Istilah UMKM cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. UMKM sendiri merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Adapun jenis usaha ini juga telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Diketahui juga bahwa besar kecilnya suatu usaha tentu dihitung melalui omzet yang diperolehnya, total aset dan jumlah karyawan yang dipekerjakan juga ikut menentukan besar kecilnya usaha.

Selain itu pada usaha dengan kekayaan bersih yang besar tidak dapat dikategorikan sebagai UMKM. Misalnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dengan omzet tinggi, dan usaha milik asing di Indonesia. Lalu apa itu UMKM? berikut penjelasan secara ringkas mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Apa itu UMKM?

Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha dengan aset dan omzet per tahun tidak lebih dari Rp500 juta. Dengan kata lain, pendapatan yang dihasilkan dari usaha tersebut relatif kecil.

Tak heran, banyak UMKM yang menjalankan usahanya dari rumah sendiri. Usaha yang dikategorikan ke dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah bisa bermacam-macam.

Bisa dalam bentuk gerobak sembako, toko kelontong, atau usaha jasa. Terkadang banyak industri kecil dan minimarket yang masih bisa dikategorikan sebagai UKM. Usaha Mikro Kecil dan Menengah sendiri berperan sebagai motor penggerak perekonomian nasional di Indonesia.

Pengertian UMKM sendiri telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, menengah. Namun saat ini telah digantikan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang sering disebut PP UMKM.

UMKM sendiri seperti yang sudah disebutkan diatas, berperan sebagan roda perekonomian nasional di Indonesia. Terbukti bahwa UMKM menjadi penyumbang PDB terbesar di Indonesia, serta paling banyak menyerap lapangan pekerjaan.

UMKM ini berkontribusi pada perputaran uang yang tinggi di pasar. Selain itu, UMKM juga ikut membantu pemerintah membuka lebih banyak lapangan kerja.

Ditambah dengan berkembangnya teknologi, banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mengalami peningkatan. Hal ini tentunya dirasakan langsung sebagai pelanggan, Anda dapat bertransaksi dengan mudah.

Sebagian besar Usaha Mikro Kecil dan Menengah sudah memiliki website bisnis dan akun media sosial untuk memudahkan masyarakat melihat produknya.

Perkembangan UMKM di Indonesia

Saat ini perkembangan UMKM di Indonesia terbilang cukup besar. Seperti yang sudah disebutkan bahwa UMKM menjadi penyumbang PDB terbesar serta yang membuka lowongan pekerjaan paling banyak. 

Data yang diambil dari kementerian koperasi dan UMKM mengatakan bahwa, ada lebih dari 19 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah saat ini yang sedang berjalan di Indonesia yang sudah berjalan secara digital per bulan Mei 2022. 

Dari situ sudah dapat dibuktikan, makin banyak para pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan bisnis nya. 

Data yang dihimpun sejak tahun 2009 hingga 2017 total sudah ada 62 juta, dan hingga 2022, sudah ada lebih dari 65 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah saat ini di Indonesia. 

Berikut data UMKM di Indonesia yang diambil dari tahun 2009 – 2019: 

  • 2009 berjumlah 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2010 berjumlah 54.114.821 unit dengan pangsa 100,53%
  • 2011 berjumlah 55.206.444 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2012 berjumlah 56.534.592 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2013 berjumlah 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2014 berjumlah 57.895.721  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2015 berjumlah 59.262.772  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2016 berjumlah 61.651.177  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2017 berjumlah 62.922.617  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2018 berjumlah 64,2 juta unit dengan pangsa pasar 99.99%
  • 2019 berjumlah 65,47 juta unit dengan pangsa pasar 99.99%

Disebutkan dari situs bpkm.go.id, bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki kontribusi besar terhadap PDB sebesar 61,97% dari total PDBN nasional atau setara dengan Rp 8.500. T pertahun 2020. Kemudian UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja dengan besaran hampir 97%. Terakhir mampu menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar Rp 1 Triliun. 

Ciri-Ciri UMKM 

Ada beberapa ciri-ciri Usaha Mikro Kecil dan Menengah seperti berikut ini: 

  • Jenis barang yang dijual sering berganti dan berubah sewaktu-waktu, tidak bersifat tetap
  • Tempat usaha dapat berpindah apabila diperlukan
  • Usaha belum menerapkan sistem administrasi, terkadang sistem pengelolaan keuangan juga belum terorganisir
  • Umumnya belum memiliki surat izin usaha atau legalitas 

Jenis UMKM

Secara umum, UMKM dibagi menjadi tiga jenis, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Perusahaan Mikro

Usaha mikro adalah kategori terkecil dari UMKM. Banyak juga yang menganggap jenis ini sebagai bisnis rumahan yang dijalankan oleh perorangan atau rumah tangga.

Pada usaha mikro, aset berupa bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan. Jika berdasarkan pendapatan, usaha mikro memiliki omzet tahunan paling banyak Rp300 juta, dengan aset sampai dengan Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Adapun contoh usaha mikro antara lain toko kelontong dan pedagang makanan. Selain itu perlu diketahui bahwa usaha mikro seringkali menjalankan usahanya sendiri atau dibantu oleh orang-orang terdekatnya. Berdasarkan pekerjaan, mereka tidak akan lebih dari lima karyawan.

Usaha Kecil

UMKM jenis ini memiliki omzet antara Rp300.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dengan total penjualan tahunan hingga Rp2 miliar.

Usaha yang tergolong usaha kecil ini antara lain seperti bengkel sepeda motor, bengkel fotocopy, minimarket, dan usaha catering.

Besar kemungkinan usaha ini dijalankan oleh perorangan dengan modal yang cukup besar. Namun, ada juga usaha kecil yang dijalankan oleh badan usaha yang berisikan sejumlah orang.

Baca Juga: Memahami Lebih Jauh Pembayaran Digital Untuk UMKM

Perusahaan Menengah

Usaha menengah merupakan jenis usaha terbesar di UMKM. Bisnis yang tergolong usaha menengah tentu saja memiliki tingkat perputaran yang lebih tinggi, namun tidak dapat dikategorikan sebagai usaha besar.

Mereka memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Selanjutnya, karakteristik usaha menengah dapat dilihat dari pengelolaan keuangannya.

Mereka mempekerjakan profesional di bidang keuangan dan memegang izin usaha. Adapun yang menjadi contoh usaha menengah adalah industri makanan kemasan, pabrik roti, dan toko perangkat keras. Bisnis ini juga mempekerjakan lebih banyak karyawan.

Saat ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki peran yang besar sebagai upaya peningkatan pembangunan ekonomi di Indonesia. 

Dimana kelas menengah baru sedang meningkat, dan teknologi digital telah meningkatkan peluang untuk memulai bisnis.

Saat ini terdapat lebih dari  jutaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah mengembangkan usaha kecil ini menjadi usaha yang lebih besar yang akan menjadi pendorong penting bagi pembangunan negara di masa depan.

Salah satunya yaitu dalam teknologi finansial (financial technology) yang dikenal dengan istilah FinTech. Kegiatan FinTech dalam jasa keuangan dapat diklasifikasikan menjadi 5 (lima) kategori, yaitu Payment, transfer, clearing and settlement (pembayaran, kliring, dan penyelesaian).

Peran FinTech dalam pengembangan UMKM adalah berperan dalam meningkatkan literasi keuangan, meningkatkan kewirausahaan digital dan sumber pembiayaan usaha.

Baca Juga: Tips Cara Menerapkan Manajemen Usaha untuk UMKM

Salah satu harapan pelaku UMKM dalam pengembangan usaha adalah dengan mengakses pembiayaan melalui Fintech dalam bentuk Peer to Peer Lending (P2PL) setelah sebelumnya tidak dapat diakses oleh perbankan.

Nah untuk membantu bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini. Ada software aplikasi invoice online yang membantu para pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya. 

Platform digital invoice online dari Paper.id mempermudah para pelaku UMKM dalam membuat, serta mengirim invoice.

Selain itu juga, Paper.id sudah terintegrasi secara langsung dengan beragam metode pembayaran. Jadi tidak perlu repot-repot lagi dalam menyediakan beragam metode pembayaran untuk customer. 

Yuk, pakai Paper.id sekarang juga dengan klik tombol dibawah ini!