Berbicara tentang pajak bisnis, ungkin memang kadang terdengar membingungkan karena ada begitu banyak jenis pajak yang harus dipahami dan dibayar.

Bagaimanapun juga, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Pajak bisnis terdiri dari berbagai jenis, yang masing-masing memiliki peran penting dalam mendukung operasional negara. 

Nah, berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis pajak bisnis yang berlaku di Indonesia beserta penjelasan mudahnya. Yuk, simak!

Jenis-Jenis Pajak Bisnis di Indonesia

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Untuk bisnis, PPh yang umum dikenakan adalah:

  • PPh Pasal 21: Dikenakan atas penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan.
  • PPh Pasal 22: Dikenakan atas transaksi tertentu seperti impor barang atau penjualan barang mewah.
  • PPh Pasal 23: Dikenakan atas penghasilan dari dividen, royalti, bunga, sewa, dan jasa.
  • PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang dibayar setiap bulan berdasarkan estimasi penghasilan tahunan.
  • PPh Pasal 29: Kekurangan pajak yang harus dibayar setelah perhitungan tahunan.

Baca Juga: Kebijakan PPh 0,5 Terbaru untuk UMKM, Seperti Apa? Yuk, Pahami!

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan. Tarif PPN saat ini adalah 11% (per 1 April 2022), dengan beberapa barang dan jasa tertentu dikecualikan atau dikenakan tarif khusus.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan atas penjualan barang mewah tertentu, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang elektronik premium.

Tarif PPnBM bervariasi, tergantung pada jenis barang, dan bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial melalui pembebanan pajak yang lebih tinggi pada konsumsi barang mewah.

Baca Juga: Apa Itu PPnBM: Definisi, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya

4. Bea Materai

Bea Materai adalah pajak atas dokumen tertentu yang digunakan dalam transaksi bisnis. Contohnya adalah perjanjian, kontrak, atau dokumen lainnya yang memerlukan tanda tangan pihak-pihak terkait. Tarif bea materai saat ini adalah Rp10.000 per dokumen.

5. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk mendukung anggaran pendapatan daerah. Contoh pajak daerah yang relevan untuk bisnis meliputi:

  • Pajak Reklame
  • Pajak Hotel dan Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh bisnis. Tarifnya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan ketika bisnis melakukan pembelian tanah atau bangunan. Tarifnya sebesar 5% dari nilai transaksi atau nilai NJOP, mana yang lebih tinggi.

8. Pajak Impor dan Cukai

Bagi perusahaan yang bergerak dalam perdagangan internasional, pajak impor dan cukai menjadi bagian penting dari kewajiban perpajakan. Pajak impor dikenakan atas barang yang masuk ke Indonesia, sedangkan cukai dikenakan atas barang tertentu seperti alkohol, rokok, dan produk lainnya.

Baca Juga: Panduan Cara Hitung Pajak UMKM, Tak Sesulit yang Dibayangkan!

Nah, itu dia rangkuman sederet pajak bisnis yang berlaku di Indonesia.

Memahami berbagai jenis pajak bisnis di Indonesia adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. 

Selain itu, pengelolaan pajak yang baik dapat membantu bisnis mengoptimalkan biaya operasional dan menghindari sanksi. 

Untuk lebih lanjut mengelola bisnismu lebih baik agar tidak terkena sanksi dengan biaya operasional yang efisien, kamu bisa menggunakan Paper.id.

Paper.id adalah platform invoicing dan pembayaran bisnis yang menawarkan banyak kemudahan, beberapa di antaranya adalah pembuatan dan pengiriman invoice yang mudah dan cepat, serta 30+ opsi pembayaran yang begitu praktis.

Yang paling menarik, kamu bisa bayar transaksi bisnis dengan kartu kredit tanpa perlu mesin EDC, lho!

Yuk, simak selengkapnya tentang Paper.id.

Lalu, registrasikan bisnismu sekarang juga agar bisa nikmati semua fiturnya dengan lengkap, ya. Gratis!

Nadiyah Rahmalia