Pemerintah telah mengubah layanan lama, yakni Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Secara umum, tidak ada perbedaan diantara kedua layanan sosial tersebut. Sebab, pemerintah hanya ingin memberikan yang terbaik untuk seluruh masyarakatnya yang merupakan seorang pegawai maupun pengusaha. Sejak disahkan tiga tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah sukses mendapatkan 27,3 juta pendaftar dan target yang diinginkan adalah 29 juta jiwa hingga akhir tahun ini.
Peralihan dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan membuat sebagian besar aturan yang ada di dalamnya pun ikut berubah. Namun, tidak semua pemilik kartu ini mengetahuinya. Padahal, sebagai pemilik BPJSTK, Anda juga harus bisa tau berapa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kerap dibayarkan setiap bulannya. Dan ternyata, pembayaran iuran tersebut tidak sepenuhnya ditanggung pihak perusahaan lantaran ada beberapa bagian yang harus Anda bayar sendiri menggunakan uang pribadi.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Sejauh ini, ada empat layanan BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia untuk masyarakat Indonesia, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika Anda ingin tahu lebih jelasnya mengenai keempat layanan tersebut, silahkan klik disini.
Di dalam keempat layanan tersebut, BPJS membedakan pembayaran ke dalam dua pihak, yakni perusahaan dan pribadi. Dengan kata lain, Anda juga turut membayar BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang telah berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja dibayar sepenuhnya oleh pihak perusahaan dan biasanya akan dikaji ulang oleh pemerintah pusat setiap dua tahun sekali terkait besarannya. Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan setiap bulannya oleh perusahaan untuk JKK ini? jawabannya adalah tergantung tingkat resiko pekerjaan itu sendiri.
– Kelompok 1 (resiko sangat rendah)= 0,24% dari gaji setiap bulan.
– Kelompok 2 (resiko rendah)= 0,54% dari gaji perbulan.
– Kelompok 3 (resiko sedang)= 0,89% dari gaji setiap bulan.
– Kelompok 4 (resiko tinggi)= 1,27% dari gaji setiap bulan.
– Kelompok 5 (resiko sangat tinggi)= 1,74% dari gaji setiap bulan.
Jadi, Anda termasuk ke dalam kelompok yang mana?
Jaminan Kematian (JKM)
Sama seperti Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh pihak perusahaan, Jaminan Kematian pun dibayarkan oleh mereka. Bedanya, besaran yang harus ditanggung JKM adalah 0,30% dari total gaji setiap bulannya. Evaluasi setiap dua tahun sekali juga diberlakukan sesuai dengan tarif gaji minimum di setiap daerah.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Berbeda dari JKM dan JKK, Jaminan Hari Tua ternyata ditanggung oleh kedua pihak, baik itu perusahaan maupun gaji individu pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah total 5,7% perbulan, pihak perusahaan menanggung beban sebesar 3,7% sedangkan sisanya dibayarkan melalui gaji pegawai setiap bulan.
Jaminan Pensiun (JP)
Serupa dengan Jaminan Hari Tua yang ditanggung kedua pihak, Jaminan Hari Tua juga dibebankan kedua belah pihak. Perusahaan wajib membayarkan 2% sedangkan 1% sisanya ditanggung oleh para karyawan. Sehingga, setiap bulan JP dibebankan sebesar 3% dari total gaji.
Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit. Yang terpenting, Anda harus mengetahui beberapa aspek penting di bawah ini terlebih dahulu, yakni:
– Gaji dari pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.
– Upah Minimum kerja di suatu wilayah yang ingin dihitung.
– Batas gaji tertinggi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Rp. 8 Juta (dapat berubah).
– Denda sebesar 2% apabila belum melakukan pembayaran hingga tanggal 15 setiap bulannya.
– Mengetahui tingkat resiko lingkungan pekerjaan.
Case Study
PT. Sukses Selalu Dah mempunyai 10 karyawan yang telah terdaftar sebagai seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari semua nama tersebut, saya akan mengambil contoh dua pegawai untuk diteliti bagaimana cara menyimpulkan cara iuran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Annisa Yustisio: Rp. 15.000.000,-
Primus Chalik: Rp. 3.800.000,-
Gaji yang diterima oleh Annisa Yustisio dan Primus Chalik telah ditetapkan oleh PT. Sukses Selalu Dah. Lantas, bagaimana cara mengetahui iuran keempat layanan di BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan Annisa Yustisio
Iuran JKK: 0.54% x Rp. 15.000.000= Rp. 81.000 (dibayar perusahaan)
Iuran JKM: 0.30% x Rp. 15.000.000= Rp. 45.000 (dibayar perusahaan)
Iuran JHT: 3.7% x Rp. 15.000.000= Rp. 555.000 (dibayar perusahaan)
*Iuran JHT: 2% x Rp. 15.000.000= Rp. 300.0000 (dibayar individu)
Iuran JP: 2% x Rp. 15.000.000= Rp. 300.000 (dibayar perusahaan)
*Iuran JP: 1% x Rp. 15.000.000= Rp. 150.000 (dibayar individu)
Total Pembayaran
Dibayar perusahaan: 81.000+45.000+555.000+300.000= Rp. 981.000 setiap bulan
Dibayar individu: 300.000+150.000= Rp. 450.000 setiap bulan
Jadi, untuk membayar BPJS Annisa adalah: 981.000+450.000= Rp. 1.431.000 setiap bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan Primus Chalik
Iuran JKK: 0,24% x Rp. 3.800.000= Rp. 9.120 (dibayar perusahaan)
Iuran JKM: 0,30% x Rp. 3.800.000= Rp. 11.400 (dibayar perusahaan)
Iuran JHT: 3.7% x Rp. 3.800.000= Rp. 140.600 (dibayar perusahaan)
*Iuran JHT: 2% x Rp. 3.800.000= Rp. 76.000 (dibayar individu)
Iuran JP: 2% x Rp. 3.800.000= Rp. 76.000 (dibayar perusahaan)
*Iuran JP: 1% x Rp. 3.800.000= Rp. 38.000 (dibayar individu)
Total Pembayaran:
Dibayar Perusahaan: 9.120+11.400+140.600+76.000= Rp. 237.120 setiap bulan.
Dibayar individu: 76.000+38.000= Rp. 114.000 setiap bulan.
Jadi, Primus membayar BPJS: 237.120+114.000= Rp. 351.120 dalam satu bulan
Kurang lebih, seperti itu cara untuk menghitung BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda mempunyai pertanyaan lebih mengenai hal di atas, silahkan tulis di dalam kolom komentar.
- Kwitansi Pembelian Barang: Pengertian dan Contohnya - Desember 15, 2024
- Procurement: Definisi dan Jenisnya yang Wajib Dipahami Business Owner - Desember 6, 2024
- Promo Double Miles Untuk UNIVERSECARD Diperpanjang, Cek di Sini! - November 20, 2024