Berkembangnya sektor usaha saat ini, membuat banyak sekali pelaku usaha yang menciptakan usaha dengan berbagai kualitas dan merk di hampir semua sektor industri. Pelaku usaha melakukan berbagai cara agar produk mereka laku dan berkembang di pasaran, seperti dengan membuat promo menarik, melakukan pelatihan kerja bagi karyawan, dan banyak hal lainnya.

Hal tersebut dilakukan serta merta untuk mengoptimalkan usahanya agar dapat berkembang dengan baik. Walaupun terbilang agak sulit, banyak pelaku usaha yang tetap tertarik membuka usaha mereka sendiri. Kendati demikian, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan sebelum memulai usaha, salah satu yang terpenting adalah membuat izin usaha atau SIUP.

Baca juga: Cara mudah mengecek materai elektronik pada invoice

Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan atau  SIUP?

SIUP merupakan surat izin yang diberikan kepada suatu badan usaha agar badan usaha tersebut dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Pastinya, untuk para pelaku bisnis sudah familiar dengan Surat Izin Usaha Perdagangan, namun meski demikian ada juga pelaku bisnis yang tidak mengerti mengenai SIUP.

Semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok diwajibkan memiliki SIUP sebagai tanda bukti pengesahan dari bisnis yang telah dijalankan. Tanpa adanya SIUP, berarti bisnis yang dijalankan adalah bisnis ilegal.

Jenis-Jenis SIUP

Saat ini, SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal yang dimiliki oleh pelaku usaha. Adapun beberapa jenis SIUP sebagai berikut:

  • SIUP Mikro
    SIUP mikro merupakan SIUP yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal lebih dari Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000
  • SIUP Kecil
    SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pelaku usaha dengan modal mulai dari Rp 50.000.000 dan maksimal Rp 500.000.000.
  • SIUP Menengah
    SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pelaku usaha dengan modal antara Rp 500.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.
  • SIUP Besar
    SIUP besar merupakan jenis SIUP yang diberikan kepada pelaku usaha dengan modal mencapai lebih dari Rp 10.000.000.000

Syarat Pembuatan SIUP

SIUP adalah surat izin usaha yang dapat diajukan oleh lembaga usaha maupun perorangan. Syarat yang diberikan untuk membuatnya pun berbeda. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat SIUP antara lain:

  • Syarat dokumen mengajukan SIUP bagi usaha perorangan.
  • Fotokopi KTP dan aslinya pemilik usaha/pemegang modal.
  • Fotokopi NPWP dan aslinya pemilik usaha/pemegang modal.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Laporan Keuangan Usaha.
  • Foto direktur/pemegang saham.
  • Syarat lain yang ditentukan.

Syarat dokumen mengajukan SIUP bagi Koperasi:

  • Salinan KTP pemilik usaha/pemegang modal beserta aslinya.
  • Salinan NPWP pemilik usaha/pemegang modal dan aslinya.
  • Salinan Akta Pendirian Koperasi dan aslinya.
  • Daftar nama dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Laporan Keuangan Koperasi.
  • Pas Foto direktur utama/pemegang saham

Syarat dokumen mengajukan SIUP bagi Perseroan Terbatas:

  • KTP dan fotokopi KTP pemilik usaha/pemegang modal.
  • NPWP dan fotokopi NPWP pemilik usaha/pemegang modal.
  • Kartu Keluarga dan fotokopi kartu keluarga (untuk pemegang usaha perempuan).
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan Aslinya.
  • Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum PT dan Aslinya Izin Prinsip.
  • Surat Izin Gangguan Lingkungan (HO).
  • Laporan Keuangan Usaha.
  • Foto direktur/pemegang saham.

Baca juga: Memahami payment terms dalam transaksi bisnis

SIUP Untuk Perusahaan Terbuka:

  • KTP pemilik saham/pemegang modal dan fotokopinya.
  • Fotokopi SIUP saat masih menjadi perusahaan tertutup.
  • Fotokopi akta notaris pendirian usaha beserta perubahannya.
  • Surat Persetujuan Perubahan Perusahaan dari Tertutup menjadi Terbuka, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Surat Keterangan dari OJK yang menerangkan bahwa perusahaan sudah menawarkan sahamnya secara luas dan terbuka.
  • Foto kopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  • Pas foto direktur utama/pemegang saham.

Demikian info untuk cara serta dokumen yang dibutuhkan untuk SIUP. Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan hal lainnya dalam bisnis, yakni soal pembayaran. Terkadang, kamu hanya bisa membayar supplier/ dibayar customer hanya dengan pilihan yang sedikit, sebatas transfer atau uang tunai.

Untuk memberikan lebih banyak metode pembayaran bisnis, gunakan Paper.id. Kamu bisa bayar supplier dengan banyak metode terutama dengan kartu kredit walaupun supplier tidak menyediakan metodenya. Selain itu, kamu juga bisa memberikan pilihan pembayaran lebih banyak kepada customer. Semuanya dapat digunakan dengan gratis, daftar sekarang!