Tahukah kamu bahwa setiap bisnis memiliki kode unik yang mencerminkan jenis usahanya? Kode ini disebut Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU Pajak. KLU menjadi identitas penting dalam administrasi perpajakan yang membantu pemerintah mengelompokkan jenis usaha sesuai bidangnya.
Tapi, apa sebenarnya KLU ini, mengapa penting bagi pelaku usaha, dan bagaimana cara memastikan kode yang digunakan sudah sesuai? Yuk, pelajari lebih lanjut mengenai KLU Pajak selengkapnya di bawah ini!
Pengertian KLU Pajak
Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU Pajak adalah kode unik yang menunjukkan kategori atau bidang usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak (WP). Kode ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjadi dasar pengelompokan usaha untuk keperluan administrasi.
Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak terdiri dari lima digit angka yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha dan wajib pajak. Angka-angka ini telah ditetapkan oleh DJP dan dapat ditemukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai contoh, kode KLU untuk usaha perdagangan eceran memiliki kode KLU yang berbeda, misalnya 47711 untuk apotek atau toko obat, sedangkan jasa konsultasi seperti konsultasi manajemen memiliki kode 70200.
Baca Juga: Pajak untuk Bisnis Online, Seperti Apa?
Fungsi KLU Pajak
Sederhananya, KLU berfungsi sebagai acuan untuk menghitung kewajiban pajak sebuah usaha. Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak juga bisa dijadikan sebagai basis dari pebisnis untuk dapat memanfaatkan insentif pajak yang ada.
Terlebih, fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak sudah diatur dalam PER-12/2022 yang digunakan untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak.
Sesuai Pasal 2 ayat (2) PER-12/2022 tersebut, fungsi KLU pajak digunakan untuk:
- Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan
- Kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan WP berdasarkan kegiatan ekonomi
- Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
- Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pengguna Kode KLU Pajak
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, kode Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak digunakan untuk berbagai kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak.
Maka dari itu, berdasarkan pasal tersebut, kode KLU pajak digunakan oleh:
- WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- WP Warisan Belum Terbaru yang melakukan kegiatan usaha
- WP Badan
- WP Instansi Pemerintah
Baca Juga: Contoh Dokumen Pelaporan Pajak untuk Bisnis
Khusus klasifikasi lapangan usaha bagi wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Pejabat dan penyelenggara negara
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pegawai swasta
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /prajurit TNI /anggota Polri
- Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional
- Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya
- Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.
Cara Cek Kode KLU Pajak
Umumnya, kamu bisa cek kode KLU Pajak kamu pada Surat Keterangan Pajak (SKP), Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP), atau Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Namun, jika lupa, maka kamu bisa cek dengan merujuk pada daftar yang terdapat dalam lampiran pertama Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Daftar tersebut mencakup 1.435 kode badan usaha. Misalnya, kode 01111 digunakan untuk usaha pertanian tanaman jagung, sedangkan kode 99000 untuk badan internasional. Untuk daftar lengkap, kamu bisa mengaksesnya langsung melalui laman resmi www.pajak.go.id.
Baca Juga: Nota Retur Pajak: Pengertian dan Macam-Macam Fungsinya
Nah, itu dia penjelasan mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU Pajak. Pada kesimpulannya, menggunakan kode KLU yang benar sangat penting untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak.
Kesalahan penentuan KLU bisa berdampak pada penghitungan tarif pajak atau bahkan menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
Selain itu, yang patut diperhatikan juga sebelum pelaporan pajak adalah semua data transaksi harus terdokumentasi dengan baik. Untuk itu, jika kamu ingin mengelola pajak bisnis lebih efisien, Paper.id solusinya.
Sebagai platform invoicing dan pembayaran antar bisnis, Paper.id bisa membantu kamu dalam memastikan bahwa semua transaksi terdokumentasi dengan rapi, sehingga memudahkan untuk pelaporan pajak.
Yuk, eksplor sendiri Paper.id dan berbagai manfaatnya dengan cara daftarkan bisnismu dengan cara klik tombol di bawah ini!
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak: Pengertian, Fungsi, Hingga Cara Cek Kodenya - Desember 19, 2024
- Usaha Seperti Apa yang Kena Pajak? Berikut Kategorinya! - Desember 19, 2024
- Yuk, Amankan Bisnismu! Ini Panduan Verifikasi Perorangan (KYC) di Paper.id - Desember 19, 2024