Apa jadinya jika perusahaanmu telat bayar pajak? Selain melanggar aturan, kamu juga harus siap menanggung denda yang nilainya tidak sedikit! Sedikit atau banyaknya, keterlambatan bayar pajak bisa memengaruhi keuangan bisnis, lho!
Di Indonesia, denda pajak pada perusahaan sudah ditetapkan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Mulai dari bunga keterlambatan hingga sanksi administrasi, setiap jenis pajak punya perhitungan dendanya sendiri.
Yuk, pelajari selengkapnya mengenai denda pajak perusahaan supaya bisnis tetap berjalan lancar!
Baca Juga: Pakai Aplikasi Paper.id, Apakah Pihak Perpajakan Bisa Cek Data Perusahaan?
Denda Pajak Perusahaan
Kewajiban pajak perusahaan mencakup pelaporan SPT Masa (bulanan), pelaporan SPT Tahunan, serta pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan lainnya.
Nah, jika perusahaan kamu mendapatkan denda karena tidak lapor SPT, berikut merupakan denda yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak, antara lain:
1. Denda telat lapor SPT (Badan/Perusahaan)
Apabila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
2. Denda telat bayar pajak
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Denda ini dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak dilakukan.
Bagian dari bulan tetap dianggap sebagai satu bulan penuh. Jadi, jika kamu terlambat membayar pajak selama 10 hari, dendanya tetap dihitung sebagai keterlambatan satu bulan.
3. Denda lainnya
Dalam konteks ini, denda administratif untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk jenis Surat Pemberitahuan Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Contoh Dokumen Pelaporan Pajak untuk Bisnis
Prosedur Pembayaran Denda Pajak Perusahaan
Berikut prosedur pembayaran denda pajak perusahaan, antara lain:
1. Menerima Surat Tagihan Pajak (STP)
STP adalah dokumen yang mencantumkan jumlah denda akibat pelanggaran kewajiban pajak. Surat ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dikirimkan ke alamat perusahaan. STP diperlukan sebagai syarat untuk membayar denda ke lembaga pembayaran yang ditunjuk.
2. Melakukan Pembayaran di Bank Persepsi
STP berisi kode khusus yang harus sesuai dengan data wajib pajak. Pembayaran dapat dilakukan di Bank Persepsi, Kantor Pos Persepsi, atau melalui layanan ATM ID Billing.
Tips Agar Pembayaran Pajak Perusahaan Selalu Tepat Waktu
Ada beberapa tips yang bisa kamu ambil agar pembayaran pajak selalu tepat waktu, di antaranya:
1. Buat jadwal pengingat
Manfaatkan kalender atau aplikasi untuk mencatat tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Aktifkan notifikasi agar tidak terlewat.
2. Konsultasi dengan ahli pajak
Kamu bisa libatkan konsultan pajak agar semua proses pembayaran sesuai aturan dan efisien.
3. Manfaatkan Paper.id
Paper.id hadir sebagai solusi yang membantu bisnis mengelola kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efisien. Dengan fitur-fitur canggih yang dimilikinya, Paper.id bisa mencatat transaksi dengan akurat, sehingga mempermudah dalam perhitungan pajak ke depannya.
Sebagai platform invoicing dan pembayaran antar bisnis, Paper.id juga membantu laporan pajak secara otomatis, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen manual.
Tidak hanya itu, dengan mengurangi penggunaan kertas dan proses manual, Paper.id juga membuat administrasi pajak lebih cepat dan praktis.
Yuk, coba Paper.id sekarang juga dan buat pelaporan pajak perusahaan kamu menjadi lebih praktis dengan cara klik tombol di bawah ini!
- Laporan Penjualan dan Pembelian Memantau Kinerja Bisnis dengan Kasir Online - Januari 15, 2025
- 5 Aplikasi KPI Karyawan Terbaik untuk Penilaian Kinerja - Januari 14, 2025
- Mengenal Remitansi dan Kebijakannya di Indonesia, Seperti Apa? - Januari 10, 2025