PINJAMAN ONLINE- Bagi seorang pebisnis, melakukan ekspansi pasar merupakan hal yang lumrah. Akan tetapi, mereka tidak bisa melakukannya sendiri. Sebab, mereka membutuhkan uang yang jumlahnya besar agar hasil yang didapatkan optimal. Oleh karena itu, seorang pemilik usaha membutuhkan investor untuk menanamkan modal mereka ke dalam usaha yang tengah dijalankan. Namun, apakah semudah itu?
Investor tidak mungkin mengeluarkan uang secara cuma-cuma. Mereka hanya akan rela memberikan uangnya kepada seorang pemilik usaha yang visioner atau mengetahui masa depan bisnisnya secara jelas. Karena hal itulah, tidak semua pemilik usaha bisa mendapatkan investor. Alhasil, mereka akan mencari jalan lain yakni meminjam uang, entah itu melalui bank ataupun sistem kredit lainnya.
Tidak banyak, pemilik usaha yang mau melakukan pinjaman di bank sebab persyaratan yang diminta cukup rumit dan tidak mudah. Dengan mengandalkan kemudahan dan syarat yang lebih mudah, pinjaman online pun mulai hadir di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangannya juga cukup signifikan. Hingga Januari 2019, sudah 88 fintech yang terdaftar di OJK.
Di tengah pesatnya perkembangan sistem peminjaman online, cerita-cerita ‘negatif’ pun mulai berdatangan, mulai dari suku bunga yang terlalu tinggi hingga cara penagihan yang kurang bijak. Jika Anda pemilik usaha yang ingin mencoba meminjam uang, baca beberapa cerita di bawah ini terlebih dahulu.
Baca Juga: Mengenal Perusahaan Fintech Dan Perkembangan Inovasi Keuangan Masa Kini
Cerita Pinjaman Online
Ada berbagai cerita miring mengenai pinjaman online yang ada di Indonesia. Hal itu terjadi lantaran masih banyaknya fintech abal-abal yang belum terdaftar di OJK. Di Indonesia sendiri memang sudah ada lebih dari ratusan badan peminjaman online tetapi hanya baru ada 88 perusahaan saja yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan per Januari 2019 ini.
Saat ini, banyak sekali perusahaan penyedia utang online yang memberikan syarat mudah untuk para pengguna layanan. Pada awalnya memang tidak masalah tetapi ketika sudah berjalan, berbagai masalah pun muncul, seperti suku bunga yang dianggap terlalu tinggi, cara penagihan yang tidak manusiawi hingga ancaman dan fitnah dari pihak penagih.
Sebagaimana yang dikutip dari detik.com , ada beberapa modus yang kerap dilakukan oknum utang online abal-abal ini agar bisa mendapatkan tagihan. Mulai dari, penyebaran foto dengan ancaman, mengambil informasi kontak nomor teman dari pengguna layanan pinjaman online hingga ancaman pelecehan seksual terhadap wanita.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nelson Nikodemus Simamora bahkan menambahkan jika ada para pengguna layanan peminjaman online tersebut yang dipaksa menjual ginjal demi membayar utangnya kepada pihak penyedia utang online.
Rentenir Digital?
“Suku bunganya itu rata-rata di atas 19 persen, which is cukup mahal. Apakah itu tidak seperti rentenir yang melalui internet?” ujar Wimboh, di Bandung pada 3 Maret 2018, dikutip dari Tirto.id.
Wimboh merupakan ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut pendapatnya, perusahaan utang online bisa saja menjadi rentenir digital sebab mereka menggunakan suku bunga yang sangat di atas rata-rata. Bahkan, jumlah tersebut bisa bertambah lebih besar tergantung dengan kebijakan fintech itu sendiri. Lantas, apakah OJK akan memberikan batasan bunga agar tidak memberatkan pihak pengguna?
Hingga saat ini, OJK memang belum memberikan batasan seberapa besar suku bunga yang harus diterapkan sebuah perusahaan utang online. Direktur Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan jika suku bunga tidak dapat dibatasi sebab itu merupakan perjanjian antara pihak lender dan borrower. Hal itu juga diatur oleh undang-undang sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Jika OJK tidak dapat mengatur suku bunga, apakah ‘rentenir’ digital bisa terus terjadi? bisa saja tidak. Sebab, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan mengatur batasan tersebut. Jika sudah sepakat, setiap anggota AFPI harus mau membatasi bunga mencapai 0,8% perhari, mencakup biaya transfer dan biaya verifikasi denda.
Baca Juga: Mengenal Fintech Syariah, Apa Perbedaannya dengan Konvensional?
Jumlah Aduan
Sudah banyak sekali pengguna layanan yang telah melaporkan ‘pemerasan’ yang dilakukan oleh penyedia jasa utang online abal-abal. Hingga Desember 2018, OJK mencatat sudah ada lebih dari 1300 laporan yang masuk ke dalam meja mereka. Sebagian besar didominasi oleh fintech atau perusahaan peminjaman online yang tidak terdaftar ke dalam Otoritas Jasa Keuangan.
Kenapa banyak pengguna layanan yang tertipu? sebab, penyedia utang online abal-abal tersebut memberikan akses kemudahan dalam memberikan pinjaman, yakni hanya mendaftarkan diri dan uang langsung cair dalam sekejap. Karena kemudahan itulah, banyak pengguna yang mengaku tertipu sebab suku bunga yang diterapkan pihak penyedia sangatlah tinggi dan bahkan cenderung mencekik.
Oleh karena itu, OJK terus menyarankan kepada pengguna jasa layanan pinjaman online mencari penyedia yang telah terdaftar ke dalam organisasinya. Sebab, mereka akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kendala. Namun, untuk jasa yang sudah terdaftar di OJK, kecil kemungkinannya untuk melakukan tindakan ‘teror’ kepada pelanggannya sendiri. Sebab, mereka telah mengerti aturan main yang diterapkan.
Pengusaha, Yakin Pinjam Dana?
Banyak yang mengatakan jika apabila ingin sukses, jangan ragu untuk mengambil sebuah langkah. Akan tetapi, hal tersebut sepertinya tidak berlaku apabila seorang pemilik usaha ingin melakukan peminjaman online kepada penyedia jasa tertentu. Kenapa? karena suku bunga yang tinggi bisa akan menjerat mereka. Alih-alih bisa membesarkan bisnis, gulung tikar malah harus mereka rasakan.
Namun, apabila Anda sebagai pemilik usaha tetap memutuskan ingin melakukan pinjaman online, alangkah baiknya harus mengetahui ciri-ciri penyedia jasa pinjaman legal. Salah satu yang pasti harus dilakukan adalah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Selain OJK, pemilik usaha juga harus memahami besaran suku bunganya. Kenapa? karena setiap penyedia memiliki range yang berbeda-beda.
Jika Anda memiliki cerita unik mengenai pinjam meminjam online, silahkan tulis di kolom komentar di bawah.
- 6 Cara Deteksi dan Cegah Fraud dalam Bisnis, Lakukan Sebelum Terlambat! - November 4, 2024
- Bahaya Invoice Palsu: Ancaman Tersembunyi yang Bisa Menguras Kas Bisnis Kamu - Oktober 28, 2024
- Cara Membuat Kwitansi di Word dan Excel, Mudah dan Cepat! - Oktober 10, 2024