Untuk perusahaan, cara hitung PPh 22 adalah salah satu rutinitas yang perlu dilakukan.
Pajak Penghasilan atau PPh pasal 22 merupakan sebuah pajak penghasilan yang pemungutannya dilaksanakan oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu.
Bisa itu dimiliki oleh pemerintah maupun pihak swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Pemahaman lebih jelas tentang cara hitung PPh 22 hingga contoh kasusnya bisa kamu simak sebagai berikut.
Penjelasan PPh Pasal 22 Umum dan Bendaharawan/BUMN
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak. Hal ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Menurut Pasal 22 ayat 1 UU PPh ini, Menteri Keuangan dapat menetapkan:
- Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Baca Juga: Cara Hitung PPh 23 dari Pengertian hingga Contoh Perhitungannya
Mengenal PPh 22 Bendaharawan
PPh 22 Bendaharawan adalah pemungutan yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan. Semuanya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bendaharawan Pemerintah ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga-lembaga negara lain berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan.
Mengenal PPh 22 BUMN
PPh 22 BUMN adalah pajak yang dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pembayaran atau penyerahan barang.
Besaran Tarif PPh 22
Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan pihak yang melakukan pemungutan. Berikut adalah beberapa tarif utama yang berlaku:
1. Impor barang
- 2,5% dari nilai impor (CIF) untuk importir ber-NPWP.
- 7,5% dari nilai impor (CIF) untuk importir yang tidak memiliki NPWP.
- 0,5% dari nilai impor untuk impor yang dilakukan oleh WP yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API).
- 10% dari nilai impor untuk barang tertentu seperti mobil mewah.
2. Pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah/BUMN
- 1,5% dari harga pembelian, jika dilakukan oleh bendahara pemerintah dan BUMN yang membeli barang dari rekanan ber-NPWP.
- 100% lebih tinggi dari tarif normal jika rekanan tidak memiliki NPWP.
3. Penjualan barang tertentu oleh Badan Usaha
- 0,3% dari harga jual untuk industri semen, baja, otomotif, kertas, dan produk tertentu lainnya.
- 0,45% dari harga jual bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina.
- 0,25% dari harga jual gas LPG.
4. Penjualan hasil produksi oleh BUMN
- 1,5% dari harga jual barang produksi BUMN kepada distributor.
5. Penjualan kendaraan bermotor
- 0,45% dari harga jual kendaraan bermotor oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau importir kendaraan.
6. Pembelian Barang oleh Wajib Pajak badan tertentu
- 1,5% dari harga pembelian oleh badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Tarif PPh 21 yang Tidak Memiliki NPWP?
Cara Menghitung PPh 22
Berikut beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 22 dalam berbagai situasi:
1. Impor barang oleh importir ber-NPWP
PT Maju Jaya mengimpor barang dengan nilai CIF Rp 100.000.000. Tarif PPh 22 untuk importir ber-NPWP adalah 2,5% dari nilai impor.
Perhitungan:
PPh 22 = 2,5% × Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
2. Impor barang oleh importir tanpa NPWP
Jika PT Maju Jaya tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 7,5% dari nilai impor.
Perhitungan:
PPh 22 = 7,5% × Rp 100.000.000 = Rp 7.500.000
3. Pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah
Instansi pemerintah membeli barang dari PT ABC dengan total nilai Rp 50.000.000. Tarif PPh 22 untuk transaksi ini adalah 1,5% dari harga pembelian.
Perhitungan:
PPh 22 = 1,5% × Rp 50.000.000 = Rp 750.000
4. Penjualan BBM oleh Pertamina
Pertamina menjual BBM dengan total transaksi Rp 200.000.000. Tarif PPh 22 untuk BBM adalah 0,25% dari harga jual.
Perhitungan:
PPh 22 = 0,25% × Rp 200.000.000 = Rp 500.000
5. Penjualan Kendaraan Bermotor oleh ATPM
Sebuah dealer mobil menjual kendaraan dengan harga Rp 300.000.000. Tarif PPh 22 untuk kendaraan bermotor adalah 0,45% dari harga jual.
Perhitungan:
PPh 22 = 0,45% × Rp 300.000.000 = Rp 1.350.000
Nah, demikianlah penjelasan tentang cara hitung PPh 22 dengan baik dan benar. Semoga bermanfaat untuk bisnismu, ya!
Jangan lupa gunakan Paper.id, platform invoicing dan pembayaran bisnis yang mempermudah pencatatan bisnismu juga, sehingga nantinya proses perpajakan jadi lebih mudah karena semua transaksi tercatat dengan rapi.
Di Paper.id, kamu bisa mengecek neraca dan laporan keuangan lainnya untuk memantau finansial bisnismu juga, lho.
Yuk, pelajari selengkapnya tentang Paper.id dengan klik di sini! Lalu, registrasi bisnismu gratis ke Paper.id untuk nikmati fitur-fiturnya sekarang.