SPT Tahunan- Bagaimana caranya sebuah negara dapat berkembang dalam hal infrastruktur? pastinya harus memiliki dana yang besar. Di Indonesia, salah satu pemasukkan tersebut datang dari pembayaran pajak. Wajib Pajak terbagi ke dalam beberapa kategori tertentu, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dll.
Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Dianggap Sama Oleh Pelaku Usaha
Setelah membayar pajak, tugas seorang Wajib Pajak belumlah usai karena mereka harus mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak. Walaupun disebut sebagai sebuah surat, bentuk SPT sebenarnya adalah formulir yang harus diisi sesuai dengan pertanyaan yang diberikan. Secara umum, di dalam SPT tersebut, Wajib Pajak mengisi identitas diri dan jumlah pajak yang disetorkan kepada negara.
Sebagian besar Wajib Pajak kadang bingung cara melaporkan pajak yang telah disetorkan sebab mereka tidak mengetahui jika Surat Pemberitahuan Pajak ternyata dibagi menjadi dua, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. Kedua jenis itu memiliki fungsi yang berbeda. Namun kali ini, saya hanya akan menjelaskan SPT Tahunan terlebih dahulu.
SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan merupakan laporan yang diberikan oleh Wajib Pajak ke Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak. Ketentuan dan prasyarat mengenai hal ini telah dicantumkan di dalam UU. No. 28 tahun 2007. Dalam laporan tersebut, Wajib Pajak telah membayarkan nominal tertentu sesuai dengan penghasilan mereka ataupun kepemilikan atas benda-benda berharga.
Surat ini terdiri atas dua jenis, yakni Perseorangan dan Badan. Perbedaannya terletak pada formulir yang diberikan dan juga nominal sebab setiap Wajib Pajak memiliki aset yang berbeda-beda. Selain formulir, batas pelaporan dari SPT Perseorangan dan Badan juga berbeda, yakni masing-masing 3 bulan dan 4 bulan semenjak pajak dibayarkan kepihak Dirjen Pajak.
Jenis Formulir Surat Pemberitahuan Pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:
SPT Perseorangan
1. Formulir SPT Jenis 1770 S: Untuk perseorangan yang memiliki penghasilan di atas Rp. 60 juta/tahun.
2. Formulir SPT Jenis 1770 SS: Perseorangan yang penghasilannya kurang dari Rp. 60 juta/tahun.
3. Formulir SPT Jenis 1770: Untuk individu yang merupakan pemilik bisnis
SPT Badan
1. Formulir SPT Jenis 1771: Diperuntukkan bagi Badan Usaha
Cara Membuat SPT Pajak Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak memberikan empat cara bagi para Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Pajak miliknya paling lambat 3-4 bulan setelah pembayaran. Dari keempat cara, e-filling atau pengisian formulir laporan secara online tentu menjadi cara yang termudah. Sebab, seorang Wajib Pajak tidak perlu harus repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana cara membuatnya?
1. Meminta permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filling Identification) di KPP terdekat.
2. Buka DJPonline dan jangan lupa aktivasi EFIN yang diterima melalui akun email.
3. Setelah aktivasi EFIN, buat akun di DJPonline dengan menggunakan NPWP.
4. Masuk ke menu e-filling, buat SPT dan isi semua identitas sesuai dengan formulir.
5. Usai mengisi formulir, klik persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan pihak DJPonline.
6. SPT Pajak Tahunan sudah dikirimkan ke pihak Dirjen Pajak.
Jika Anda merasa kesulitan untuk mengisi e-filling, silahkan menggunakan 3 cara lainnya yakni datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, kirim melalui pos dan terakhir adalah mengirim menggunakan jasa ekspedisi apabila KPP jauh dari tempat tinggal. Jadi, cara apa yang lebih efisien?
Dokumen Pelengkap
Dalam mengisi formulir SPT pajak tahunan ada beberap dokumen pelengkap yang harus diketahui terlebih dahulu. Dokumen-dokumen pendukung ini kerap kali tidak diketahui oleh Wajib Pajak sehingga mereka sering kebingungan. Jadi, apa saja yang harus dipersiapkan untuk melaporkan pembayaran pajak kepada negara?
1. Formulir 1721 A1 dan A2
Formulir jenis ini bisa didapatkan dari bagian keuangan perusahaan masing-masing. Bedanya jika A1 menandakan para pegawai swasta dan A2 ditujukan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Data-data dari formulir ini akan dilampirkan ke SPT Pajak Tahunan yang dilaporkan ke pihak Dirjen Pajak.
2. eFIN
Direktorat Jenderal Pajak telah membuat e-filling yang membuat para Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online. Akan tetapi, agar bisa mengisi formulir secara online, Anda harus mempunyai eFIN (Electronic Filling Identification Number) yang didapatkan dengan cara mendatangi KPP terdekat. eFIN juga bisa dibilang akses masuk untuk mengisi laporan SPT secaraonline.
3. Riwayat Penghasilan dan Hutang
SPT Tahunan pajak harus diisi seakurat mungkin. Oleh karena itu, di dalam formulir yang tersedia, seorang Wajib Pajak harus melaporkan secara detail pemasukkan dan pengeluaran. Dokumen riwayat tersebut harus dibawa agar tidak ada kekeliruan dalam mengisi formulir.
Baca Juga: Apakah Membuat Template Payroll Adalah Hal yang Mudah?
- Promo Double Miles Untuk UNIVERSECARD Diperpanjang, Cek di Sini! - November 20, 2024
- Terbatas! Promo Spesial Tokopedia, Bayar Invoice Double Untungnya! - November 16, 2024
- Product Update: Langsung Konversi Invoice dari Accurate ke Paper.id, Kelola Dokumen Makin Lancar! - Oktober 28, 2024