Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha kena pajak (PKP) kini diperbolehkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, terutama bagi pembeli yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan ini merevisi Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan faktur pajak apabila PKP tidak melengkapi faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencantuman NIK sebagai alternatif pengganti NPWP, pengisian faktur pajak menjadi lebih fleksibel.

Untuk memahami lebih dalam terkait kebijakan ini, yuk, simak artikel dari Paper.id berikut ini!

Kemudahan NIK sebagai Pengganti NPWP

Sebelum UU Nomor 11 Tahun 2020 berlaku, faktur pajak wajib mencantumkan data identitas pembeli, seperti nama, alamat, dan NPWP.

Namun, regulasi baru ini mengakomodasi situasi di mana pembeli tidak memiliki atau lupa NPWP. NIK kini dapat digunakan sebagai pengganti NPWP untuk pembeli yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Menurut Bonarsius Sipayung, Kasubdit PPN Perdagangan Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan ini juga memberikan manfaat tambahan.

Sebagai contoh, pembeli asing yang tidak memiliki KTP dapat menggunakan nomor paspor sebagai identitas dalam faktur pajak.

Langkah ini memberikan opsi praktis bagi pembeli dan penjual dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Manfaat Bagi Buyer dan Supplier

1. Bagi buyer

  • Pencantuman NIK mempermudah proses transaksi, terutama bagi individu yang belum memiliki NPWP atau lupa nomor tersebut.
  • Bagi pembeli asing, pencantuman nomor paspor memungkinkan mereka tetap dapat melakukan transaksi tanpa hambatan administrasi.

2. Bagi supplier

  • Hak penjual untuk mengkreditkan PPN tetap terjaga meskipun pembeli hanya mencantumkan NIK atau nomor paspor.
  • Proses administrasi menjadi lebih efisien karena adanya fleksibilitas dalam pengisian faktur pajak.

Potensi Menuju Single Identity Number (SIN)

Pencantuman NIK pada faktur pajak dapat menjadi bagian dari upaya mendukung penerapan Single Identity Number, dengan integrasi sistem identitas yang lebih baik.

SIN adalah konsep identitas tunggal yang mengintegrasikan berbagai data identitas individu dalam satu nomor. Dengan demikian, pencantuman NIK di faktur pajak memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendukung modernisasi sistem data kependudukan dan perpajakan di Indonesia.

Pada akhirnya, pencantuman NIK pada faktur pajak adalah terobosan yang mempermudah transaksi bagi pembeli dan penjual. Kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas dalam pengisian faktur pajak, tetapi juga mempercepat langkah menuju integrasi sistem identitas nasional.

Meskipun demikian, implementasi yang matang dan pengawasan yang baik tetap diperlukan untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.

Agar tak repot dalam pembuatan faktur, kamu bisa menggunakan Paper.id. Paper.id adalah platform invoicing dan pembayaran digital yang memungkinkanmu untuk membuat invoice dalam 5 menit dan memilih opsi pembayaran yang paling kamu suka, termasuk juga dengan kartu kredit tanpa perlu mesin EDC.

Kenali Paper.id selengkapnya dengan klik tombol berikut ini, ya!

Lalu, registrasikan bisnismu untuk bisa nikmati seluruh fiturnya dengan tombol di bawah ini.

Nadiyah Rahmalia