Berurusan dengan pajak sering kali jadi momok bagi para pebisnis apalagi yang tidak punya latar belakang di bidang ekonomi, perpajakan, akuntansi, dan sebagainya, bukan? Terkait hal ini, salah satu hal yang masih tak jarang dihindari oleh pebisnis adalah menggunakan kartu kredit untuk keperluan usaha.
Tak heran, pasalnya kartu kredit masih identik dengan penggunaan pribadi. Belum lagi, pelaporan pajaknya juga dianggap menyulitkan. Wajar jika beberapa pemilik bisnis khawatir akan melakukan kesalahan jika menggunakan kartu kredit untuk bisnis dan mengalami kendala terkait pajak.
Padahal, penggunaan kartu kredit untuk bisnis menawarkan begitu banyak kemudahan dan akan membuat bisnismu makin melejit, asal tahu bagaimana cara menggunakan dan melaporkan pajaknya dengan baik dan benar.
Pada event PaperPreneurs yang ketujuh, Paper.id mengundang Taxco Solution sebagai pemateri. Berpusat di Jakarta Barat, Taxco Solution adalah perusahaan konsultan pajak, bea cukai, dan hukum yang telah berpengalaman lebih dari 15 tahun, serta telah membantu beragam jenis industri.
Event ini diadakan secara online pada 21 Mei 2024 secara online dan dihadiri oleh 50 business owner yang datang dari berbagai lini bisnis, mulai dari talent management, makanan dan minuman, dan masih banyak lagi.
Penasaran bagaimana penjelasan pakarnya? Simak kupas tuntasnya di sini!
Baca Juga: Paper.id dan Vincent Liyanto Patahkan Mitos Masalah Pajak Bisnis dengan Pembayaran Kartu Kredit
Kartu Kredit untuk Bisnis dan Pajaknya
Apakah penggunaan pajak untuk bisnis aman? “Jawabannya adalah aman, khususnya jika menggunakan kartu kredit untuk bisnis dengan Paper.id. Dengan mekanisme sistem Paper.id, pebisnis bisa memperpanjang tempo pembayarannya dan mendapatkan reward dari transaksi dengan kartu kredit,” Perwakilan tim Taxco Solution menjelaskan.
Kartu kredit menawarkan berbagai keuntungan, salah satunya yang paling membantu bagi usaha apa pun adalah perpanjangan tempo pembayaran sehingga arus kas bisnis bisa lebih optimal. Perwakilan dari Taxco Solution menambahkan bahwa kartu kredit bisnis justru memberi perlindungan bagi bisnis karena dapat menjaga arus kas tetap stabil dengan adanya perpanjangan tempo tersebut.
Namun, bagaimana dengan proses pelaporan pajaknya?
Hal ini sering jadi kebingungan, pasalnya tak jarang pebisnis menggunakan kartu kredit pribadi alih-alih kartu kredit yang dikhususkan untuk bisnis.. Meski begitu, ini bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan karena tetap ada tata cara lapor pajak yang bisa membuat setiap transaksi tetap jelas atribusinya, sehingga pajak bisnis tetap dihitung sebagai pajak bisnis dan tidak dibebankan pada pribadi pemilik usaha.
Pelaporan dan Perhitungan Pajak UMKM
Nantinya, untuk proses pelaporan pajaknya, hanya diperlukan 3 hal, yaitu:
1. E-statement kartu kredit
2. Form reimbursement
3. Invoice supplier
Perhitungan soal pajaknya adalah sebagai berikut:
1. Kategori orang pribadi
Pajak yang dikenakan adalah 0,5% dihitung berdasarkan omzet peredaran usaha.
2. Kategori badan usaha
Pajak yang dikenakan adalah 0,5% berdasarkan omzet peredaran usaha, dan wajib membuat laporan keuangan.
Baca Juga: Mudahnya Pisah Pajak Pribadi dan Bisnis, Ini Tips Vincent Liyanto!
Paper.id Mempermudah Prosesnya
Penggunaan kartu kredit untuk bisnis akan jauh lebih mudah jika kamu menggunakan platform atau aplikasi untuk membantumu melacak penggunaannya, seperti Paper.id.
Paper.id adalah platform solusi end-to-end bagi bisnis B2B, di mana kamu bisa membuat proses invoicing dan pembayaran lebih cepat lewat digital invoicing dan 30 lebih opsi pembayaran, mulai dari transfer bank, pembayaran via marketplace, hingga kartu kredit sekalipun.
Justru, dengan penggunaan platform seperti Paper.id untuk transaksi bisnismu, kamu dapat mempermudah pencatatan setiap ada jual beli yang terjadi sehingga proses pelaporan pajak akan lebih mudah dengan bukti-bukti yang jelas, apalagi jika transaksi menggunakan kartu kredit.
Paper.id juga memberikan jawaban bagi pebisnis yang ingin menggunakan kartu kredit namun mitranya tidak menyediakan pembayaran ini sebab tidak punya mesin EDC atau alasan lainnya.
Pada akhir sesi, Paper.id pun menyediakan waktu untuk tanya jawab terkait perpajakan bisnis yang langsung dijawab oleh pada pakarnya. Pada sesi ini, para hadirin pun antusias bertanya dan segera mendapatkan solusinya.
Sebagai penutup, Taxco Solution menyampaikan, “Tak perlu takut menggunakan Paper.id, karena sangat aman untuk pajak. Jadi, gunakanlah Paper.id agar bisnis makin maju.”
Nah, maka, yuk, gunakan Paper.id untuk bisnismu sekarang juga, dan nikmati manfaat pembayaran dengan kartu kredit tanpa khawatir proses pelaporan yang ribet!
- Transaksi Bisnis Pakai OVO, Langsung Dapat Cashback 5%! - Desember 1, 2024
- Cicil Invoice dengan Kartu Kredit BNI, Cashback hingga Rp800.000! - Desember 1, 2024
- Vendor Managed Inventory: Definisi, Proses, dan Faktor-Faktornya - November 27, 2024