kamu bisa membuat invoice digital yang setiap invoice-nya akan secara otomatis terlacak status pembayarannya. Jadi, kamu tidak perlu repot-repot lagi melakukannya sendiri. Selain itu, kesalahan juga jadi minimum, bukan?

Ada pula 30+ opsi pembayaran termasuk kartu kredit tanpa perlu mesin EDC. Menarik, bukan?

Yuk, registrasi ke Paper.id gratis untuk rasakan manfaatnya!

Nadiyah Rahmalia