Nota kesepahaman adalah komponen yang sangat penting untuk membuat kesepakatan dua belah pihak yang digunakan untuk menjalankan bisnis. Nota ini juga sering dikenal sebagai Memorandum of Understanding (MoU).

Melalui MoU, nantinya pihak yang terlibat pada kesepakatan bisa menjelaskan beberapa poin pokok yang sangat penting untuk membuat negosiasi bisa berjalan dengan lancar.

Pasalnya, MoU tidak bisa dibuat secara sembarangan. Adanya MoU ini menjadi surat yang memiliki posisi dalam hukum dan memuat beberapa hal penting di dalamnya. 

Maka dari itu, yuk, pahami lebih lanjut tentang hal ini yang mungkin nantinya akan berguna untuk bisnismu!

Apa Itu Nota Kesepahaman?

Nota kesepahaman merupakan dokumen resmi yang isinya memuat perjanjian antara dua belah pihak dan tertulis secara formal. Tetapi dari BPKP MoU atau nota kesepahaman ini tidak mempunyai kekuatan dalam hukum yang mengikat. 

Meskipun memang tidak mengikat secara hukum tentunya tetap mengikat secara moral. MoU merupakan titik awal dalam sebuah negosiasi yang kamu lakukan supaya lebih jauh dan tetap mengikat secara hukum. 

Nota kesepahaman ini tidak hanya dihadirkan pada agenda bisnis saja. Terdapat beberapa agenda formal yang lain yang juga membutuhkan MOU untuk tanda perjanjian. 

Baca Juga: Perbedaan Nota dan Kwitansi, Serupa Tapi Tak Sama! 

Jenis-Jenis MoU 

Sesuai dengan tempat tinggal dari pihak-pihak yang telah menjalin kerjasama tentunya MOU telah dibedakan dalam dua jenis. Adapun dua jenis MOU yang bisa kamu ketahui seperti berikut ini: 

1. MoU nasional

MOU nasional merupakan salah satu jenis MoU yang seluruh pihak bertempat tinggal di Indonesia dan sebagai WNI ataupun Badan Hukum Indonesia. Seperti halnya MOU yang dibuat pemerintah daerah bersama perusahaan tertentu ataupun MoU antara warga Surabaya serta warga Bandung asli.

2. MoU internasional

MoU international dibuat oleh pihak yang tinggal dari negara berbeda dan tidak berada di lingkup Indonesia. Dengan artian, bahwa terdapat satu pihak yang tinggal di Indonesia dan sebagai WNI serta untuk pihak yang lain berasal dari negara luar. 

Biasanya untuk MoU seperti ini akan dibuat saat pemerintah Indonesia ingin melakukan kerjasama dengan pihak luar. Beberapa kerjasama yang dilakukan bisa dengan badan hukum, pemerintah ataupun perusahaan asing. 

Tujuan Membuat Nota Kesepahaman 

1. Pengikat kerja sama dalam kurun waktu tertentu

Adanya penandatanganan kontrak dapat dijalankan cukup lama karena terdapat negosiasi yang sangat alot untuk dilakukan antara dua belah pihak. Oleh karena itu, dibandingkan tidak terjadi ikatan apa-apa sebelum adanya kontrak yang berlangsung ditandatangani tentunya bisa dibuatkan MoU yang diberlakukan dalam waktu tertentu. 

2. Menghindari kesulitan pembatalan persetujuan

Nota kesepahaman dapat dijadikan sebagai alat untuk menghindari kesulitan pembatalan atas persetujuan ke depannya. Seperti ketika terdapat prospek bisnis yang belum ada kejelasan ataupun belum bisa dipastikan bahwa kerjasama tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak. 

3. Memberi waktu untuk pengambilan keputusan pada pihak yang terlibat 

Pada saat pihak yang terlibat merasa masih membutuhkan waktu untuk berpikir dalam membuat keputusan sebelum menandatangani sebuah kontrak. Tentunya pembuatan MOU dapat dijadikan sebagai perjanjian untuk sementara waktu.

Baca Juga: Download Contoh Nota Kosong, Format Word & Excel

Ciri-Ciri MoU

Nota kesepahaman atau MoU mempunyai ciri-ciri yang berbeda dari surat perjanjian biasanya. Adanya perbedaan inilah yang menjadikan MoU sebagai alternatif paling tepat untuk memulai sebuah kerjasama. Inilah beberapa ciri-ciri dari MoU yang bisa kamu ketahui: 

  • MoU adalah pendahuluan yang nantinya bisa diikuti oleh perjanjian yang lain secara detail 
  • Berisikan pernyataan atas kesediaannya untuk menjalin kerjasama 
  • Biasanya dibuat secara ringkas dan hanya dimuat dalam satu halaman saja 
  • Pada umumnya tidak terdapat kewajiban yang sifatnya memaksa pada pihak yang memiliki keterlibatan 
  • MoU hanya berisikan beberapa hal pokok yang sifatnya umum sebagai bentuk ungkapan kesetiaannya dalam menjalin kerjasama 
  • Sifatnya sementara, dengan artian apabila tidak ditindaklanjuti dalam perjanjian tentunya MoU bisa batal dengan sendirinya. Akan tetapi apabila seluruh pihak menyetujui tentunya MoU akan berlaku dan diperpanjang 
  • MoU dibuat dengan bentuk perjanjian di bawah tangan. 

Hal yang Harus Ada pada MoU

Dalam pembuatan MoU terdapat beberapa hal yang harus dimuat karena sebagai bentuk pernyataan kesepakatan dua pihak ataupun lebih yang sudah menyetujui menjalin kerjasama. Sehingga pihak-pihak yang terlibat akan bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. 

Meskipun begitu akan ada beberapa bagian yang harus dicantumkan pada MoU sesuai teknik penyusunan yang tepat. Inilah beberapa hal penting yang harus ada pada MoU:

1. Judul

Pembuatan judul MoU harus tepat supaya memberikan kejelasan pihak yang terlibat dan sifat MoU itu sendiri. Judul yang dibuat harus singkat, padat dan sesuai aturan EYD. 

MoU juga harus memperoleh kesepakatan dari seluruh pihak yang ada. Bahkan, jika diperlukan juga harus menyertakan logo dari instansi pihak yang memiliki keterlibatan. 

2. Pembukaan

Di bagian pembukaan akan ditulis sesudah judul dan sebagai bagian awal MoU yang terdiri dari hari, tanggal, bulan, tahun, tempat penandatanganan, jabatan pihak yang terlibat dan pertimbangan. Pada bagian jabatan nantinya akan diberikan istilah sebagai pihak pertama dan pihak kedua sebagai perorangan, badan hukum publik ataupun badan hukum privat. 

Di bagian pertimbangan memuat uraian singkat terkait pokok pikiran sebagai latar belakang pembuatan MoU. Penulisan setiap pokok pikiran sebagai kalimat satu kesatuan pengertian yang nantinya diawali oleh huruf abjad dan diakhiri titik koma.

3. Isi

Setiap pihak yang membuat nota kesepahaman bisa menentukan isi yang perlu dimuat. Isi dalam MoU sebagai representasi terkait apa yang ingin dikehendaki dan bisa dituliskan secara singkat ataupun panjang sesuai bentuk kesepakatannya. 

Akan tetapi, seringkali substansi ditulis lebih singkat dengan perumusan yang detail pada kontrak MoU. Pastikan kamu menjadi pihak yang ikut serta dalam pembuatan MoU dengan menuliskan beberapa substansi penting dalam menjalin kerjasama.

4. Penutup dan tanda tangan

Bagian kalimat penutup bisa dibuat lebih sederhana dan tidak perlu bertele-tele. Sementara itu, tanda tangan di bagian bawah penutup dan seluruh pihak yang terlibat akan membubuhkan tanda tangan dengan keterangan nama jelas.

Contoh Nota Kesepahaman

Untuk jadi referensimu, ini adalah contoh bagaimana kamu bisa membuat nota kesepahaman.

Sumber: Jobstreet

Nah, itulah serba-serbi nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU). Omong-omong soal nota, kamu bisa membuat nota digital untuk transaksi bisnis lewat Paper.id. Paper.id merupakan platform invoicing dan pembayaran digital, sehingga operasional makin mudah.

Pasalnya, dengan invoice digital yang terintegrasi dengan pembayaran, kamu bisa dengan mudah memantau status pembayarannya, misalnya apakah sudah terkirim, sudah dibayar, atau mungkin telat bayar tanpa harus mengecek sendiri satu per satu, sehingga hemat banyak waktu.

Terlebih lagi, ada lebih dari 30 opsi pembayaran bisnis yang bisa jadi solusi bagi cash flow-mu, misalnya transfer bank, OVO, marketplace (Tokopedia, Shopee, Blibli), dan juga kartu kredit sehingga tempo pembayaran makin panjang.

Yuk, gunakan Paper.id sekarang!

Nadiyah Rahmalia