Dengan peluncuran Core Tax Administration System (Coretax) oleh pemerintah pada Januari 2025, pebisnis perlu memperbarui pemahaman mereka terkait sistem perpajakan. Penyesuaian terhadap sistem baru ini perlu disikapi bukan sekadar sebagai kewajiban hukum, tetapi juga peluang untuk mengoptimalkan strategi keuangan bisnis.

Dalam acara eksklusif Finance Clinic: Simplifying Tax Compliance for Business Growth, yang diselenggarakan oleh Paper.id pada 5 Februari 2025 di Bandung, Vincent Liyanto sebagai influencer dan pakar pajak membagikan strategi praktis agar pebisnis dapat menghadapi perubahan regulasi pajak dengan lebih cerdas dan tanpa rasa khawatir.

Berikut rangkuman insight penting yang wajib kamu pahami:

Pemanfaatan Layanan Digital untuk Akurasi Pencatatan Transaksi

Coretax dan layanan digital yang ada punya tujuan yang sama, yaitu untuk mempermudah proses perpajakan secara digital agar semakin akurat dan praktis, meninggalkan proses konvensional yang justru punya potensi merugikan bisnis.

Akurasi dalam pencatatan transaksi keuangan sangat penting, terutama dalam konteks perpajakan. Ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga terkait kelengkapan dokumen pendukung yang dapat menjadi pertahanan kuat saat terjadi perbedaan angka dalam laporan pajak dengan transaksi sesungguhnya. Dengan pencatatan yang rapi, bisnis dapat memastikan pembayaran pajak sesuai dengan yang seharusnya.

Oleh karena itu, bantuan dengan platform layanan digital seperti Paper.id menjadi penting. Pasalnya, memiliki pencatatan transaksi yang terintegrasi sekaligus menyimpan dokumen secara rapi memang tidak mudah.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua layanan digital terafiliasi langsung dengan otoritas pajak. Paper.id sendiri tidak terafiliasi dengan pajak.

Artinya, pencatatan transaksi di Paper.id hanya berfungsi sebagai dokumentasi internal bagi pebisnis. Pelaporan pajak tetap dilakukan secara mandiri dan terpisah. Paper.id tidak memiliki hak maupun kewajiban untuk melaporkan transaksi pengguna ke otoritas pajak.

Baca Juga: Mengenal Pajak Usaha Mikro di Indonesia Bagi Bisnis Kecil UMKM

Maksimalkan Layanan Digital untuk Transaksi Bisnis dengan Kartu Kredit

Digitalisasi dalam bisnis bukan hanya sebatas urusan pajak. Sebagai pebisnis, penting untuk memahami bahwa transaksi bisnis menggunakan kartu kredit kini menjadi strategi efektif dalam mengelola cash flow agar lebih optimal.

Namun, agar pencatatan transaksi tetap rapi dan akurat, dibutuhkan platform yang dapat membantu mencatatnya dengan baik, seperti Paper.id. Dengan Paper.id, kamu bisa menggunakan kartu kredit untuk berbagai transaksi bisnis, baik dengan buyer maupun supplier.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan kartu kredit pribadi dalam transaksi bisnis. Ada kemungkinan pencatatannya tercampur dengan penggunaan pribadi. 

Namun, tidak perlu khawatir. Menurut Vincent Liyanto, kamu cukup mengklaim transaksi tersebut sebagai reimbursement ke kantor. Dengan cara ini, dalam laporan keuangan bisnis, semua transaksi terkait usaha tetap tercatat sebagai pengeluaran bisnis.

Langkah ini juga sangat membantu dalam proses pelaporan pajak. Oleh karena itu, memastikan pencatatan yang akurat menjadi sangat penting agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan dan tetap terpisah dengan baik antara kebutuhan pribadi dan bisnis.

Dengan begitu, perhitungan pajak masing-masing tidak akan terdampak.

Baca Juga: Paper.id dan Vincent Liyanto Patahkan Mitos Masalah Pajak Bisnis dengan Pembayaran Kartu Kredit

Coretax System: Bukan Ancaman, Melainkan Peluang Untuk Pebisnis Cerdas

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa pada Januari 2025, Coretax  telah diimplementasikan pemerintah untuk menyederhanakan proses perpajakan. Banyak pebisnis khawatir sistem ini justru mempersulit bisnis karena data transaksi menjadi lebih transparan.

Padahal, ini justru kesempatan bagi pebisnis untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaporan pajak. Jika pencatatan transaksi bisnis sudah rapi, Coretax akan membantu bisnis menjadi lebih tertib dan menghindari masalah pajak.

Keunggulan Paper.id:

  1. Pencatatan transaksi yang rapi dan sesuai regulasi pajak.
  2. Invoice digital terintegrasi dengan pencatatan keuangan untuk kemudahan pelaporan pajak.
  3. Rekonsiliasi keuangan yang akurat untuk meminimalkan risiko kesalahan pajak.

Dengan demikian, pebisnis dapat menjalankan usaha tanpa khawatir kesulitan administratif terkait pajak.

Saatnya Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi untuk Pertumbuhan Bisnis

Di era digital ini, sistem pencatatan keuangan yang transparan dan efisien adalah kebutuhan penting. Paper.id hadir sebagai solusi tepat, hilangkan ketakutan terhadap pajak dan kembangkan bisnis dengan percaya diri.

Mulai kelola keuangan bisnismu dengan mudah menggunakan Paper.id. 

Sebagai bagian dari event Finance Clinic, Paper.id memberikan penawaran eksklusif: PAPERPLUS 3 Bulan GRATIS!

Gunakan kode referral PPRFCBDG untuk mendapatkan manfaatnya sekarang!

Jangan lewatkan kesempatan ini, jika saat ini bisnismu belum memaksimalkan digitalisasi, inilah saat yang tepat.

Daftarkan bisnismu di Paper.id sekarang juga dan kelola transaksi serta pajak bisnis dengan lebih mudah dan aman!

Nadiyah Rahmalia