Dalam undang-undang, pajak penghasilan terbagi menjadi 5, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, dan PPh 25. Di setiap jenisnya, ada aturan dan cara hitung yang perlu diketahui oleh setiap warga negara agar patuh akan pajak dan dapat mengetahui besaran uang yang harus dibayar.
Kali ini, Paper.id akan membahas lebih dalam mengenai PPh 23. Pajak penghasilan yang satu ini erat kaitannya dengan transaksi jual-beli. Langsung saja kita lihat apa itu PPh 23 beserta penjelasannya dibawah ini.
Apa itu PPh 23?
PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan serta modal yang telah dipotong oleh PPh pasal 21. Pajak penghasilan 23 ini diberlakukan pada transaksi jual-beli.
Baca juga: Bagaimana menghitung PPh 21 secara akurat
Transaksi tersebut bisa berupa pembelian barang atau penyerahan jasa dari penjual ke pembeli. Dalam invoice penjualan, harga yang dibayar akan dipotong oleh pajak tersebut dan pihak pembeli akan membayarnya sesuai dengan harga yang telah dipotong.
Apa saja jenis-jenis penghasilan yang terkena dan tidak terkena pajak ini?
Sebelumnya, Anda sudah membaca tentang jenis-jenis pemasukan apa saja yang telah dijabarkan di paragraf ke-3. Berikut ini, Paper.id akan memberikan rincian penghasilan yang dikenakan pajak ini.
- Royalti
- Bunga (Premium, Diskon, imbalan sesuai dengan jaminan pengembalian utang)
- Dividen
- Imbalan akan jasa seperti jasa Teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, jasa konsultan dan lainnya yang telah dipotong sesuai dengan Pasal 21 UU PPh.
- Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta dikenakan PPh.
- Hadiah, bonus, dan penghargaan yang berhubungan dengan harga kecuali penghasilan lain dan sewa berkaitan dengan pengunaan harta yang telah dikenakan PPh.
Selain keenam poin diatas, ada juga jenis-jenis penghasilan lainnya yang juga tidak dikenakan oleh PPH 23, lantas apa saja yang tidak termasuk kedalam jenis pajak ini?
- Sewa yang terutang atau dibayar berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Penghasilan yang terutang atau dibayar kepada bank.
- Bagian laba atau dividen yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD yang berasal dari penyertaan modal dari badan usaha yang didirikan dan berada di Indonesia dengan syarat-syarat berikut:
- Bagi PT, BUMN/BUMD, dengan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen dengan nilai paling rendah 25% dari jumlah yang disetor.
- Dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan
- Sisa Hasil Usaha (SHU) dari koperasi yang telah dibayarkan kepada anggotanya.
- Bagian laba yang telah diterima atau didapat anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- Penghasilan yang dibayar atau terutang pada badan usaha atas jasa keuangan yang berguna untuk penyalur pembiayaan dan atau pinjaman.
2 jenis tarif PPh 23
Pada jenis pajak ini, ada 2 jenis tarif yang harus diketahui. Kedua jenis tarif tersebut adalah tarif 15% dan 2%.
- Tarif pajak 15%
Untuk tarif ini, wajib pajak diharuskan membayar 15% dari jumlah bruto atas jenis-jenis penghasilan yang termasuk kedalam PPh 23 dan yang belum dipotong oleh PPh 21.
Contoh:
A menerima royalty dari hak yang digunakan sebesar Rp 5.000.000 maka, jumlah PPh yang dikenakan pada royalty tersebut adalah = 15% x Rp 5.000.000 = Rp. 750.000
- Tarif pajak 2%
Wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas penyewaan dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Penyewaan dan penghasilan lain berasal dari penggunaan tanah dan bangunan yang dikecualikan dari pajak ini.
Contoh:
Perusahaan A menggunakan jasa penerjemahan dengan total pembayaran/bruto Rp 10.000.000 maka, jumlah PPh yang dikenakan adalah 2% dari Rp 10.000.000 yakni Rp. 200.000.
Baca juga: Begini cara menghitung PPh 21 dengan mudah
Penting untuk setiap pengusaha mengetahui hal ini sebagai langkah wajib pajak yang benar. Biasanya, hal ini dilakukan pada transaksi dengan membubuhkan PPh 23. Namun, cara manual seringkali ribet dan terancam lupa karena human error.
Untuk menangkal masalah ini, Anda bisa menggunakan invoice dari Paper.id. Invoice Paper.id memiliki 4 opsi pajak mulai dari
- PPh 23 non NPWP 4%
- PPh 23 NPWP 2%
- PPN 10% Exclusive
- PPN 10% inclusive
Setelah Anda memilih salah satu, invoice akan terhitung secara otomatis sehingga, angka yang tertera akan jelas. Dengan begitu, Anda tidak repot-repot menghitung pajak yang harus dibayar. Fitur ini bisa Anda gunakan secara gratis. Bagaimana caranya? Download aplikasi Paper.id sekarang dengan mendaftarkan diri Anda lewat link dibawah ini!
- Kwitansi Pembelian Barang: Pengertian dan Contohnya - Desember 15, 2024
- Procurement: Definisi dan Jenisnya yang Wajib Dipahami Business Owner - Desember 6, 2024
- Promo Double Miles Untuk UNIVERSECARD Diperpanjang, Cek di Sini! - November 20, 2024