Pada 29 Desember 2024 baru-baru ini, Sri Mulyani menjelaskan tetnag sistem yang saat ini sedang dikembangkan oleh DJP, yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang juga disebut dengan Coretax. Prosesnya sekarang ini, sistem tersebut dalam tahap praimplementasi hingga 31 Desember 2024.

Nantinya, sistem ini dapat diakses oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2025.

Tentunya, masih banyak yang belum familier dengan sistem baru ini. Namun, jangan khawatir. Detailnya bisa kamu simak di sini!

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan inti yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan berbagai proses dan layanan perpajakan yang selama ini terpisah-pisah agar lebih terintegrasi dan praktis pada prosesnya.

Tujuan utama Coretax

1. Mengintegrasi sistem

Coretax akan mampu mengintegrasikan berbagai aplikasi dan sistem perpajakan yang berbeda, seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan lainnya, ke dalam satu platform terpadu.

2. Otomatisasi proses bisnis

Proses inti DJP nantinya akan terotomasi sehingga lebih cepat, seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pemeriksaan pajak. 

Dengan begitu, proses perpajakan dapat lebih efisien dan minim potensi kesalahan. 

3. Penguatan pengawasan dan kepatuhan

Dengan sistem yang terotomasi dengan sistem, pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan akan lebih akurat dan juga aman.

Baca Juga: Usaha Seperti Apa yang Kena Pajak? Berikut Kategorinya!

Manfaat Coretax bagi Bisnis

Coretax memudahkan kedua sisi, baik untuk Wajib Pajak maupun pihak DJP.

Sebagai Wajib Pajak, proses perpajakanmu akan lebih sederhana dan mudah dipahami. Selain itu, akses layananya pun tersedia kapan saja dan di mana saja. Harapannya pula, biaya dan waktu yang perlu dialokasikan untuk proses urus pajak juga jadi lebih rendah karena meminimalkan keharusan datang ke KCP untuk menyelesaikan kendala.

DJP pun dapat melayanimu dengan lebih efisien dan efektif, serta mampu membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan data dan informasi dalam sistem yang lebih akurat dan terintegrasi.

Cara Akses Coretax

Coretax dapat diakses kalau kamu sudah punya akun DJP Online lewat https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Langkah-langkah detailnya adalah sebagai berikut:

  1. Masukkan ID pengguna dengan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Masukkan password DJP Online-mu.
  3. Input kode captcha sesuai dengan nomor dan huruf yang ditampilkan, lalu klik “Login”.

Setelah masuk, kamu akan diminta untuk mengatur ulang password-mu. Tak perlu khawatir, karena ini prosedur yang memang harus dilalui.

Ini tahap-tahapnya:

  1. Pilih “Tujuan Konfirmasi” untuk pilih lewat mana kamu akan terima pesan konfirmasi atas penggantian password ini. Ada dua opsi, yaitu email ataupun nomor HP.
  2. Masukkan kode captcha sesuai dengan nomor dan angka yang tertera.
  3. Centang “Pernyataan” dan klik tombol “Kirim”.
  4. Cek email atau nomor HP sesuai dengan pilihanmu di tahap pertama dan klik link yang ditampilkan untuk melakukan perubahan password.

Baca Juga: 5 Cara Lapor Pajak dan Manfaatnya bagi Pemilik Bisnis

Pada intinya, Coretax adalah sistem baru dari DJP yang memudahkan proses pelaporan pajak. Implementasi sistem ini per 2025 tidak akan memengaruhi rasio atau perhitungan pajakmu maupun mempersulit prosesnya. Justru, nantinya hal-hal terkait perpajakan akan jadi lebih praktis!

Jadi, jangan lupa untuk cek aksesmu ke Coretax mulai 2025, ya!

Selain itu, untuk memudahkan pencatatan bisnis agar pelaporan pajak jadi lebih mudah, yuk, gunakan Paper.id.

Paper.id adalah platform invoicing dan pembayaran yang sudah saling terintegrasi. Jadi, rekonsiliasi transaksi bisnismu tercatat dan ter-update otomatis status-nya tanpa harus kamu cek secara manual. Terlebih lagi, ada 30+ opsi pembayaran untuk memudahkanmu, termasuk juga kartu kredit tanpa perlu mesin EDC!

Yuk, simak lebih lengkap tentang Paper.id dengan klik di sini, atau registrasi langsung lewat tombol di bawah ini!

Nadiyah Rahmalia