Wabah COVID-19 yang sedang melanda juga memberikan disrupsi yang besar terhadap perkembangan UMKM di Indonesia. Dilansir dari Kompas, banyak UMKM mengeluhkan beberapa masalah seperti, tingkat penjualan yang menurun, kesulitan bahan baku, proses distribusi yang terhambat, kesulitan dalam permodalan, dan proses produksi yang terhambat.

Dalam wawancaranya dengan Kompas, Menteri koperasi dan UKM, Teten Masduki mengajak semua pihak untuk turut serta membantu UMKM di tengah wabah COVID-19 yang sedang berlangsung agar kegiatan produksi mereka tetap berjalan.

Untuk membantu kegiatan UMKM tetap berjalan lancar, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah stimulus dari jilid satu hingga tiga yang menyentuh berbagai macam lini dalam ekonomi, termasuk UMKM. Pemberian pajak tersebut berupa kebijakan fiskal seperti penundaan dan pengurangan pembayaran pajak untuk PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga:  Stimulus ekonomi untuk dukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

Selain itu, pemerintah juga turut mengeluarkan kebijakan terkait ekspor dan impor. Untuk hal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan non-fiskal yang membantu berbagai macam unit usaha, agar mereka mendapatkan keringanan dalam urusan ekspor dan impor, asalkan memenuhi persyaratan yang telah dibuat.

Untuk urusan permodalan, pemerintah juga telah membuat stimulus mengenai hal itu. Dalam rapat kerja bersama (Raker) komisi XI DPR RI dengan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari Sri Mulyani selaku menteri keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Rapat tersebut memutuskan beragam kebijakan termasuk dukungan untuk UMKM berupa stimulus KUR dan UMi, apa saja itu?

Stimulus UMKM berupa keringanan pengajuan KUR

Stimulus KUR diberikan bagi UMKM yang hendak mengajukan KUR dan juga bagi debitur existing. Dilansir dari Kontan.co.id, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa kemudahan dalam akses KUR ini diharapkan dapat menambah jumlah KUR.

Baca juga: Atasi dampak Corona di ekonomi, pemerintah terapkan kebijakan fiskal

Dalam laporan raker yang telah berlangsung, jumlah realisasi penyaluran KUR dari tahun 2015 hingga 29 Februari 2020 tercatat sebesar Rp 506,65 triliun. Dalam kurun waktu tersebut, outstanding KUR mencapai Rp 165,06 triliun per 29 Februari 2020. Selain itu, target penyalurannya pada 29 Februari sebesar Rp 190 triliun dan masih tercapai 18,38% (Rp 34,94 triliun) dari jumlah yang diharapkan. Stimulus KUR terbagi kedalam 2 bagian yakni:

  • Calon Debitur KUR

    • Adanya relaksasi untuk syarat administrasi bagi pengajuan KUR seperti NPWP, izin usaha, dan dokumen agunan tambahan.
    • Kemudahan bagi UMKM dalam mengakses KUR secara online dengan adanya penangguhan sementara dalam pemberian berkas-berkas dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit.
  • Debitur existing

    • Kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan yang terdiri dari angsuran pokok sebesar Rp 64,686 triliun dan bunga sebesar Rp 3,879 triliun.
    • Kebijakan ini membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun.

Stimulus UMi untuk unit usaha ultra mikro

Bagi unit usaha Ultra Mikro atau UMi, pemerintah juga memberikan stimulus bagi mereka. Unit usaha UMi merupakan unit usaha yang tingkatannya berada di bawah UMKM.

Sejak diluncurkan pada tahun 2017 lalu, pembiayaan UMi telah diakses oleh 1,98 juta debitur dengan total penyaluran dana senilai Rp 6,079 triliun. Untuk UMi, ada 2 kebijakan yang diberikan bagi calon debitur dan debitur existing.

  • Calon Debitur

    • Relaksasi terkait syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit
    • Kemudahan dan penyaluran Umi
  • Debitur existing

    Kebijakan penundaan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan bagi satu juta debitur dengan rincian Rp 1,292 triliun untuk angsuran pokok dan bunga sebesar Rp, 0323 triliun.

Kesimpulan

Dengan adanya stimulus KUR dan UMi, UMKM dapat tetap berjalan di tengah wabah COVID-19 yang sedang melanda. Hal ini juga menjadi jawaban akan kesulitan permodalan yang didapatkan UMKM agar menjaga arus kas mereka tetap berjalan.

Hal tersebut bisa disebabkan oleh banyak hal, salah satunya adalah keterlambatan dalam urusan pembayaran. Masalah ini membuat sejumlah perusahaan lebih memilih untuk mengajukan keringanan terhadap klien agar pembayaran bisa ditunda.

Di sisi lain, hal ini bersifat merugikan karena, perusahaan tidak bisa mendapatkan uang. Karena itu, hal ini perlu segera diatasi. Dengan Paper.id, kamu bisa mengatasi pembayaran invoice yang tersendat. Persyaratannya yang aman dan transparan serta pengajuannya yang bisa dilakukan via online memudahkan setiap usaha dalam mendapatkan modal usaha. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, Anda bisa mengeceknya disini.

Jika Anda tertarik untuk mengajukannya langsung, Anda perlu mengunduh aplikasi Paper.id atau mengaksesnya via website secara langsung. Pastikan agar Anda memiliki akun Paper, dan jika belum, Anda bisa mendaftarkan diri Anda lewat tombol dibawah ini.