Sebagai seorang pebisnis, apa masalah yang ingin Anda hindari? Tentunya ada banyak, mulai dari bangkrut, keuntungan menurun, dan piutang tak tertagih. Bicara masalah yang terakhir, Anda mungkin pernah mengalaminya.
Secara umum, pembelian secara kredit biasanya harus diselesaikan sebelum jatuh tempo yang telah disepakati. Jika melewatinya, pengusaha berhak menagihnya. Sayangnya, ada pula pembeli yang tidak dapat melunasi dan berujung kepada piutang tak tertagih.
Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus tetap menagihnya? Terkadang, masalah ini tidak dapat selesai hanya dengan menagihnya secara terus-menerus. Kemungkinan terburuk adalah, Anda perlu melakukan white off atau penghapusan piutang. Lho, kok begitu? Terus, saya tidak menerima pembayaran dong?
Masalah piutang tak tertagih yang berujung pada white off
Anda tentu tidak ikhlas bukan jika piutang Anda tidak terbayar? Namun, mau tidak mau Anda harus merelakannya. Masalah piutang tak tertagih yang berujung white off merupakan sebuah kasus yang bisa terjadi dalam bisnis.
Apa penyebabnya? Biasanya, hal ini terjadi karena masalah kelonggaran pembayaran yang diberikan pelaku usaha. Para pelaku usaha sering memberikan kelonggaran agar dapat membina hubungan baik dengan pelanggan. Sayangnya, strategi ini juga bisa jadi senjata makan tuan, karena bisa telat dibayar atau malah berujung menjadi piutang tak tertagih.
Ketika pelanggan tidak kunjung membayar tagihan, pelaku usaha biasanya memberikan keringanan dengan memperpanjang tempo pembayaran. Masalahnya, solusi ini bukan solusi terbaik agar pembeli bisa membayarnya. Bagaimana jika kondisi keuangan sang pembeli ternyata memburuk dan membuatnya tidak dapat membayar?
2 solusi untuk mengatasi piutang tak tertagih
Ada 2 solusi yang tersedia untuk mengatasi masalah piutang tak tertagih, write off dan bad debt allowance. Keduanya berbeda dengan solusi seperti dibawah ini:
- Write off atau metode penghapusan piutang
Solusi ini kerap dilakukan jika piutang sudah dipastikan tidak dapat dibayar. Biasanya, hal ini kerap terjadi pada perusahaan level kecil hingga menengah. Jika Anda mengalami masalah ini, mustahil rasanya mengharapkan pelanggan untuk melunasinya.
Untuk itu, Anda bisa melakukan pencatatan penghapusan piutang dengan metode langsung serta mendebet kerugian dari piutang dan mengkredit piutang usaha. Nilainya disamakan dengan piutang tidak tertagih. - Bad debt atau metode cadangan
Untuk solusi ini, metode penghapusan piutang dilakukan dengan memberikan estimasi atau jumlah perkiraan dari piutang yang tidak dapat ditagih dari jumlah total piutang yang ada. Biasanya, perusahaan akan menghitung resiko dari piutang yang akan diterima oleh perusahaan setiap akhir tahun.
Solusi ini juga kerap diambil oleh perusahaan jika nilai piutang yang ada cukup besar. Tentunya, mereka berharap agar bisa mendapatkan pembayaran sehingga meminimalisir resiko yang dapat terjadi.
Pertimbangan dalam penghapusan piutang tak tertagih
Untuk melakukannya, ada beberapa faktor yang dipilih sebagai bahan pertimbangan seperti:
- Perusahaan melakukan penaksiran dan membandingkan antara nilai kerugian dari piutang yang tidak tertagih serta penjualan pada periode akuntansi yang sama.
- Nilai kerugian piutang yang dialami dengan mendebet akun cadangan untuk kerugian piutang dan mengkredit bagian akun piutang dagang saat piutang usaha dihapuskan.
- Perusahaan mencatat jumlah piutang yang diprediksi tidak dapat ditagih melalui cara mendebet bagian rekening keuangan piutang serta rekening dari cadangan kerugian piutang.
- Perusahaan perlu memperhatikan kapasitas mereka dalam melakukan penagihan, karena memakan waktu dan biaya yang besar. Untuk menguranginya, Paper.id memiliki solusi penagihan piutang usaha bagi Anda. Paper.id menjamin piutang usaha terbayar sesuai waktu yang ada. Tidak percaya? Anda bisa langsung menanyakannya dengan mengklik link ini.
Resiko dari piutang tak tertagih terhadap laporan keuangan perusahaan
Penghapusan piutang tak tertagih dapat menjadi sebuah masalah bagi perusahaan saat membuat laporan tutup buku. Secara umum, penghapusan tersebut boleh dilakukan baik secara akuntansi maupun fiskal asalkan wajib pajak atau pengusaha telah memenuhi kewajiban untuk melakukan pelaporan. Hal itu dilakukan untuk menghindari koreksi secara fiskal yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf H mengenai pajak penghasilan, hal itu disebut sebagai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Nilai piutang tersebut akhirnya masuk kedalam nilai yang dikurangi penghasilan bruto (deductible expense).
Agar nilai piutang tersebut boleh dibebankan sebagai biaya, pemilik usaha perlu memenuhi persyaratan yang ada seperti:
- Nilai itu telah dibebankan sebagai biaya yang tercatat pada laporan laba rugi komersial.
- Pemilik usaha perlu memberikan daftar akan piutang usaha yang tak tertagih kepada ditjen pajak dalam bentuk soft dan hard copy.
- Persyaratan akan piutang tersebut memenuhi:
- Sudah diserahkan masalah penagihannya kepada pengadilan negeri atau institusi pemerintah yang menangani perkara tersebut.
- Ada perjanjian tertulis antara kreditur dan debitur tentang penghapusan atau pembebasan piutang.
- Telah diumumkan dalam penerbitan umum dan khusus.
- Pengakuan dari debitur (pelanggan Anda), bahwa hutang telah dihapuskan dalam jumlah tertentu.
Penerbitan umum atau khusus umumnya dilakukan oleh pengusaha berupa penerbitan informasi yang dilakukan di medium yang berbeda. Penerbitan umum dilakukan pada media cetak (majalah dan surat kabar berskala nasional). Sementara itu, penerbitan khusus dilakukan lewat Himbara atau Himpunan Bank-Bank Milik Negara atau Perbanas atau Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional.
Baca juga: Pentingnya manajemen piutang yang rapi agar kas perusahaan tetap aman
Contoh kasus dan lampiran yang dibutuhkan
Untuk lebih memahami contoh kasus yang ada, Paper.id akan memberikan dua contoh kasus
- Metode write off
Bintang memiliki piutang usaha sebesar Rp. 100.000 yang telah jatuh tempo. Tapi pihak debitur tidak dapat melunasinya. Sehingga, penulisan jurnalnya dapat dilakukan seperti: beban piutang tidak tertagih : Rp. 100.000 dan piutang usaha Rp. 100.000. - Metode bad debt
Bintang memiliki piutang usaha sebesar Rp. 100.000.000. Sayangnya, hutang tersebut telah lewat jatuh tempo dan pihak debitur juga belum memberikan kepastian apakah mereka dapat membayar hutang tersebut. Penulisan jurnal yang dapat dilakukan adalah beban piutang tidak tertagih dapat ditulis sebesar Rp. 50.000.000 dan penyisihan piutang ragu-ragu adalah Rp. 50.000.000.
Untuk mendaftarkannya, ada dua jenis lampiran yang perlu Anda perhatikan, yakni:
- Daftar Nominatif
Daftar ini berisi tentang informasi dari debitur atau pihak pelanggan seperti jumlah plafon hutang yang diberikan, jumlah piutang yang tidak tertagih, NPWP, alamat, dan nama.
Untuk hal ini, Anda tidak perlu mencantumkan identitas dari pelanggan Anda atau debitur jika nilai dari piutang yang tak tertagih dan berasal dari plafon utang mencapai Rp. 50.000.000. Nilai tersebut bersumber baik dari satu hutang maupun dari beberapa hutang yang diterima oleh satu kreditur. - Anda perlu melampirkan salah satu dari jenis dokumen dalam daftar nominative seperti:
- Bukti publikasi pada publikasi umum/khusus.
- f.c perjanjian dari bukti penyerahan perkara yang telah dilakukan kepada pengadilan negeri.
- f.c perjanjian tertulis dari penghapusan atau pembebasan piutang yang telah dilegalisir oleh pihak notaris.
- Surat pengakuan dari debitur bahwa kreditur telah setuju untuk menghapuskan hutang yang ada.
Persyaratan yang tidak berlaku pada nilai piutang
Dalam PMK 207/PMK.010/2015 pada huruf C terdapat persyaratan akan piutang yang nyata-nyata tidak dapat dilakukan penagihan kepada debitur kecil. Kriteria debitur kecil memiliki jumlah piutang tidak lebih dari Rp. 100.000.000 yang merupakan nilai akumulasi dari kredit-kredit yang diberikan beberapa pihak yang termasuk kedalam institusi bank atau Lembaga pembiayaan sebagai dampak dari adanya pemberian:
- Kukesra atau Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera merupakan kredit lunak bagi usaha ekonomi produktif untuk keluarga prasejahtera atau keluarga sejahtera I dan menjadi bagian dari Takesra serta kelompok Prokesra-OPPKS.
- KUT atau Kredit Usaha Tani adalah kredit modal kerja yang didapatkan dari koperasi primer atau bank yang berstatus baik sebagai penyalur maupun pelaksana kepada LSM sebagai pelaksana pemberian kredit. Umumnya, hal ini kerap diberikan kepada petani yang biasanya tergabung kedalam grup usaha tani.
- KPRSS atau Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana merupakan kredit dari bank untuk kepemilikan rumah pada taraf sangat sederhana.
- KUK atau Kredit Usaha Kecil merupakan kredit yang didapatkan oleh nasabah untuk usaha berskala kecil.
- KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah kredit yang didapatkan oleh usaha kecil selain KUK.
- Kredit kecil lainnya untuk kebijakan perkreditan dari BI untuk mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
Kesimpulan
Secara prinsip, pembebanan akan piutang tak tertagih pada laporan laba/rugi dari perusahaan boleh dilakukan secara akuntansi maupun fiskal. Namun, ada baiknya Anda memperhatikan hal tersebut syarat-syarat yang ada. Ada dua syarat yang wajib dipenuhi yakni:
- Wajib pajak mengakui piutang yang tidak tertagih yang akan ditulis dalam laporan laba rugi komersial.
- Wajib pajak wajib memberikan daftar piutang tak tertagih kepada Dirjen Pajak.
Selain kedua syarat diatas, wajib pajak juga perlu memilih salah satu dari syarat yang tertera pada PMK 207/PMK.010/2015 pada pasal 3 ayat 1 huruf C. Proses pelaporan penghapusan piutang tak tertagih tentu memiliki persyaratan yang ada serta memakan waktu, tenaga dan ongkos. Terakhir, tentunya Anda menghadapi kerugian karena, piutang usaha tidak terbayar. Anda mungkin satu-satunya orang yang mengalami masalah ini.
Untuk menghadapi masalah ini, Paper.id menyediakan solusi terbaik untuk penagihan piutang usaha. Kami dapat meminimalisir resiko piutang tak tertagih agar arus kas tetap lancar dengan garansi pasti dibayar 100%. Penasaran apa itu? Klik disini untuk menanyakan lebih lanjut tentang hal ini!
- Fraud, Istilah Kecurangan yang Sering Terjadi dalam Dunia Bisnis - Januari 29, 2024
- Khusus Pengguna Garuda Indonesia, Gratis Paper+! - Januari 11, 2024
- Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan yang Benar - Januari 1, 2024