Mesin EDC merupakan alat transaksi modern untuk memudahkan pemilik usaha dan konsumen dalam melakukan pembayaran. Di zaman serba canggih seperti saat ini, transaksi dapat dilakukan secara digital tanpa harus repot membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup banyak. Mungkin Anda berpikir jika cara bayar tunai masih aman, tapi tidak ada salahnya kan kalau naik level dengan menggunakan mesin ini?
Baca juga: Cara mengatasi piutang tak tertagih karena klien yang bandel
Cara Menggunakan dan Manfaat Mesin EDC
Cara kerja mesin EDC hampir mirip dengan mesin ATM. Kamu hanya perlu memasukan kartu atau menggeseknya. Setelah itu, masukkan PIN ke mesin untuk mengkonfirmasi transaksi.
Berikut ini adalah beberapa keuntungan menggunakan mesin EDC:
- Digunakan sebagai alat gesek tunai.
- Untuk memperlancar transaksi pembayaran.
- Konsumen tidak perlu lagi membawa uang tunai karena bisa langsung menggunakan kartu.
- Kasir tidak perlu repot-repot memberikan uang kembalian.
- Mengurangi resiko terjadinya penyebaran uang palsu.
- Menghemat banyak waktu dan tenaga kedua belah pihak.
Berikut panduan cara menggunakan mesin EDC:
- Pelanggan akan menyerahkan kartu, selanjutnya kasir dapat memasukkan atau menggesek kartu pada mesin.
- Kemudian kasir memasukkan nominal uang yang akan dibayarkan
- Kasir akan meminta pelanggan memasukkan pin dan akan keluar struk bukti transaksi.
- Saat gesek berhasil menggunakan kartu debit maka uang di saldo rekening akan langsung terpotong. Sementara dengan menggunakan kartu kredit maka tagihan akan bertambah
Untuk mendapatkan mesin ini, Anda harus terdaftar dan menjadi nasabah di bank terkait. Sebagai contoh, Anda sebagai pemilik usana ingin menggunakan mesin EDC Bank Niaga, berarti Anda perlu membuka rekening di Bank Niaga. Karena, seluruh dana hasil transaksi yang menggunakan mesin tersebut akan langsung ditransfer ke rekening perusahaan.
Jika Anda sudah memiliki rekening, langkah selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah cara pendaftaran serta dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.
Berikut dokumen yang wajib Anda penuhi sebagai calon pemohon:
- Menyertakan KTP/Paspor
- NPWP pribadi atau Badan Usaha
- SIUP/TDP/Surat Keterangan Domisili
- Akta Pendirian Usaha
- Sertifikat Kepemilikan Tempat/Surat Keterangan Sewa Tempat Usaha
- Buku rekening tabungan
Baca juga: KFC Naughty by Nature, restoran sultan?
Jika seluruh dokumen dan syarat telah dipenuhi, maka kamu bisa langsung mendatangi bank terkait untuk mendaftarkan mesin EDC. Selanjutnya, pihak bank akan meminta kamu mengisi formulir permohonan yang nantinya akan dilakukan pengecekan kelayakan berdasarkan persyaratan administrasi serta pertimbangan bisnis.
Pada dasarnya, mesin EDC itu semuanya sama. Yang membedakan jenisnya adalah masalah konektivitas. Ada mesin yang menggunakan jaringan telepon rumah untuk konektivitasnya, sehingga nanti dicolok ke line telepon, ada juga mesin EDC yang menggunakan jaringan seluler GPRS untuk konektivitasnya dan ada seluler yang bertenaga baterai sehingga bisa digunakan secara mobile.
- Fraud, Istilah Kecurangan yang Sering Terjadi dalam Dunia Bisnis - Januari 29, 2024
- Khusus Pengguna Garuda Indonesia, Gratis Paper+! - Januari 11, 2024
- Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan yang Benar - Januari 1, 2024