Setiap pelaku usaha pasti memiliki strategi untuk menjalankan usahanya, berbagai strategi dilakukan guna mencapai tujuan yang diinginkan. Tidak hanya strategi yang berpusat pada eksternal, perusahaan juga perlu mengoptimalkan strategi di internal dengan menggunakan supply chain finance atau juga dikenal sebagai SCF.
Supply chain financing adalah pembiayaan modal kerja kepada pegiat usaha untuk membeli stok barang dari pemasok. Dengan menggunakan metode ini, biaya pendanaan dapat diminimalisir karena adanya teknologi yang menghubungkan berbagai pihak dalam satu rantai transaksi sekaligus. Dalam Supply chain financing ini melibatkan tiga pelaku utama dalam ekosistem pembiayaannya, yaitu pihak buyer, pihak supplier, dan lembaga finansial penyedia jasa supply chain financing.
Selain itu bagi pelaku usaha, Supply Chain Financing menjadi salah satu alternatif bagi usaha yang anda jalankan. Dengan supply chain financing, usaha Anda masih dapat berjalan dengan baik tanpa harus repot melakukan penyuntikan dana melalui pihak bank.
Tingkat efisiensi bisnis juga dapat menjadi lebih optimal dengan SCF karena peminjam dapat memperoleh pembayaran lebih cepat atas pekerjaan yang telah dilakukan tanpa harus menyediakan jaminan secara penuh.
Baca juga: Bagaimana supply chain membantu interkoneksi antar jenis bisnis
Supply Chain Finance Memberikan Keuntungan Baik Untuk Beberapa Pihak Yang Terlibat.
Keuntungan Supply Chain Finance Untuk Pemasok yaitu proses likuiditas yang cepat serta menjaga kestabilan dan kelancaran cash flow. Sedangkan keuntungan menggunakan supply chain finance bagi pembeli adalah proses yang mudah dan cepat, mengamankan modal kerja, meningkatkan volume penjualan. Selain itu, besarnya pembiayaan hingga 100% dari nilai tagihan juga ditawarkan untuk membantu keberlangsungan bisnis sebuah perusahaan melalui SCF.
Proses Pelaksanaan Supply Chain Financing
Supply chain financing memiliki proses yang wajib Anda ketahui sebelum memulai, yaitu sebagai berikut:
-
Pendaftaran
Hal pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin mendapatkan pendanaan rantai pasokan atau supply chain financing adalah menentukan partner lembaga finansial yang menyediakan layanan ini kemudian melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang tersedia. Proses pendaftaran akan sedikit berbeda antara satu penyedia pendanaan dengan penyedia yang lain, umumnya dapat dilakukan melalui website atau dengan menghubungi pihak sales team dari penyedia terkait.
Anda akan diwajibkan untuk melengkapi form identitas diri dan perusahaan Anda dengan tujuan untuk membantu proses selanjutnya yaitu ketika credit scoring, dimana Anda dan perusahaan Anda akan dicek kelayakan untuk mendapatkan pendanaan rantai pasokan ini. Dokumen-dokumen yang harus disertakan antara lain seperti:
- Dokumen identitas & legalitas perusahaan: KTP, NPWP, SIUP/ TDP, NIB
- Dokumen keuangan: Laporan Keuangan tahunan, laporan sales/ penjualan, Rekening koran 3 bulan terakhir
- Dokumen lainnya: Kontrak Anda dengan Shipper, Sample Invoice
-
Credit Scoring dan Penandatanganan Kontrak
Setelah Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran, maka dokumen tersebut akan dicek kelayakan perusahaan Anda untuk mendapatkan supply chain financing yang ditunjukkan dalam bentuk credit scoring assessment.
Credit scoring akan didasarkan pada sejarah kerjasama Anda dengan shipper Anda dan bagaimana kebiasaan pembayarannya selama proyek berjalan. Selain itu, juga akan dilakukan BI checking, atau pengecekan terhadap data Anda yang ada di database Bank Indonesia untuk mengetahui kelayakan status kredit Anda dan perusahaan Anda.
Hasil keseluruhan proses pengecekan ini akan menentukan besarnya biaya bunga yang ditetapkan kepada perusahaan Anda serta besarnya nilai limit kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan Anda.
Jika Anda setuju dengan paket tawaran yang diberikan oleh penyedia layanan supply chain financing ini dengan nilai bunga, limit, serta tenor atau jangka waktu yang ditetapkan maka Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dan proses pendanaan Anda dapat dimulai segera.
Baca juga: Pengaruh digital payment terhadap menurunnya kompleksitas transaksi B2B
-
Pengajuan Pencairan Dana
Anda dapat mulai memanfaatkan fasilitas pendanaan rantai pasokan ini dengan menjalankan proses usaha seperti biasa kemudian mengumpulkan dokumen invoice kepada lembaga penyedia layanan pendanaan.
Dokumen invoice Anda kemudian akan diverifikasi dan apabila telah memenuhi semua syarat pencairan, maka proses pencairan dana akan segera dilakukan. Jumlah pencairan dana juga bervariasi, biasanya pencairan adalah 80% dari total nilai invoice Anda (tidak menghitung pajak) sedangkan untuk Bank dapat dilakukan proses pencairan hingga maksimum 100% terhadap nilai invoice tersebut.
Proses pembayaran bunga juga dapat beragam, yaitu bunga dapat dipotong di depan ketika akan mendapatkan pencairan dana atau Anda mendapatkan pencairan penuh dan diwajibkan membayar bunga ketika TOP berakhir dan shipper melakukan pembayaran atas invoice tersebut.
-
Pembayaran Kembali Oleh Shipper
Terkait pembayaran kembali oleh pihak shipper atas invoice yang Anda ajukan pendanaannya, mekanisme yang umum terjadi adalah pihak lembaga penyedia pendanaan akan meminta shipper untuk melakukan pembayaran ke rekening penyedia pendanaan dan bukan ke rekening Anda lagi. Umumnya akan disediakan rekening virtual account untuk hal ini.
Jika lembaga penyedia pendanaan adalah Bank, terdapat opsi untuk melakukan autodebet terhadap akun shipper jika sudah mencapai tanggal jatuh tempo sesuai TOP, namun hal ini akan membutuhkan kerjasama lebih lanjut antara pihak Bank dengan pihak shipper Anda.
- Fraud, Istilah Kecurangan yang Sering Terjadi dalam Dunia Bisnis - Januari 29, 2024
- Khusus Pengguna Garuda Indonesia, Gratis Paper+! - Januari 11, 2024
- Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan yang Benar - Januari 1, 2024