Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia diatur melalui skema Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
UMKM dikenakan tarif pajak khusus yang lebih rendah untuk mendukung pertumbuhan bisnis kecil. Berikut adalah panduan sederhana untuk memahami cara menghitung pajak UMKM.
Karena merupakan pungutan yang wajib dari pemerintah, kamu sebagai pebisnis wajib mengetahui hitung yang benar untuk menghindari permasalahan di waktu mendatang.
Selain itu, dengan perhitungan yang tepat, kamu juga bisa menghindari kerugian bisnis, lho! Makanya, yuk, simak panduannya berikut ini.
Memahami Ketentuan Pajak untuk UMKM
Pajak UMKM adalah Pajak Penghasilan Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto (total penghasilan kotor). Berbeda dari pajak biasa yang dihitung berdasarkan laba bersih, pajak UMKM hanya didasarkan pada omzet tanpa mempertimbangkan biaya operasional. Tarif ini ditujukan untuk pelaku usaha dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Per Desember 2024, pemerintah mengumumkan kebijakan baru yakni perpanjangan periode pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM. Sehingga, kebijakan yang harapannya meringankan beban pajak bagi UMKM ini akan berlaku hingga akhir 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% berlaku selama periode tertentu, setelah itu pelaku usaha harus beralih ke skema pajak reguler berdasarkan laba bersih. Ketentuan masa berlaku ini adalah:
- 4 Tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 3 Tahun untuk Badan Usaha seperti CV atau Firma.
- 1 Tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).
Skema ini memberikan kemudahan administrasi sekaligus mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM.
Nah, mungkin kamu sebagai pelaku bisnis kecil bertanya-tanya, apakah bisnismu terkena pajak?
Berikut adalah aturan mengenai siapa saja yang terkena pajak bisnis:
- Orang Pribadi: Pengusaha kecil dan mikro seperti toko kelontong, usaha kuliner, atau bengkel.
- Badan Usaha: Usaha berbadan hukum seperti CV, firma, koperasi, atau Perseroan Terbatas (PT).
- Pengusaha dengan Omzet ≤ Rp4,8 Miliar: Hanya pelaku usaha dengan omzet bruto tahunan di bawah Rp4,8 miliar yang memenuhi syarat untuk tarif pajak ini.
Baca Juga: Usaha Seperti Apa yang Kena Pajak? Berikut Kategorinya!
Cara Hitung Pajak UMKM
Menghitung pajak UMKM sangat sederhana, karena hanya perlu mengalikan omzet bruto dengan tarif 0,5%. Rumusnya adalah:
Pajak UMKM = 0,5% × Omzet Bruto
Contoh Perhitungan:
Usaha Mikro: Sebuah toko kelontong memiliki omzet Rp30 juta per bulan. Pajak yang harus dibayar adalah: 0,5% × Rp30.000.000 = Rp150.000 Toko ini perlu membayar pajak sebesar Rp150.000 setiap bulan. |
Usaha Menengah: Sebuah bengkel kendaraan memiliki omzet tahunan Rp1,2 miliar (atau Rp100 juta per bulan). Pajak bulanan yang harus dibayar adalah: 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000 Dalam satu tahun, pajak yang dibayarkan adalah Rp6 juta. |
Cara Bayar Pajak UMKM
Cara bayar pajak UMKM tak jauh berebeda dengan pelaporan pajak pribadi, yakni secara resmi lewat situs DJP.
Sebelum memulai proses pembayaran pajak, pastikan kamu memiliki:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Pastikan kamu terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): EFIN digunakan untuk mengakses sistem DJP Online. Jika belum memiliki, kamu bisa mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Pencatatan Omzet: Catat seluruh omzet bruto bulanan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, seperti contoh di atas sebagai referensi.
Lewat DJP Online, kamu harus masuk menggunakan NPWP, password, dan EFIN, lalu pilih menu e-Billing. Pilihlah jenis pajak 411128 (PPh Final) dan kode jenis setoran 420 (PPh Final PP23/2018). Kemudian, ikutilah langkah-langkah yang ditampilkan untuk mendapatkan kode billing.
Jika sudah, kamu bisa membayar lewat ATM, mobile banking atau internet banking, langsung lewat teller bank, atau aplikasi pihak ketiga yang menyediakan layanan pembayaran pajak.
Setelah itu, laporkan pajak lewat DJP Online kembali lewat menu “e-Filing” dengan mengisi data dengan akurat dan meng-upload bukti pembayaran yang resmi.
Baca Juga: Pajak untuk Bisnis Online, Seperti Apa?
Nah, dengan begitu, kamu sudah menyelesaikan perhitungan pajak untuk UMKM dan juga melaporkannya. Cukup simpel, namun perlu memastikan bahwa pencatatan bisnismu baik agar prosesnya tidak ribet di penghujung tahun.
Salah satunya, kamu bisa menggunakan Paper.id untuk invoicing dan pencatatan bisnismu. Paper.id adalah platform invoicing digital yang sudah terkoneksi dengan 30+ opsi pembayaran. Lewat Paper.id, kamu bisa membuat invoice digital dan mengirimnya langsung lewat email, WA, ataupun SMS, dan bayar atau terima pembayaran bisnis dengan pilihan yang paling kamu sukai, termasuk kartu kredit tanpa perlu mesin EDC.
Nantinya, setiap transaksi yang invoice-nya dibuat di Paper.id, akan otomatis tercatat dengan rapi, begitu pula dengan laporan keuangan sederhananya. Sehingga, akan jauh lebih mudah untukmu saat rekap untuk pelaporan pajak.
Yuk, segera daftarkan bisnismu ke Paper.id! Kenali juga Paper.id lebih dekat di sini.
- Bisa Cicil Pakai Kartu Kredit Mandiri dan BCA di Paper.id, Transaksi Bisnis Makin Ringan! - Januari 8, 2025
- 6 Langkah Mudah Membuat Laporan Pajak Tahunan Bagi Bisnis - Januari 6, 2025
- 7 Kartu Kredit yang Mudah Disetujui, Cocok Buat Operasional Bisnis! - Januari 6, 2025