Dalam dunia perbankan, bilyet giro mungkin sudah tidak asing lagi untuk didengar. Istilah ini tampaknya sudah banyak diketahui oleh masyarakat awam sekalipun tidak semua orang mengerti fungsinya.
Bilyet itu sendiri merupakan suatu surat perintah pemindahbukuan yang berasal dari nasabah yang ditujukan kepada bank untuk melakukan pemindahan sejumlah uang dari rekening nasabah ke rekening penerima.
Keuntungan memiliki rekening giro antara lain selain sebagai alat pembayaran non tunai, selain itu dengan memiliki rekening giro uang Anda menjadi lebih aman karena bank bertanggung jawab atas kondisi yang berlaku. Giro juga memungkinkan Anda untuk melakukan transaksi tanpa harus membawa uang dalam jumlah besar. Sehingga bilyet giro menjadi pilihan bagi beberapa orang.
Baca juga: Proses & jenis rekonsiliasi pembayaran untuk bisnis Anda
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi antara lain :
- Ada nama bilyet dan nomor serinya.
- Terdapat perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan.
- Nama dan tempat bank tertarik, serta jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf.
- Nama pihak penerima, tanggal dan tempat penarikan.
- Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan.
- Nama bank yang menerima perintah pemindahbukuan tersebut
Kelebihan Bilyet Giro antara lain
- Lebih aman
- Sampai pada tujuan
- Dapat dibatalkan
Kekurangan Bilyet Giro
- Bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan ke pihak lain.
- Bagi penerima giro harus menunggu tanggal jatuh tempo untuk mencairkannya.
- Giro memiliki tenggang waktu dalam pencairan.
- Bisa terjadi penipuan dengan menggunakan bilyet giro yang kosong.
Karakter dari bilyet giro yang perlu Anda ketahui
Pembayaran dalam bentuk non tunai dan dapat dilakukan saat jatuh tempo. Pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan metode ini merupakan dalam bentuk non tunai dan hanya dapat dilakukan melalui bank. Oleh karena itu untuk melakukan pemindahbukuan yang dilakukan oleh pihak penerbit kepada pihak pemegang dilakukan dengan menggunakan perantara bank. Selain itu hal lain yang perlu diketahui dalam hal pembayaran melalui bilyet adalah pembayarannya hanya bisa dilakukan pada saat jatuh tempo. Sehingga sebelum jatuh tempo maka Anda tidak bisa melakukan proses pembayaran tersebut.
Masa berlakunya untuk bisnis
Suatu bilyet giro umumnya memiliki masa berlaku yaitu selama 70 hari. Masa berlaku ini dihitung sejak tanggal pembukaan bilyet itu dilakukan. Namun tidak menutup kemungkinan dalam bilyet tidak tercantum tanggal pembukaannya. Maka sering kali hal ini dapat membuat pemegang bilyet menjadi kebingungan.
Baca juga: Bagaimana credit card mempermudah proses pembayaran bisnis Anda
Dapat dibatalkan secara sepihak oleh penarik
Bilyet giro pada dasarnya tetaplah sah sekalipun terjadi pembatalan secara sepihak oleh pihak penarik. Namun hal tersebut dapat terjadi jika jumlah atau kondisi saldo mencukupi dan tidak bisa dilakukan saat jatuh tempo. Karena saat jatuh tempo bilyet tidak dapat dibatalkan begitu saja. Terlebih jika kondisi saldo tidaklah cukup. maka pembatalan yang dilakukan haruslah disertai dengan suatu alasan yang jelas. Dengan alasan yang tepat maka terjadinya pembatalan tersebut dapat dimengerti oleh seluruh pihak yang terlibat.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses atau sistem bilyet meliputi, penerbit yang memiliki rekening giro di suatu bank yang merupakan selaku penerbit bilyet giro yang telah menerbitkan bilyet itu sendiri, kemudian bank tertarik yang memiliki dana yang kemudian akan digunakan oleh penarik, yang ikut terlibat dalam prosesnya, dan selanjutnya yaitu pihak pemegang yang memegang atau memiliki bilyet giro tersebut.
- Fraud, Istilah Kecurangan yang Sering Terjadi dalam Dunia Bisnis - Januari 29, 2024
- Khusus Pengguna Garuda Indonesia, Gratis Paper+! - Januari 11, 2024
- Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan yang Benar - Januari 1, 2024