Tarif PPh 21- Tony merupakan seorang mahasiswa yang baru saja lulus kuliah. Sebagai fresh graduate, ia terbilang cukup beruntung karena langsung mendapatkan kerjaan yang sesuai dengan keinginannya. Setelah 1 tahun bekerja, ia baru mengetahui jika dirinya sudah termasuk sebagai Wajib Pajak (WP).
Sebagai seorang pekerja, Tony harus membayarkan PPh 21. Singkatnya, PPh 21 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh Warga Negara terkait dengan pekerjaan mereka. Jumlahnya tergantung dari besaran gaji yang didapatkan dan telah tercantum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Indonesia saat ini.
Untuk melunasi Pph 21, terdapat beberapa berkas yang harus diurus oleh Tony, salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, Tony lupa untuk membuatnya padahal jatuh tempo pajak telah terjadi. Lantas, tanpa adanya NPWP, apakah Tony harus tetap membayar pajak atau tagihannya tersebut akan dilipatgandakan pada tahun selanjutnya?
Mengenal PPh 21 Sebagai Pajak Progresif
PPh 21 atau pajak penghasilan bagi karyawan hanyalah satu dari beberapa ‘pungutan tahunan’ yang harus dibayarkan oleh setiap Warga Negara. Tujuan dari pengambilan pajak ini adalah untuk melakukan pembangunan sarana dan fasilitas Indonesia secara merata. Namun, PPh 21 bisa dibilang sebagai jenis yang unik.
Bagaimana tidak, PPh 21 dikenal sebagai jenis pajak progresif. Maksud dari pajak progresif adalah besaran pungutan pajak akan menjadi lebih besar bagi seseorang yang memiliki penghasilan besar juga. Jadi, setiap Wajib Pajak akan memiliki nominal pajak yang berbeda sesuai dengan gaji yang didapatkan.
Sesuai dengan UU. No 36 tahun 2008, setidaknya terdapat 4 kategori pembayaran bagi setiap wajib pajak:
1. Bagi pemilik gaji di bawah 50 juta pertahun: 5%
2. Bagi pemilik gaji 50 juta – 250 juta pertahun: 15%
3. Bagi pemilik gaji 250 juta – 500 juta pertahun: 25%
4. Bagi pemilik gaji di atas 500 juta pertahun: 30%
Namun, peraturan tersebut hanya diperuntukkan bagi setiap pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP). Lantas, bagaimana cara pembayaran tarif PPh 21 bagi pekerja yang belum membuat NPWP?
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Secara Akurat?
Bayar Pajak Tanpa NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah kartu identitas yang biasa dimiliki oleh para pekerja, pegawai ataupun pemilik usaha. Tujuan dari kepemilikan NPWP adalah sebagai sarana untuk membayar pajak bulanan dan juga mendaftarkan diri sebagai salah bagian dari Wajib Pajak Negara.
Pada umumnya, NPWP harus diberikan sebagai bagian dari syarat dalam membayarkan pajak tahunan, entah itu PPh 21, PPh 22, PPh 23 atau bahkan pajak UMKM. Namun, bagi setiap pegawai yang ingin membayar PPh 21 tanpa memiliki NPWP, mereka tetap bisa membayarnya dengan beberapa catatan tertentu.
Tanpa adanya bukti kepemilikan NPWP, itu berarti kamu harus membayarkan sejumlah denda dari pemerintah. Jika merujuk dari kasus Tony, ia harus dikenai denda apabila belum memiliki NPWP yakni penambahan sekitar 20% dari total pembayaran pajak. Jadi, pajak yang ia harus bayarkan dalam setahun akan lebih besar.
Baca Juga: Mengulas SPT Tahunan dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Cara Menghitung Tarif PPh 21 Tanpa NPWP
Dalam kasus tanpa kepemilikan NPWP, pembayaran tarif PPh 21 para pegawai, seperti Tony, terbilang spesial. Sebab, mereka akan mendapatkan beberapa tambahan khusus semacam denda sekitar 20% dari total pajak yang seharusnya dibayarkan (lihat 4 kategori yang ditulis di atas).
Contoh Pajak Tanpa NPWP:
Tony merupakan seorang pegawai yang baru bekerja sekitar 6 bulan di kantornya. Ia termasuk sebagai fresh graduate yang mendapatkan gaji sebesar 6 juta rupiah perbulan. Jumlah gaji tersebut sudah bersih, termasuk dengan uang makan, uang transportasi dll. Saat ini, Tony tidak mempunyai NPWP.
Walaupun tidak memiliki NPWP, kewajiban Tony dalam membayar pajak masih harus dilakukan. Lantas, berapakah besaran pajak yang harus dibayarkan olehnya dalam setiap tahun?
Pertama, Tony harus mengkalikan gajinya hingga 12 bulan (1 tahun). Setelah itu, apabila gajinya lebih dari 54 juta rupiah, ia termasuk sebagai Wajib Pajak yang harus membayarkan pajak tertentu. Catatan, jika gajinya di bawah 54 juta, ia tidak harus membayar pajak.
6 juta rupiah x 12 bulan= 72 juta rupiah (termasuk sebagai wajib pajak).
Selanjutnya, gaji total Tony harus dikurangi sesuai dengan kategori total pendapatan pertahun. Karena total gajinya 72 juta, ia harus membayar pajak sekitar 15% sesuai dengan peraturan pemerintah.
72 juta rupiah x 15%= 10.800.000,-
Karena Tony tidak memiliki NPWP, maka ia harus membayarkan sejumlah denda yakni sekitar 120%. Jadi, perhitungan pembayar pajak finalnya adalah.
10.800.000 x 120%= 12.960.000/tahun.
12.960.000 / 12 bulan= 1.080.000/bulan.
Hasil final dari pajak yang harus dibayarkan oleh Tony adalah 1.080.000 perbulan pajak yang harus ia bayarkan.
- Fraud, Istilah Kecurangan yang Sering Terjadi dalam Dunia Bisnis - Januari 29, 2024
- Khusus Pengguna Garuda Indonesia, Gratis Paper+! - Januari 11, 2024
- Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan yang Benar - Januari 1, 2024