Setiap produk yang diimpor ke Indonesia umumnya dikenakan bea masuk. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur arus barang dari luar negeri dan melindungi industri dalam negeri.
Dengan kemudahan akses belanja internasional saat ini, regulasi bea masuk menjadi semakin penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan mendukung daya saing produk lokal.
Lalu, apa itu bea masuk impor dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Bea Masuk Impor?
Bea masuk impor merupakan pungutan yang diberlakukan kepada barang yang masuk ke dalam wilayah kepabeanan.
Wilayah kepabeanan ini adalah sebuah batas negara yang ditentukan berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
Adanya impor barang tentunya memberikan dampak yang tidak begitu baik bagi pasar dalam negeri.
Oleh sebab itu, adanya bea impor ini akan membatasi produk yang masuk ke dalam negeri. Tujuannya adalah akan membuat para konsumen lebih memilih produk dalam negeri.
Lalu, dapat membatasi permintaan konsumen dalam negeri terhadap produk luar negeri.
Bea masuk impor yang diberlakukan ini menunjukkan proteksi negara terhadap produk dalam negeri.
Semakin tinggi proteksi yang diberikan, maka semakin besar juga pungutan yang diberlakukan untuk produk yang akan masuk ke dalam negeri.
Baca Juga: Rekomendasi Supplier Barang Import China Terpercaya Untuk Usaha
Fungsi Bea Masuk Impor
Bea masuk impor memiliki beberapa fungsi penting dalam perekonomian, antara lain:
1. Melindungi industri dalam negeri
Dengan mengenakan bea masuk pada barang impor, pemerintah dapat mencegah kerugian pada industri domestik yang memproduksi barang sejenis.
Hal ini membantu melindungi pengembangan industri dalam negeri dari persaingan dengan produk impor yang mungkin lebih murah.
2. Meningkatkan pendapatan negara
Bea masuk berfungsi sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Pendapatan yang diperoleh dari bea masuk dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Mengendalikan arus barang impor
Dengan menetapkan tarif bea masuk, pemerintah dapat mengatur volume dan jenis barang yang masuk ke dalam negeri.
Ini penting untuk mencegah masuknya barang-barang yang dapat merugikan masyarakat atau mengancam keamanan nasional.
4. Mencegah kerugian dalam negeri
Pengenaan bea masuk dapat mencegah kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan produk impor.
Baca Juga: Cara Memilih Forwarder Import Terpercaya di Indonesia
Jenis-Jenis Bea Masuk
Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan tersebut:
1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga safeguard, yakni bea masuk yang dikenakan pada barang impor.
Di sini, jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor.
BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.
2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Sedangkan jenis Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping.
Barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri. BMAD dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri supaya tidak kalah saing.
3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Jenis Bea Masuk Pembalasan atau BMP adalah Bea Masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
4. Bea Masuk Imbalan (BMI)
Jenis Bea Masuk Imbalan atau BMI ini dikenakan pada barang impor, yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor.
Dengan begitu, pengenaan Bea Masuk Imbalan atau BMI ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.
Baca Juga: 5 Metode Pembayaran Ekspor dan Impor, Wajib Pebisnis Ketahui
Alur Barang Kiriman dari Luar Negeri
Barang yang masuk ke dalam negeri selain dilakukan oleh para importir juga bisa dilakukan oleh perseorangan. Hal tersebut dikarenakan kemudahan dalam berbelanja online dari luar negeri.
Seseorang bisa langsung memesan sebuah produk dari luar negeri dalam harga satuan. Bahkan, bisa langsung mendapatkannya dengan dikirimkan ke alamat tujuan pembeli. Alur dari pengiriman barang dari luar negeri melalui marketplace ini adalah sebagai berikut:
- Transaksi yang dilakukan oleh pembeli melalui marketplace tersebut dengan membayar barang dan juga biaya pengiriman.
- Dari luar negeri, barang tersebut kemudian diantarkan ke jasa pengiriman antar negara, untuk dibawa ke negara tujuan.
- Sesampainya di negara tujuan, barang akan dibongkar dan dimasukkan ke dalam gudang pemeriksaan bea cukai.
- Setelah masuk di dalam gudang pemeriksaan, petugas dari bea cukai akan memeriksa barang tersebut dengan disaksikan oleh kurir jasa pengiriman.
- Barang dengan kriteria harga di bawah USD 75 akan langsung bisa diantarkan pada saat itu juga ke alamat penerima. Sedangkan barang yang lebih dari USD 75 harus membayar bea masuk terlebih dahulu.
- Setelah dilakukan pembayaran, barang baru bisa diantarkan ke alamat penerima.
Proses pembayaran bea masuk dan pajak impor ini ada dua cara, yaitu:
1. Ditalangi oleh jasa pengiriman
Pihak jasa pengiriman akan menalangi biaya pengiriman dengan kesepakatan penerima barang. Kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor tersebut dikenakan kepada penerima barang atau pembeli.
Baru setelah dilakukan pembayaran barang akan langsung bisa diantarkan ke alamat tujuan.
2. Dibayar sendiri di POS Indonesia
Proses pembayaran ini bisa dilakukan sendiri oleh penerima barang melalui kantor pos.
Prosesnya, barang yang sudah diperiksa dari pabean langsung diantar ke kantor pos.
Setelah itu, pihak kantor pos akan menghubungi penerima dengan menyertakan tagihan pembayaran pajak. Setelah proses pembayaran selesai, barang tersebut baru bisa diambil oleh penerima atau pembeli.
Perhitungan Bea Masuk
Dalam perhitungan bea masuk yang tidak melalui perusahaan jasa titipan adalah sebagai berikut:
Bea masuk = jumlah dari harga barang, asuransi, dan ongkos kirim x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Tarif tersebut bisa sebesar 0%, 5%, 10%, dan lain sebagainya sesuai dengan barang yang diimpor.
Selain bea masuk, dikenakan juga pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Lalu, ada juga pajak penghasilan sebesar 7,5%.
Untuk pajak PPh ini bisa dikenakan 2,5% ketika penerima mempunyai API dan sebesar 15% jika tidak punya NPWP.
Untuk PPN dan PPh ini dihitung berdasarkan jumlah dari bea masuk ditambah dengan harga barang, asuransi, dan ongkos kirim.
Untuk rumus perhitungan PPN dan PPh adalah sebagai berikut:
PPN = jumlah dari harga barang, ongkir, asuransi, dan bea masuk x 10%
PPh = jumlah dari harga barang, ongkir, asuransi, dan bea masuk x 7,5% (bisa 2,5% atau 15%)
Namun, bagi barang yang harganya dibawah USD50, barang tidak dikenakan bea masuk, maupun pajak. Pajak yang dimaksud yaitu PPN, PPh, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Batas pembebasan bea masuk dan pajak sebelumnya adalah sebesar USD 100. Kemudian dilakukan perubahan karena semakin banyak orang yang berbelanja. Hal ini menjadi USD 75 dan sekarang ini menjadi USD 50.
Nah, itulah serba-serbi bea masuk impor yang berlaku di Indonesia. Meski rumit, bea masuk punya fungsi penting yang perlu dipatuhi.
Agar proses bisnismu tidak ikutan rumit, yuk, gunakan Paper.id untuk invoicing dan pembayaran bisnis!
Dengan Paper.id, kamu bisa buat invoice digital dalam 5 menit dengan template yang sudah tersedia. Kemudian, ada 30+ opsi pembayaran yang langsung terintegrasi, sehingga rekonsiliasinya otomatis.
Kamu bisa pilih mulai drai transfer bank, QRIS, Virtual Account, marketplace, e-wallet, maupun kartu kredit tanpa perlu mesin EDC!
Yuk, pelajari selengkapnya tentang Paper.id dengan klik di sini, kemudian registrasikan bisnismu gratis untuk nikmati semua fitur-fiturnya.
- Cara Cek dan Verifikasi Keaslian E-meterai di PERURI, Mudah! - Maret 10, 2025
- Cicil Invoice dengan Kartu Kredit BNI, Cashback hingga Rp800.000! - Maret 10, 2025
- Persamaan Dasar Akuntansi: Pengertian, Rumus, Unsur, Hingga Contohnya - Maret 10, 2025