Bagi setiap pengusaha di Indonesia, memahami Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah sebuah keharusan.

Pajak ini berperan penting dalam sistem perpajakan karena berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran pajak secara angsuran.

Jika kamu masih bingung tentang apa itu PPh 25, bagaimana cara perhitungannya, serta siapa saja yang wajib membayarnya, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu PPh 25?

PPh 25 adalah pajak yang dipotong oleh pemotong pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada penerima penghasilan. PPh Pasal 25 juga merupakan pajak yang dibayar secara berangsur.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

PPh 25 umumnya dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam bentuk honorarium, royalti, dividen, bunga deposito, dan sebagainya.

Pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga: Mengenal Pajak Usaha Mikro di Indonesia Bagi Bisnis Kecil UMKM

Cara Menghitung PPh 25

Cara hitung PPh 25 telah dituliskan dalam bentuk SPT Tahunan. Di dalamnya terdapat penghitungannya selama setahun sekali setelah data penghasilan sudah lengkap selama satu tahun tersebut.

Biasanya, penghitungannya dilakukan setelah laporan keuangan sudah memasuki masa tutup buku tahunan.

Dalam ketentuannya, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak yang dibayarkan pada tahun berikutnya itu berdasarkan perhitungan PPh tahun pajak sebelumnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Contoh, PPh terutang tahun pajak 2024 yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2025 akan dibayarkan dengan cara diangsur selama tahun 2025.

Contoh Perhitungan PPh 25

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar Rp5.000.000.000. Biaya operasional yang dapat dikurangkan (deductible expense) sebesar Rp2.000.000.000.

Penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22 persen. Kredit pajak (PPh 23 dan PPh 22 yang telah dipotong pihak lain) sebesar Rp100.000.000.

Langkah-langkah perhitungannya sebagai berikut:

1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

  • PKP = Penghasilan Bruto – Biaya Operasional
  • PKP = Rp5.000.000.000 – Rp2.000.000.000 = Rp3.000.000.000

2. Menghitung PPh terutang tahunan

  • PPh Terutang = PKP x Tarif PPh Badan
  • PPh Terutang = Rp3.000.000.000 x 22% = Rp660.000.000

3. Mengurangi dengan kredit pajak

  • PPh yang Harus Dibayar = PPh Terutang – Kredit Pajak
  • PPh yang Harus Dibayar = Rp660.000.000 – Rp100.000.000 = Rp560.000.000
  • 4. Menghitung angsuran PPh 25 per bulan
  • PPh 25 Bulanan = PPh yang Harus Dibayar ÷ 12
  • PPh 25 Bulanan = Rp560.000.000 ÷ 12 = Rp46.666.667

Jadi, perusahaan harus membayar PPh 25 sebesar Rp46.666.667 setiap bulan sebagai angsuran pajak.

Baca Juga: Kebijakan PPh 0,5 Terbaru untuk UMKM, Seperti Apa? Yuk, Pahami!

Dengan memahami cara perhitungan ini, pengusaha dapat lebih siap mengelola kewajiban perpajakannya dan menghindari sanksi keterlambatan pembayaran.

Selain dengan memahami PPh 25 dan perhitungannya, penting juga untuk menggunakan tools yang bisa membantumu dalam buat, kirim, dan catat invoice plus riwayat transfer dengan baik. Pasalnya, setiap transaksi yang dilakukan berbasis invoice via Paper.id akan otomatis tercatat oleh sistem.

Jadi, kamu tidak perlu repot-repot lagi membuat laporan keuangan. Menarik, bukan?

Simak selengkapnya tentang Paper.id dengan klik di sini, ya! Lalu, registrasikan bisnismu juga secara gratis untuk bisa nikmati semua fiturnya.

Nadiyah Rahmalia