Secara umum, cara hitung THR keuangan adalah salah satu kewajiban dari perusahaan untuk karyawannya. Apalagi, THR merupakan bentuk perhatian dan penghargaan kepada kinerja karyawan.

Meskipun begitu, perhitungan THR pada karyawan bisa sangat berbeda. Sebab, hal ini sangat bergantung pada berbagai faktor seperti masa kerja, jabatan, hingga status pegawai. Untuk memahami lebih dalam cara hitung THR keuangan untuk karyawan, simak ulasannya di bawah ini.

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi. dan untuk membantu mereka mempersiapkan kebutuhan selama hari raya keagamaan.

Pemberian THR dilakukan sesuai dengan hari raya agama masing-masing karyawan, seperti Idulfitri untuk umat Islam, Natal untuk umat Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi untuk umat Hindu, Waisak untuk umat Buddha, dan Imlek untuk umat Konghucu. Namun, beberapa perusahaan memberikan THR berdasarkan agama mayoritas karyawan.

Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Perhitungan THR biasanya berdasarkan beberapa faktor, antara lain masa kerja dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Slip Gaji + Template Siap Pakai untuk Pebisnis

1. Untuk Karyawan Tetap

Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih biasanya berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok.

  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja. Rumus yang umum digunakan adalah:

THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

2. Untuk Karyawan Kontrak atau Sementara

Perhitungan THR untuk karyawan kontrak atau sementara umumnya serupa, tetapi dapat disesuaikan dengan ketentuan kontrak kerja yang berlaku.

THR biasanya dibayarkan sekali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan. Contohnya seperti Idul Fitri untuk umat Muslim, Natal untuk umat Kristen, atau hari raya lainnya sesuai agama karyawan. Pembayaran THR diatur oleh pemerintah dan wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk hak karyawan.

Karyawan yang Berhak Dapat THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  2. Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan   
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
  6. Pekerja/Buruh yang Telah Bekerja 1 Bulan atau Lebih
  7. Pekerja dengan Hubungan Kerja Berakhir Sebelum Hari Raya
  8. Pekerja yang Sedang Cuti   
  9. Pekerja yang Sedang dalam Masa Percobaan
  10. Pekerja/Buruh yang Sedang dalam Proses Pengunduran Diri

Komponen THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Komponen THR biasanya terdiri dari:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah jumlah gaji dasar yang diterima karyawan tanpa tambahan tunjangan atau bonus. Bisa dikatakan, Ini adalah komponen utama dalam perhitungan THR.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran tambahan yang diberikan secara rutin dan tetap kepada karyawan. Bagian ini tidak bergantung pada pencapaian kinerja atau faktor variabel lainnya. Contoh tunjangan tetap meliputi tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan perumahan.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan Tidak Tetap merupakan komponen seperti tunjangan kinerja, bonus, lembur, atau tunjangan lain yang tidak diberikan secara tetap. Bagian ini tidak termasuk dalam perhitungan THR.

4. Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR dihitung berdasarkan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk karyawan yang upahnya tidak tetap, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR ini wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, ini menjadi hak karyawan sebagai bentuk kesejahteraan dari perusahaan.

Baca Juga: 10 Contoh Slip Gaji Karyawan dan Komponen Pentingnya

Cara Hitung THR Keuangan dengan Akurat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, nominal THR tiap karyawan mungkin saja berbeda. Akan tetapi, dalam menentukan nominal tunjangan, perusahaan harus menerapkan cara menghitung THR yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Berikut adalah rumus perhitungan THR yang ditetapkan dalam aturan tersebut:

  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Oleh sebab itu, jumlah uang yang akan diterima oleh setiap pekerja mungkin saja dapat berbeda. Meskipun begitu, perusahaan masih diizinkan memberikan jumlah uang yang lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan minimalnya.

Agar tidak bingung, simak contoh kasus cara hitung THR keuangan bagi karyawan tetap dan kontrak di bawah ini.

Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Tetap

Baim telah bekerja dalam PT. Sejahtera selama 7 tahun dan penghasilan yang didapatkan adalah sebagai berikut:

  • Upah pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan anak: Rp500.000
  • Tunjangan perumahan: Rp350.000
  • Tunjangan Transportasi dan Makan: Rp2.000.000

Dengan begitu, berikut adalah cara menghitung THR Baim:

  • Rumus = 1 X (Upah Pokok+Tunjangan Tetap)
  • = 1 X (Rp10.000.000+(Rp500.000+Rp350.000)
  • = 1 X Rp10.850.000

Maka dari itu, Baim berhak mendapatkan THR sebesar Rp10.850.000

Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

Rizki telah bekerja di PT. Maju selama 3 bulan dan rincian dari penghasilan yang didapatkan adalah sebagai berikut:

  • Upah pokok: Rp3.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp250.000
  • Tunjangan transportasi: Rp300.000
  • Tunjangan makan: Rp500.000

Untuk menghitung tunjangan Rizki, berikut adalah cara menghitung THR yang bisa diterapkan:

  • Rumus = Masa kerja : 12 X Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • = 3 : 12 X (Rp3.000.000 + Rp250.000)
  • = Rp812.500

Demikian cara hitung THR keuangan untuk karyawan secara lengkap. Semoga informasi ini bermanfaat.

Agar invoicing dan pembayaran bisnis tetap lancar, yuk, gunakan Paper.id! Kamu bisa kirim invoice dalam 5 menit dan pilih dari 30+ opsi pembayaran digital yang praktis, mulai dari transfer bank, QRIS, Virtual Account, dompet digital, marketplace, dan juga kartu kredit tanpa perlu menyediakan mesin EDC!

Klik di sini untuk pelajari Paper.id selengkapnya, dan registrasikan bisnismu sekarang untuk nikmati fitur-fiturnya, gratis!

Nadiyah Rahmalia