Paper.id sebagai platform penagihan & pembayaran bisnis B2B menjadi yang pertama dalam menyediakan e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing, dengan menjadi salah satu mitra PERURI. Hal ini juga menjadi salah satu gebrakan besar yang dilakukan Paper.id di awal tahun 2022 ini dalam mendigitalisasi transaksi B2B di Indonesia.

Mengenai kerjasama ini, CTO & Co-founder Paper.id, Yosia Sugialam mengungkapkan bahwa Paper.id ingin memfasilitasi transaksi digital yang kian banyak digunakan oleh para pebisnis. Dengan begitu, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan.

Baca juga: Luncurkan produk Buy Now Pay Later B2B, Paper.id ingin bantu UMKM bertahan di tengah pandemi

Selain itu, e-meterai bisa membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik. Lewat Paper.id, mereka hanya tinggal membeli dan membubuhkannya langsung di invoice. E-meterai yg sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari PERURI untuk di cek keabsahannya secara realtime.

E meterai sebagai langkah inovatif untuk transaksi dokumen bisnis

Paper.id, yang baru saja meraih penghargaan Fintech Paling Inovatif dari Dunia Fintech, melihat e-meterai ini sebagai bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech, yang sekaligus mendukung rencana pemerintah dalam mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha yang kian dinamis dimana sudah ada sekitar 15,9 juta UMKM yang telah terdigitalisasi menurut data KEMENKOPUKM per Agustus 2021 kemarin. Dengan adanya Paper.id, proses digitalisasi dapat terbantu lebih cepat serta kegiatan pengiriman hingga pembayaran invoice dapat dilakukan dalam satu platform dengan pencatatan yang terjadi secara otomatis.

Lebih dari 300,000 pelaku usaha UMKM yang sudah menggunakan Paper.id, dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai dan mengirimkannya secara digital. Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (Buyer Portal) Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia di Paper.id.

Apabila Buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, maka mereka bisa merubah invoice tersebut secara otomatis menjadi invoice pembelian, sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya. Terlebih, semua pembayaran digital di Paper.id dapat dicocokkan secara otomatis terhadap invoice sehingga pengguna tidak perlu melakukan pencocokan atau rekonsiliasi manual antara invoice dan pembayaran.

Langkah Paper.id dalam membantu para pebisnis

Sejak 2020, Paper.id juga sudah bekerjasama dengan beberapa institusi keuangan guna menawarkan program pendanaan atau financing untuk pelaku usaha UMKM yang tepat guna dan memberikan mereka kontrol untuk mengatur tempo terhadap supplier maupun buyer-nya.

Baca juga: Kerjasama dengan Bank Jago, Paper.id ingin optimalkan pendanaan usaha lebih luasĀ 

Bagi buyer, mereka bisa mendapatkan tempo pembayaran lebih panjang melalui produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk B2B. Bagi yang memiliki masalah tempo yang panjang, supplier dapat mendapatkan pencairan invoice lebih cepat dari jatuh tempo dengan produk bernama Get Paid Faster. Peluncuran dan penggunaan e-meterai dalam produk-produk fintech Paper.id, semakin menambah visibilitas dan meningkatkan keabsahan dokumen-dokumen digital yang digunakan sebagai basis pendanaan.

Di platform Paper.id yang sudah memproses lebih dari 200,000 invoice setiap bulannya, potensi penggunaan e-meterai sangat besar dan bisa berdampak signifikan baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya.

“Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apapun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice” tutup Yosia. Sebagaimana diketahui, E-meterai telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani sebagai Bea Meterai resmi yang berlandaskan hukum di bulan Oktober 2021.