Saat bertransaksi, pernahkah kamu melihat dokumen yang harus ditempeli meterai? Banyak orang masih bingung soal penggunaan meterai, apakah hanya formalitas atau memang punya fungsi penting, termasuk secara hukum.

Faktanya, meterai bukan sekadar stempel biasa, melainkan bukti pengenaan pajak atas dokumen tertentu sesuai dengan UU Bea Meterai. Apalagi sekarang, selain meterai fisik yang ditempel, ada juga e-meterai yang bisa dibubuhkan secara digital.

Lalu, apa sebenarnya meterai, apa saja fungsinya, bagaimana aturan resminya, dan apa perbedaan antara meterai fisik dan e-meterai? Yuk, simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini!

Apa Itu Meterai?

Meterai adalah pajak atas dokumen yang dikenakan untuk dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Penggunaan meterai menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai dapat berbentuk fisik (kertas tempel) maupun elektronik (e-meterai) yang dibubuhkan secara digital.

Baca Juga: Bagaimana Penggunaan e-Meterai Bisa Membuat Transaksi B2B Lebih Efisien

Fungsi Meterai

Fungsi meterai adalah sebagai bukti bahwa suatu dokumen telah dikenakan pajak, sehingga memiliki legalitas yang kuat dalam transaksi bisnis maupun hukum. Bea tersebut dikenakan pada:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti surat perjanjian, akta notaris, atau kwitansi pembayaran.
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Tarif bea yang berlaku saat ini adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang memenuhi ketentuan tersebut.

Adapun dokumen-dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, di antaranya dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang; segala bentuk ijazah; tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu pensiun dan lain-lain; surat gadai; dan dokumen lainnya sebagaimana ditentukan dalam UU.

Perkembangan Menuju E-Meterai

Transformasi dari meterai fisik ke e-meterai bukanlah perubahan yang terjadi begitu saja. Pemerintah Indonesia melihat adanya tantangan dalam penggunaan meterai konvensional, mulai dari risiko pemalsuan, keterbatasan distribusi, hingga efisiensi dalam transaksi digital.

Di samping itu, diikuti juga dengan semakin meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai sektor, seperti perbankan, bisnis, pemerintahan, hingga transaksi digital lainnya, membuat kebutuhan akan meterai yang lebih fleksibel semakin mendesak.

Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah menetapkan bahwa dokumen elektronik juga dapat dikenakan bea meterai. 

Untuk mewujudkan hal ini, PERURI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pencetakan meterai resmi ditunjuk untuk mengembangkan e-meterai.

PERURI bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa e-meterai memiliki unsur keamanan digital, seperti kode unik yang berbeda setiap meterainya, sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan atau disalahgunakan.

Dengan adanya teknologi ini, pembayaran pajak atas dokumen menjadi lebih efisien, terutama untuk transaksi yang dilakukan secara digital.

Pembubuhan e-meterai pun dilakukan melalui sistem elektronik yang telah disediakan oleh penyelenggara resmi, memastikan bahwa dokumen yang dikenakan biaya tetap memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana e-Meterai Mencegah Terjadinya Tindakan Pemalsuan Meterai?

Di Paper.id, invoice bisnismu bisa langsung dibubuhkan e-meterai tanpa ribet. Tentunya, e-meteri ini merupakan yang resmi langsung dari PERURI, sehingga keasliannya terjamin.

Yuk, simak selengkapnya tentang Paper.id!

Perbedaan antara Meterai Fisik dan E-Meterai

Perbedaan utama antara meterai fisik dan e-meterai dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

1. Bentuk dan media penggunaan

Meterai fisik berupa kertas tempel yang harus ditempelkan secara manual pada dokumen cetak. Sedangkan, e-meterai berbentuk digital yang dibubuhkan langsung pada dokumen elektronik tanpa perlu dicetak terlebih dahulu.

2. Cara pembelian dan pembubuhan

Meterai fisik harus dibeli secara langsung di kantor pos, toko, atau agen resmi, lalu ditempelkan dan ditandatangani sebagai tanda pengesahan.

Sedangkan, e-meterai dapat dibeli secara online melalui platform resmi, seperti e-meterai.co.id atau mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah, lalu dibubuhkan secara digital melalui sistem yang terintegrasi.

3. Keamanan dan risiko pemalsuan

Meterai fisik rentan terhadap pemalsuan karena dapat diperjualbelikan secara bebas dan ditempelkan pada berbagai dokumen. Di lain sisi, e-meterai lebih aman karena memiliki sistem enkripsi dan identifikasi unik yang mengurangi risiko pemalsuan atau penggunaan ulang.

4. Legalitas dan regulasi

Baik meterai fisik maupun e-meterai, keduanya diatur dalam UU Bea Meterai dan berlaku untuk dokumen cetak yang memerlukan pengesahan pajak. Perbedaannya, penggunaan e-meterai disesuaikan dengan perkembangan dokumen elektronik dan transaksi digital.

5. Efisiensi dan kemudahan

Meterai fisik membutuhkan proses manual untuk pembelian, penempelan, dan tandatangan. Sedangkan, e-meterai lebih praktis karena dapat dibubuhkan dalam hitungan detik tanpa perlu mencetak atau menandatangani secara fisik.

Baca Juga: Aturan Pemerintah Mengenai Bea Meterai

Demikianlah penjelasan mengenai meterai secara lengkap. Dengan adanya e-meterai, proses legalisasi dokumen menjadi lebih efisien dan aman. Tak perlu lagi repot mencari meterai fisik, cukup bubuhkan e-meterai secara digital dan dokumen pun sah secara hukum.

Termasuk bagi kamu business owner, yang masih bingung mengelola dokumen seperti invoice dan sering kerepotan dalam pembubuhan e-meterai secara manual. Padahal invoice yang tidak bermeterai bisa menimbulkan masalah saat berurusan dengan klien atau audit pajak, lho.

Solusinya? Gunakan Paper.id! Setelah bekerja sama dengan PERURI, kamu bisa langsung membubuhkan e-meterai pada invoice secara otomatis, tanpa ribet beli dan tempel satu per satu. Semua bisa dilakukan dalam satu platform, sehingga transaksi lebih praktis, cepat, dan bebas kendala administratif.

Yuk, coba Paper.id sekarang dengan cara klik tombol di bawah!

Muhamad Dika Wahyudi