Hai Sobat Paper, ada promo spesial lagi nih buat kamu semua. Bayar supplier-mu dengan kartu kredit Danamon via PaperPay Out di Paper.id dan dapatkan banyak bonusnya (Tidak berlaku untuk pembayaran lewat Tokopedia/Blibli). Promo ini berlaku hingga 31 Maret 2023 lho. Karena masih panjang, manfaatkan promo ini sebaik mungkin untuk menikmati promo-promonya berikut ini
- Cashback Rp50.000
Nikmati cashback hingga Rp50.000 untuk setiap transaksi minimal Rp30.000.000. Caranya mudah, gunakan kartu kredit Danamon untuk bayar supplier-mu via PaperPay Out dan masukkan kode promo PPRDAN23. - Promo khusus nasabah Bank Danamon
Khusus untuk nasabah Bank Danamon yang belum memiliki akun Paper.id, ada promo khusus untuk kalian semua. Dapatkan paket Paper+ 3 bulan GRATIS (senilai Rp300.000) untuk 100 orang pendaftar pertama. Tentunya, paket ini menawarkan berbagai kemudahan bagi para pebisnis seperti:- Biaya transaksi dengan kartu kredit hingga 1,45% serta transfer bank GRATIS.
- Pengingat otomatis yang bisa diatur sesuai dengan keinginan
- Dan masih keuntungan lainnya.
Pastikan agar mengikuti syarat dan ketentuan yang ada untuk promo ini
- Program ini berlaku untuk pemegang Kartu,Danamon type JCB,VISA, dan Mastercard , tidak termasuk Kartu Mastercard Danamon Corporate.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
- Program berlaku maksimum cashback yang bisa diperoleh per Kartu Danamon adalah 1x (satu kali) per kartu selama periode
- Apabila pemegang Kartu Danamon memiliki lebih dari 1 jenis Kartu Danamon, maka cashback berlaku untuk masing-masing Kartu Danamon yang dimiliki pemegang Kartu Danamon (termasuk kartu utama dan kartu tambahan).
- Proses pengkreditan cashback akan dijalankan oleh Bank Danamon langsung ke rekening nasabah
- Credit cashback akan diberikan kepada nasabah setiap bulannya selama Periode Program.
- Promo ini berlaku untuk pembayaran Kartu kredit langsung di Paper.id (tidak termasuk via e-commerce)
D. Syarat dan ketentuan Umum
- Produk dan layanan dari Paper.id bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Paper.id. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi Paper.id.
- Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Jangan lupa untuk terus gunakan Paper.id di segala bisnismu, karena Paper.id adalah platform pembayaran bisnis terbaik, dimana kamu bisa bayar supplier pakai kartu kredit (dapat tambahan tempo 35 – 40 hari) sama bisa transfer bank gratis ke semuanya, hal ini juga bisa dinikmati oleh customer kamu.
Belum pakai Paper.id? Daftar sekarang karena GRATIS kok!
- Kwitansi Pembelian Barang: Pengertian dan Contohnya - Desember 15, 2024
- Procurement: Definisi dan Jenisnya yang Wajib Dipahami Business Owner - Desember 6, 2024
- Promo Double Miles Untuk UNIVERSECARD Diperpanjang, Cek di Sini! - November 20, 2024